Tabrakan Beruntun di Flyover Sultan Agung, Tiga Orang Dilarikan ke RS Imanuel
Tabrakan beruntun di flyover Jalan Sultan Agung-Ryacudu tepatnya dekat Transmart Tanjungkarang, Jumat, (10/1/2020) pukul 14.00 WIB. Foto: Sri/kupastuntas.co
Bandar Lampung - Terjadi kecelakaan beruntun di flyover Jalan Sultan Agung-Ryacudu tepatnya dekat Transmart Tanjungkarang, Jumat, (10/1/2020) pukul 14.00 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan tiga motor yaitu Honda Beat Putih dengan nomor polisi BE 5432 BX, Honda Beat Merah BE 2241 AJ, dan motor Kaisar tak memiliki plat nomor. Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang dilarikan ke IGD Rumah Sakit Imanuel.
Salah satu korbannya bernama Maryani, warga Pulau Belitung, Sukabumi saat ini terbaring di rumah sakit. Dirinya menceritakan bahwa ia telah menabrak motor milik driver ojek online yang berada tepat di depannya.
"Motor Kaisar itu parkir dijalan, lalu ditumbur sama motor Gojek. Dan posisi saya dibelakang motor Gojek itu enggak bisa menghindari langsung jatuh juga saya," ungkapnya.
Maryani mengungkapkan, dia berboncengan dengan anaknya yang baru pulang sekolah. "Sepulang kerja, saya langsung jemput anak sekolah," ujarnya.
Sementara Ronal, pemilik motor Kaisar mengungkapkan, dirinya tak mengetahui telah terjadi kecelakaan beruntun tersebut. Pasalnya motor miliknya itu ia tinggalkan karena mogok.
"Motor saya mogok kehabisan bensin. Saya lagi nyari bensin, pas balik sudah terjadi kecelakaan," tuturnya
Andri yang berprofesi sebagai ojek online mengungkapkan, dirinya tak melihat motor Kaisar terparkir di flyover lantaran sedang melihat rute maps.
"Saya enggak ngeliat Kaisar terparkir, karena sedang melihat rute. Tau-tau brak numbur langsung jatuh," paparnya.
Tiga korban yang dirawat yaitu, Maryani (43), Andri dan Salman (anak Maryani). Ketiganya mengalami luka ringan.
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








