Sabu yang Dipakai Dua Oknum Sipir Didapat dari Seorang Napi Rutan Way Hui
Barang bukti yang diamankan. Foto: Ist
Bandar Lampung - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, masih mendalami terkait penangkapan dua oknum sipir rutan Way Hui dan seorang agen penumpang angkutan terminal Rajabasa, yang tertangkap sedang berpesta narkoba.
Selain menangkap tiga pelaku, RNL dan AP (keduanya oknum sipir rutan Way Hui) dan AN (agen penumpang angkutan), polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu, satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk diduga sabu ekstasi dan enam bungkus plastik klip berisi sabu.
Parahnya lagi, barang bukti narkoba tersebut ternyata didapat dari seorang narapidana (napi) rutan Way Hui berinisial HB.
"Dari pengakuan AN, narkoba itu didapat dari HB, yang mendekam di rutan Way Hui," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Jumat (10/1/2020).
Untuk mengungkap kasus ini, kata Shobarmen, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak rutan untuk menjemput HB, guna diperiksa lebih lanjut.
Apakah ada keterlibatan oknum sipir lainnya selain RNL dan AP, Shobarmen, belum bisa memastikannya.
"Belum, belum sampai sejauh itu. (Adanya keterlibatan oknum sipir lainnya). Sementara ini, kita masih fokus periksa tiga orang yang kami amankan dan akan menjemput HB, benar nggak dia (HB) seorang napi di rutan way hui," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








