Mantan Kadis PUPR Lampura Akui Setor Fee Proyek Rp85 Miliar ke Agung
Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Syahbudin (pegang mic) saat bersaksi di persidangan kasus fee proyek Lampura yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). Foto: Oscar/kupastuntas.co
Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Syahbudin mengaku
menyetorkan fee proyek kepada Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara sebesar
Rp85 miliar.
Hal itu disampaikan Syahbudin saat bersaksi di persidangan kasus fee proyek
Lampura yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020),
dengan terdakwa Candra Safari (rekanan).
"Fee yang diserahkan sejak 2014, berapa?," tanya JPU KPK, Taufiq
Ibnugoroho kepada Syahbudin.
Menjawab pertanyaan JPU, Syahbudin pun menjelaskan, bahwa penyerahan
tersebut dilakukan sejak 2015 hingga 2017.
"Tahun 2015 diserahkan sekitar Rp21 miliar, tahun 2016 sekitar Rp30
miliar, tahun 2017 sekitar Rp33 miliar, dan tahun 2018 gak ada, hanya
sumbangan-sumbangan, tahun 2019 Rp1 miliar," jelas Syahbudin.
"Fee itu semuanya saya catat dalam buku. Dan sekarang catatan sudah
disita KPK itu dari 2016, diberikan kepada siapa dan sumber siapa ada
semua," lanjut Syahbudin.
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








