• Rabu, 14 Mei 2025

Sidang Lanjutan Suap Fee Proyek Lampura Dilaksanakan Hari Ini, Jaksa Hadirkan Mantan Pejabat dan Pegawai ULP

Senin, 13 Januari 2020 - 07.40 WIB
125

Ilustrasi sidang. Foto: Ilustrasi

Bandar Lampung - Sidang lanjutan perkara suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dengan terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, kembali akan digelar Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, hari ini Senin (13/1/2020).

 

Dalam sidang ini nantinya Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan Sembilan orang saksi baik untuk terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho saat dihubungi membenarkan jika persidangan akan kembali dijadwalkan besok (hari ini). "Seperti yang disampaikan oleh majelis hakim kemarin, sidang akan digelar lagi Senin," kata Taufiq, Minggu (12/1/2020).

 

Ia menerangkan, pada persidangan yang digelar hari ini masih diagendakan kembali untuk pemeriksaan saksi-saksi.

 

"Untuk terdakwa Hendra kami bawa enam orang saksi dari ULP dan mantan pejabat," jelas Taufiq. Sedangkan untuk terdakwa Candra Safari, kata Taufiq, pihaknya akan membawa tiga orang saksi. "Dua dari dinas, dan satu mantan pejabat atau wakil," ungkapnya.

 

Disinggung mantan pejabat dan wakil yang akan dihadirkan adalah Sri Widodo, Taufiq enggan berkomentar banyak. "Kita lihat besok saja ya, saksi-saksinya siapa saja," jawab Taufiq.

 

Ditanya soal berkas Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara kapan dilimpahkan, Taufiq mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemanggilan.

 

"Saat ini masih melakukan pemanggilan dan belum selesai, jadi mungkin diakhir atau diawal bulan dilimpahkan ke kami (JPU)," ujarnya.

 

Taufiq mengatakan, setelah dilimpahkan ke pihaknya, rencananya baru didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses selanjutnya. "Target Februari," timpalnya.

 

Ditanya beberapa saksi terkait pemeriksaan lanjutan perkara Lampura di Gedung Merah Putih, Taufiq tak berkomentar banyak. "Itu penyidik, bisa langsung ditanyakan ke sana," tandasnya. (*)


Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 13 Januari 2020



Editor :