Sabu yang Dipakai Dua Oknum Sipir Didapat dari Seorang Napi Rutan Way Hui
Barang bukti yang diamankan. Foto: Ist
Bandar Lampung - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, masih mendalami terkait penangkapan dua oknum sipir rutan Way Hui dan seorang agen penumpang angkutan terminal Rajabasa, yang tertangkap sedang berpesta narkoba.
Selain menangkap tiga pelaku, RNL dan AP (keduanya oknum sipir rutan Way Hui) dan AN (agen penumpang angkutan), polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu, satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk diduga sabu ekstasi dan enam bungkus plastik klip berisi sabu.
Parahnya lagi, barang bukti narkoba tersebut ternyata didapat dari seorang narapidana (napi) rutan Way Hui berinisial HB.
"Dari pengakuan AN, narkoba itu didapat dari HB, yang mendekam di rutan Way Hui," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Jumat (10/1/2020).
Untuk mengungkap kasus ini, kata Shobarmen, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak rutan untuk menjemput HB, guna diperiksa lebih lanjut.
Apakah ada keterlibatan oknum sipir lainnya selain RNL dan AP, Shobarmen, belum bisa memastikannya.
"Belum, belum sampai sejauh itu. (Adanya keterlibatan oknum sipir lainnya). Sementara ini, kita masih fokus periksa tiga orang yang kami amankan dan akan menjemput HB, benar nggak dia (HB) seorang napi di rutan way hui," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Puluhan Ribu Peluang Kerja dari SGC untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Rabu, 18 Maret 2026 -
Bulog Salurkan Bantuan Pangan kepada 1.260.686 Warga Lampung
Rabu, 18 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Imbau Masyarakat Pastikan Keamanan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran 2026
Rabu, 18 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026








