• Jumat, 27 Desember 2024

Bisnis Sakit di Rumah Sakit

Senin, 13 Januari 2020 - 08.34 WIB
1.6k

Ilustrasi Donald Harris Sihotang.

Bung Kupas - Beberapa minggu lalu saya membawa ayah berobat ke salah satu rumah sakit di kota  Bandar Lampung. Kondisinya drop, responnya lemah. Sudah 2,5 tahun ini terserang penyakit stroke. Setelah diperiksa dokter jaga di UGD, pihak keluarga diminta salah satu perawat untuk mengurus administrasi pada bagian pendaftaran. Dari hasil pemeriksaan dokter jaga, ayah saya direkomendasikan menjalani pengobatan rawat inap.

Pasien BPJS atau umum? Begitu pertanyaan petugas di bagian pendaftaran. Ayah saya adalah peserta BPJS Mandiri kelas I. Setiap bulan kami bayar iuran BPJSnya Rp80.000. Per tanggal 1 Januari 2020 naik dua kali lipat menjadi Rp160.000/bulan.

Kalau dalam satu rumah ada 8 orang peserta BPJS Mandiri Kelas I, berarti setiap bulan harus menyiapkan dana untuk iuran BPJS sebesar Rp1.28 juta. Lalu, ketika dibutuhkan namun kepesertaannya tidak bisa digunakan, menurut saya ini tindakan pemerasan dan penipuan.

Kembali dengan petugas jaga di bagian administrasi, perdebatan mulai timbul setelah saya jawab BPJS. “Kamar kelas I penuh. Kalau mau ya di kelas III. Nanti kalau pas ada yang kosong baru pindah ke kelas I,” begitu kata petugas di bagian pendaftaran.

Sampai di sini saya masih positive thinking. Saya memilih di-upgrade ke kelas VIP, dan  selisih biaya yang ditanggung oleh BPJS tentu akan kami bayar. Lalu dia jawab penuh juga. Yang ada kelas VVIP. Namun kepesertaan BPJS-nya gugur.

Petugas tadi lalu menyodorkan peraturan Kementerian Kesehatan nomor 51/2018. Permenkes ini mengatur tentang kenaikan kelas rawat inap peserta hanya bisa satu tingkat di atasnya. Kepesertaan Pasien BPJS Kesehatan akan gugur/otomatis tidak dijamin dan berlaku sebagai pasien umum apabila pasien naik dua tingkat atau lebih. Contoh, jika kepesertaannya kelas 2 naik ke kelas VIP.

Aturan ini tentu saja membuka ruang permainan bagi pebisnis Rumah Sakit. Sebab, hampir semua rumah di Bandar Lampung, sistem informasinya belum online. Publik tidak mengetahui apakah betul kamar kelas I di RS itu benar-benar penuh. Karena publik tidak punya akses dan tidak mungkin melakukan pengecekan pada tiap ruangan di RS tersebut.

Parahnya lagi, atas dasar Permenkes tersebut, pihak rumah sakit juga menyodorkan surat perjanjian yang isinya, bahwa pasien BPJS naik kelas dan tidak menggunakan kepesertaannya atas permintaan pihak keluarga pasien sendiri. Ini tindakan koyol bukan ya. Kan, pindah kelas dan tidak menggunakan kepesertaan BPJS bukan karena kemauan pihak keluarga, tapi karena tidak ada pilihan.

Di sisi lain, pengelola RS, sering mengeluh pembayaran BPJS Kesehatan selain lama, juga menunggak pembayaran dari pemerintah dalam jumlah besar. Bahkan, pada tahun 2019, pemerintah melalui Kemenkeu harus menyuntik BPJS sebesar Rp 19 triliun, karena BPJS mengalami devisit parah. Faktanya di lapangan, di Bandar Lampung misalnya, hampir semua RS swasta penerima pasien BPJS tambah mentereng. Seperti RS Imanuel, RS Bumi Waras, RS Urip Sumoharjo, gedung-gedungnya tambah menjulang, asetnya terus bertambah. Sampai hari ini belum ada RS swasta di Bandar Lampung yang tutup atau bangkrut oleh tunggakan BPJS.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam beberapa kali kesempatan mengatakan, Kementerian Kesehatan menemukan sejumlah kejanggalan dari biaya tagihan RS yang terlalu besar kepada BPJS Kesehatan. Salah satunya, pihak RS sering melakukan tindakan yang berlebihan kepada pasien.

Data Kemnkes pada tahun 2019, total biaya layanan atas penyakit jantung mencapai Rp10,5 triliun dari RS di seluruh Indonesia kepada BPJS Kesehatan.

Kemenkes menduga angka itu terjadi karena pihak RS kerap memberi rekomendasi operasi pemasangan ring dalam diagnosis penyakit gagal jantung. Padahal, layanan yang diberikan bisa melalui tindakan lain, misalnya rawat jalan dan obat-obatan. (*)

Editor :