Bupati Agung Perintahkan Para Kadis Cari Dana Hingga ke Pusat

Mantan Kadis PUPR Lampura, Syahbudin saat bersaksi dalam persidangan fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020), dengan terdakwa Candra Safari. Foto: Oscar/kupastuntas.co
Bandar Lampung
- Lantaran APBD Pemkab Lampung Utara (Lampura) terbatas, para kepala dinas (kadis)
diperintahkan untuk mencari dana hingga ke pusat.
Hal ini
disampaikan Syahbudin, mantan Kadis PUPR Lampura saat bersaksi dalam
persidangan fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin
(13/1/2020), dengan terdakwa Candra Safari.
"Tiap
pertemuan atau rapat, bupati selalu perintahkan kadis untuk cari dana ke pusat,
karena APBD kami terbatas," ungkapnya.
Selanjutnya,
pada tahun 2017, orang kepercayaannya bupati menemui seseorang yang bisa
mempertemukan dengan orang pusat.
"Dari
orang tersebut, lalu bertemu Samsari Sudrajat orang PKS pusat, bertemu disana,
beliau memberi pekerjaan dari irigasi senilai Rp 50 hingga Rp 100 miliar, lewat
pengajuan,tapi nanti ada fee," jelasnya.
Untuk
menindaklanjuti tawaran tersebut, Syahbudin pun menyiapkan proposal. "Lalu
ditandatangani bupati, pengajuan proposal Rp 100 miliar, lalu beberapa hari
kemudian saya serahkan ke Samsari, dapat Rp 50 miliar, fee Rp 3,5 miliar atau 7
persen itu tahun 2017 untuk pekerjaan 2018," bebernya.
Selain itu,
kata Syahbudin, ia sempat diperintahkan oleh Bupati untuk menemui Ketua PKB,
Musa Zainudin.
"Pertemuan
ditawarkan DAK 2016, akhirnya dapat Rp 40 miliar. Fee Rp 2,5 miliar ke pak Musa
Zainudin, anggaran sumbernya PU," tuturnya.
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025