Ini Kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Soal OTT ES
Arist Merdeka Sirait. Foto: Ist
Tulangbawang Barat-Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyatakan ikut prihatin dengan terjadinya kasus OTT terhadap mantan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulangbawang Barat (Tubaba), ES oleh Polres Tubaba.
Arist Merdeka Sirait mengatakan, penangkapan mantan Ketua LPA Tubaba Es yang diduga melakukan pemerasan, bukan atau sudah menyimpang dari visi dan misi Komnas Perlindungan Anak.
"Tidak akan ada toleransi oleh Komnas Perlindungan Anak dan tidak akan mendapatkan pembelaan dari Komnas Perlidungan Anak," kata Arist Merdeka Sirait, Minggu (12/1/2020).
Ia menjelaskan, visi dan misi Komnas Perlidungan Anak yang ada di seluruh Nusantara adalah anti pemerasan dan anti kekerasan pada anak.
"Yang saya dengar korbannya orang dewasa dan pelakunya orang dewasa. Dan atas peristiwa yang diduga melakukan pemerasan itu tidak dibenarkan dalam visi dan misi Komnas Perlindungan Anak,” tegasnya.
Ia menyatakan ikut prihatin atas terjadinya pemerasan tersebut. Ia juga mengimbau kepada seluruh anggota LPA yang ada agar peristiwa itu bisa menjadi pembelajaran. Sehingga, jangan pernah main-main dalam kasus kejahatan seksual. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Tumijajar Sambut Antusias Peluang Kerja dari SGC
Jumat, 13 Maret 2026 -
SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Percepat Kamandirian Pangan
Rabu, 11 Maret 2026 -
Asik Pesta Sabu, 2 Pemuda di Tubaba Digerebek Polisi
Rabu, 28 Februari 2024 -
Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Inventaris, Karyawan Koperasi di Tubaba Masuk Bui
Kamis, 18 Januari 2024
Arist Merdeka Sirait mengatakan, penangkapan mantan Ketua LPA Tubaba Es yang diduga melakukan pemerasan, bukan atau sudah menyimpang dari visi dan misi Komnas Perlindungan Anak.
"Tidak akan ada toleransi oleh Komnas Perlindungan Anak dan tidak akan mendapatkan pembelaan dari Komnas Perlidungan Anak," kata Arist Merdeka Sirait, Minggu (12/1/2020).
Ia menjelaskan, visi dan misi Komnas Perlidungan Anak yang ada di seluruh Nusantara adalah anti pemerasan dan anti kekerasan pada anak.
"Yang saya dengar korbannya orang dewasa dan pelakunya orang dewasa. Dan atas peristiwa yang diduga melakukan pemerasan itu tidak dibenarkan dalam visi dan misi Komnas Perlindungan Anak,” tegasnya.
Ia menyatakan ikut prihatin atas terjadinya pemerasan tersebut. Ia juga mengimbau kepada seluruh anggota LPA yang ada agar peristiwa itu bisa menjadi pembelajaran. Sehingga, jangan pernah main-main dalam kasus kejahatan seksual. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 13 Maret 2026Warga Tumijajar Sambut Antusias Peluang Kerja dari SGC
-
Rabu, 11 Maret 2026SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Percepat Kamandirian Pangan
-
Rabu, 28 Februari 2024Asik Pesta Sabu, 2 Pemuda di Tubaba Digerebek Polisi
-
Kamis, 18 Januari 2024Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Inventaris, Karyawan Koperasi di Tubaba Masuk Bui



