• Jumat, 09 Mei 2025

Dua Oknum Sipir Nyabu Jadi Tersangka, Dirresnarkoba: Sudah Kita Tahan

Senin, 13 Januari 2020 - 19.39 WIB
132

Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen didampingi Kasubdit II, AKBP Radius, saat memberikan keterangan terkait penangkapan dua oknum sipir. Foto: Oscar/kupastuntas.co

Bandar Lampung - Penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung telah menetapkan ketiga orang yang ditangkap saat sedang pesta sabu di salah satu rumah di Jalan Indra Bangsawan, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (9/1/2020) lalu.

Ketiganya pun sudah dilakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan guna proses penyidikan," kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen didampingi Kasubdit II, AKBP Radius, kepada awak media dikantornya, Senin (13/1/2020).

Dari hasil gelar perkara tersebut, kata Shobarmen, kedua oknum sipir tersebut (Ronal dan Adi) dikategorikan sebagai pengguna. Sedangkan Andi, agen tiket penumpang di Terminal Rajabasa, merupakan pengedar. "Jadi si Andi ini pengedar di wilayah Rajabasa dan sekitarnya," ujar Shobarmen.

Terkait barang haram tersebut didapat dari seorang napi di Way Hui bernama Habibi berdasarkan pengakuan Andi, Shobarmen mengatakan, bahwa Andi telah memberikan keterangan palsu kepada penyidik.

"Waktu pas kita tangkap, Andi mengaku kepada penyidik, kalau barang haram itu didapatnya dari Habibi, yang merupakan napi di Way Hui. Tapi setelah kita konfrontir dengan beberapa nama Habibi di lapas dan rutan, rupanya tidak ada yang mengenali, rupanya si Andi ini sengaja menyebut seolah-olah berasal dari lapas atau rutan, untuk mengelabui kami. Jadi seolah olah si Andi ini mau mutus mata rantai, ternyata setelah kita dalami lagi, dia baru ngaku, diucapkannya nama Habibi itu untuk mengelabuhi kita," kata Shobarmen.

Kemudian ketika diperiksa kembali, lanjut Shobarmen, akhirnya Andi mengakui bahwa barang tersebut di dapat dari sepupunya bernama Golan yang merupakan bandar.

"Golan ini sudah kita kejar, tapi belum dapat, dan ini masih pengembangan, statusnya DPO, nanti si Andi kita berikan sanksi tambahan, karena mempersulit penyidikan polisi," kata alumnus akabri 1992 itu.

Ditanya apakah Andi merupan residivis atas kasus yang sama, Shobarmen, membantahnya. "Bukan, dia bukan residivis. Pengakuan ketiga tersangka baru pertama ini pesta narkoba," ujarnya.

Kendati gelar perkara sudah dilakukan, tegas Shobarmen, pihaknya akan tetap terus mendalami penyidikan. Jika memang ada keterlibatan oknum lain, ia tidak segan-segan menindaktegasnya.

"Kalau ada bukti lainya atau petunjuk lainnya yang mengarah ke oknum, akan kita telusuri," tegasnya.

Diketahui, berdasarkan hasil tes urine kepada ketiga tersangka dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Pasca penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa enam plastik klip isi sabu, satu plastik klip isi serbuk sabu, satu bundel plastik dan seperangkar alat hisap sabu.

Editor :