Mantan Kadis PUPR Lampura Akui Setor Fee Proyek Rp85 Miliar ke Agung

Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Syahbudin (pegang mic) saat bersaksi di persidangan kasus fee proyek Lampura yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). Foto: Oscar/kupastuntas.co
Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Syahbudin mengaku
menyetorkan fee proyek kepada Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara sebesar
Rp85 miliar.
Hal itu disampaikan Syahbudin saat bersaksi di persidangan kasus fee proyek
Lampura yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020),
dengan terdakwa Candra Safari (rekanan).
"Fee yang diserahkan sejak 2014, berapa?," tanya JPU KPK, Taufiq
Ibnugoroho kepada Syahbudin.
Menjawab pertanyaan JPU, Syahbudin pun menjelaskan, bahwa penyerahan
tersebut dilakukan sejak 2015 hingga 2017.
"Tahun 2015 diserahkan sekitar Rp21 miliar, tahun 2016 sekitar Rp30
miliar, tahun 2017 sekitar Rp33 miliar, dan tahun 2018 gak ada, hanya
sumbangan-sumbangan, tahun 2019 Rp1 miliar," jelas Syahbudin.
"Fee itu semuanya saya catat dalam buku. Dan sekarang catatan sudah
disita KPK itu dari 2016, diberikan kepada siapa dan sumber siapa ada
semua," lanjut Syahbudin.
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025