TAJUK: Menembus Jeruji Besi
Tajuk - Berbagai hal kini bisa dilakukan secara bebas di dalam rutan maupun lapas di Provinsi Lampung. Yang dianggap orang awam itu mustahil, tetapi pada kenyataannya benar terjadi. Seperti alat komunikasi yang ternyata masih dengan mudahnya diselundupkan dan digunakan oleh napi secara bebas.
Sampai masuknya narkoba ke dalam rutan dan lapas, itu sudah menjadi rahasia umum. Kalangan media massa pun tak jarang memberitakan tentang hal tersebut.
Setidaknya ada dua hal mengapa barang haram itu bisa diselundupkan ke dalam lapas. Pertama adalah merupakan kelalaian dari petugas lapas, atau yang kedua petugas lapas memang sengaja membiarkannya. Apalagi, dalam beberapa kali sidak selalu berhasil ditemukan alat komunikasi itu berada dalam kamar napi.
Akhirnya tak heran, jika bandar narkoba masih bisa bergembira ria, karena barang dagangannya dengan mudahnya bisa lolos dari penjagaan para petugas lapas. Untuk itu, ketika ada dugaan keterlibatan sipir pada transaksi narkoba, aparat penegak hukum harus benar-benar transparan dalam proses pemeriksannya dan publik pun terinformasikan dengan jelas. Hal demikian itu semata-mata demi menjaga lapas agar bersih dari narkoba.
Narkoba akan tetap bisa menembus jeruji besi, jika tak ada sistem keamanan yang baik untuk menangkalnya. Apalagi Direktur Jenderal (Dirjen) Permasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sri Puguh Budi Utami pernah menyebutkan hampir 50 persen penghuni lapas adalah penyalahguna narkoba.
Bahkan Dirjen PAS Kemenkumham itu mengatakan, hal ini kurang efektif dalam menjerakan penggunaan narkoba. Bahkan, bisa berdampak pada bertambahnya bandar narkotika. Apa yang diungkapkannya itu sebenarnya memang sudah terjadi. Penggunaan handphone di dalam lapas membuat napi tidak lagi berperan sebagai pengguna, melainkan sekaligus menjadi pengedar narkoba.
Jelas saja itu terjadi dan baru-baru ini muncul pada pemberitaan berbagai media massa. Dimana tiga orang napi di Rutan Way Hui menjalankan perannya dalam mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,6 Kg hingga lintas provinsi yang berhasil diungkap BNNP Lampung.
Terbaru, Polda Lampung menangkap dua oknum sipir yang diduga mengkonsumsi sabu. Yang menarik, sabu yang dikonsumsi didapat dari seorang napi dari dalam lapas.
Sudah saatnya, jika akan dilakukan sidak oleh tim gabungan dari Kemenkumham bersama TNI, Polri, dan BNN, jangan sampai lebih dulu diketahui para penghuni lapas. Sebab itu akan percuma saja.
Dapat diyakini, ketika ada integritas dan komitmen yang besar petugas lapas dalam menjaga kebersihan lapas dari masuknya barang haram narkoba, pastinya peredaran narkoba juga akan tertekan bahkan dihilangkan dari dalam lapas dan rutan. Sekarang hanya tinggal menunggu, apakah komitmen dan integritas sipir dan pegawai Kemenkumham itu benar-benar akan diwujudkan atau hanya sebatas wacana saja? (*)
Berita Lainnya
-
KPPS Siap Jadi Garda Terdepan Jaga Stabilitas Ekonomi Jelang Pileg dan Pilpres
Sabtu, 18 November 2023 -
PGN Suplai Gas Bumi 2.100 MMBtu ke PT Abadi Agrosindo Persada, Dukung Komitmen ESG Turunkan Emisi Karbon
Jumat, 10 November 2023 -
Caleg DPR RI Ahmad Handoko Janji Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi masyarakat Jika Terpilih
Kamis, 12 Oktober 2023 -
Pertagas Niaga Suplai CNG untuk Industri Keramik Jawa Tengah, Penuhi Kebutuhan Energi Handal dan Ramah Lingkungan
Jumat, 06 Oktober 2023