Polda Lampung Janji Periksa Oknum Polisi Penerima Dana Fee Proyek Lampura
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Ist
Bandar Lampung-Polda Lampung segera memanggil sejumlah oknum polisi yang diduga menerima dana fee proyek di Kabupaten Lampung Utara, seperti yang diungkapkan saksi Fria Apris Pratama selaku Kasi Bina Marga Dinas PU-PR Lampura saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (13/1/2020).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihak Polda Lampung segera mendalami terkait adanya pengakuan salah satu saksi di persidangan yang menyebutkan adanya aliran dana fee proyek Lampura ke beberapa oknum kepolisian.
"Tentunya kami segera melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan saksi dipersidangan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Pandra, Selasa (14/1/2020).
Pandra menegaskan, dalam hal ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung,pun akan dilibatkan dalam proses pendalaman tersebut.
"Teknisnya nanti Bidpropam Polda Lampung yang akan memeriksa terkait oknum-oknum yang disebukan oleh saksi tersebut di persidangan. Jadi nanti kita tunggu saja bagaimana nantinya hasil pendalaman dari Bidpropam," kata Pandra.
Seperti diketahui, dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim dan JPU, Fria menyebutkan bahwa dirinyalah yang memberikan sejumlah uang secara berkala ke Polda Lampung bernama Eko. Tidak hanya ke Polda saja, lanjut Fria, pemberian uang juga diberikan kepada sejumlah pejabat di Polres Lampura.
"Kalau yanhg ke Polda itu mulai dari Rp35 juta, Rp40 juta, hingga Rp70 juta. Sedangkan ke Kapolres Lampura sekitar Rp1 miliar, itu saya serahkan ke Kasat Reskrim waktu itu Pak Supriyanto. Untuk Polres Rp150 juta pas puasa, menjelang lebaran. Wakapolres Rp100 juta, Kabag Ops Rp100 juta. Kabag Sumda Rp30 juta" beber Fria. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihak Polda Lampung segera mendalami terkait adanya pengakuan salah satu saksi di persidangan yang menyebutkan adanya aliran dana fee proyek Lampura ke beberapa oknum kepolisian.
"Tentunya kami segera melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan saksi dipersidangan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Pandra, Selasa (14/1/2020).
Pandra menegaskan, dalam hal ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung,pun akan dilibatkan dalam proses pendalaman tersebut.
"Teknisnya nanti Bidpropam Polda Lampung yang akan memeriksa terkait oknum-oknum yang disebukan oleh saksi tersebut di persidangan. Jadi nanti kita tunggu saja bagaimana nantinya hasil pendalaman dari Bidpropam," kata Pandra.
Seperti diketahui, dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim dan JPU, Fria menyebutkan bahwa dirinyalah yang memberikan sejumlah uang secara berkala ke Polda Lampung bernama Eko. Tidak hanya ke Polda saja, lanjut Fria, pemberian uang juga diberikan kepada sejumlah pejabat di Polres Lampura.
"Kalau yanhg ke Polda itu mulai dari Rp35 juta, Rp40 juta, hingga Rp70 juta. Sedangkan ke Kapolres Lampura sekitar Rp1 miliar, itu saya serahkan ke Kasat Reskrim waktu itu Pak Supriyanto. Untuk Polres Rp150 juta pas puasa, menjelang lebaran. Wakapolres Rp100 juta, Kabag Ops Rp100 juta. Kabag Sumda Rp30 juta" beber Fria. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 14 Mei 2026Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
-
Kamis, 14 Mei 2026Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada








