Selain Masalah Pajak dan Retribusi, Waralaba Geprek Bensu Juga Tak Punyai Izin Lingkungan

Suasana Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung, Rabu (4/12/2019) malam. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Tak hanya masalah pajak dan tunggakan retribusi air saja, namun waralaba Geprek Bensu yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Kedaton Bandar Lampung ini juga diduga bandel dalam urusan perizinan.
Dari data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, rupanya Geprek Bensu tak mempunyai izin dokumen lingkungan.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, Haris Fadilah mengatakan, waralaba tersebut belum mempunyai izin dokumen lingkungan
"Mereka tidak ada izin itu," ujar Haris, Senin (13/01/2020).
Ia mengatakan, jika perusahaan tak mempunyai dokumen lingkungan maka adanya pelanggaran dan pidana.
"Tak mempunyai izin lingkungan, itu menjadi masalah bagi bangunan sekitarnya, mereka bisa jadi membuang limbah sembarangan,"ungkapnya
Oleh karena itu, Haris meminta pemilik Geprek Bensu harus membuat izin lingkungan, karena mereka sudah beroperasi lama.
Tonton Juga :
Iran VS Amerika Serikat, Akankah Terjadi Perang Dunia ke-3 ?
"Kalau tidak hal ini bisa terkena Undang undang lingkungan, dan bisa merujuk dengan pidana," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, waralaba Geprek Bensu menunggak retribusi air selama dua tahun dengan volume pemakaian rata-rata 2,5 kubik per hari di Kedaton, Kota Bandar Lampung. Wali kota Herman HN geram lantaran PDAM Way Rilau “membiarkan” tunggakan tersebut.
Dia datang ke perusahaan daerah air minum (PDAM) itu ingin tahu alasan restoran cepat saji yang telah berlangganan 28 bulan tersebut tidak diperingati dan dicabut meterannya oleh PDAM Way Rilau.
Padahal, aturannya, PDAM Way Rilau harus memberikan surat peringatan jika pelanggan menunggak tiga bulan.
Dua tahun tak bayar, menurut wali kota Herman HN, seharusnya sudah diputus langganannya.
Nilai tagihannya relatif tidak besar, yakni Rp17,5 juta. (*)
Tonton Juga :
Wanita Ini Kirim Foto Syur Dirinya, Untuk Galang Dana Bantuan Kebakaran di Australia
Berita Lainnya
-
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025