• Jumat, 09 Mei 2025

Bupati Agung Perintahkan Para Kadis Cari Dana Hingga ke Pusat

Senin, 13 Januari 2020 - 18.57 WIB
149

Mantan Kadis PUPR Lampura, Syahbudin saat bersaksi dalam persidangan fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020), dengan terdakwa Candra Safari. Foto: Oscar/kupastuntas.co

Bandar Lampung - Lantaran APBD Pemkab Lampung Utara (Lampura) terbatas, para kepala dinas (kadis) diperintahkan untuk mencari dana hingga ke pusat.

 

Hal ini disampaikan Syahbudin, mantan Kadis PUPR Lampura saat bersaksi dalam persidangan fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020), dengan terdakwa Candra Safari.

 

"Tiap pertemuan atau rapat, bupati selalu perintahkan kadis untuk cari dana ke pusat, karena APBD kami terbatas," ungkapnya.

 

Selanjutnya, pada tahun 2017, orang kepercayaannya bupati menemui seseorang yang bisa mempertemukan dengan orang pusat.

 

"Dari orang tersebut, lalu bertemu Samsari Sudrajat orang PKS pusat, bertemu disana, beliau memberi pekerjaan dari irigasi senilai Rp 50 hingga Rp 100 miliar, lewat pengajuan,tapi nanti ada fee," jelasnya.

 

Untuk menindaklanjuti tawaran tersebut, Syahbudin pun menyiapkan proposal. "Lalu ditandatangani bupati, pengajuan proposal Rp 100 miliar, lalu beberapa hari kemudian saya serahkan ke Samsari, dapat Rp 50 miliar, fee Rp 3,5 miliar atau 7 persen itu tahun 2017 untuk pekerjaan 2018," bebernya.

 

Selain itu, kata Syahbudin, ia sempat diperintahkan oleh Bupati untuk menemui Ketua PKB, Musa Zainudin.

 

"Pertemuan ditawarkan DAK 2016, akhirnya dapat Rp 40 miliar. Fee Rp 2,5 miliar ke pak Musa Zainudin, anggaran sumbernya PU," tuturnya.

 

Editor :