Bupati Agung Perintahkan Para Kadis Cari Dana Hingga ke Pusat
Mantan Kadis PUPR Lampura, Syahbudin saat bersaksi dalam persidangan fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020), dengan terdakwa Candra Safari. Foto: Oscar/kupastuntas.co
Bandar Lampung
- Lantaran APBD Pemkab Lampung Utara (Lampura) terbatas, para kepala dinas (kadis)
diperintahkan untuk mencari dana hingga ke pusat.
Hal ini
disampaikan Syahbudin, mantan Kadis PUPR Lampura saat bersaksi dalam
persidangan fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin
(13/1/2020), dengan terdakwa Candra Safari.
"Tiap
pertemuan atau rapat, bupati selalu perintahkan kadis untuk cari dana ke pusat,
karena APBD kami terbatas," ungkapnya.
Selanjutnya,
pada tahun 2017, orang kepercayaannya bupati menemui seseorang yang bisa
mempertemukan dengan orang pusat.
"Dari
orang tersebut, lalu bertemu Samsari Sudrajat orang PKS pusat, bertemu disana,
beliau memberi pekerjaan dari irigasi senilai Rp 50 hingga Rp 100 miliar, lewat
pengajuan,tapi nanti ada fee," jelasnya.
Untuk
menindaklanjuti tawaran tersebut, Syahbudin pun menyiapkan proposal. "Lalu
ditandatangani bupati, pengajuan proposal Rp 100 miliar, lalu beberapa hari
kemudian saya serahkan ke Samsari, dapat Rp 50 miliar, fee Rp 3,5 miliar atau 7
persen itu tahun 2017 untuk pekerjaan 2018," bebernya.
Selain itu,
kata Syahbudin, ia sempat diperintahkan oleh Bupati untuk menemui Ketua PKB,
Musa Zainudin.
"Pertemuan
ditawarkan DAK 2016, akhirnya dapat Rp 40 miliar. Fee Rp 2,5 miliar ke pak Musa
Zainudin, anggaran sumbernya PU," tuturnya.
Berita Lainnya
-
Proyek SPAM di Lampung Sarat Korupsi, Pengamat Hukum: Pengawasan Lemah dan Intervensi Politik
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Kuota Haji Reguler Lampung Tahun 2026 Berkurang 800 Orang, Ini Alasannya
Rabu, 29 Oktober 2025 -
RS Urip Sumoharjo Raih Dua Anugerah BAPETEN 2025 atas Komitmen Keselamatan dan Keamanan Nuklir
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Hasil Uji Lapangan, Mensos: Ada 2 Juta Lebih Masyarakat Tidak Layak Terima Bansos
Rabu, 29 Oktober 2025









