Sabu yang Dipakai Dua Oknum Sipir Didapat dari Seorang Napi Rutan Way Hui
Barang bukti yang diamankan. Foto: Ist
Bandar Lampung - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, masih mendalami terkait penangkapan dua oknum sipir rutan Way Hui dan seorang agen penumpang angkutan terminal Rajabasa, yang tertangkap sedang berpesta narkoba.
Selain menangkap tiga pelaku, RNL dan AP (keduanya oknum sipir rutan Way Hui) dan AN (agen penumpang angkutan), polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu, satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk diduga sabu ekstasi dan enam bungkus plastik klip berisi sabu.
Parahnya lagi, barang bukti narkoba tersebut ternyata didapat dari seorang narapidana (napi) rutan Way Hui berinisial HB.
"Dari pengakuan AN, narkoba itu didapat dari HB, yang mendekam di rutan Way Hui," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Jumat (10/1/2020).
Untuk mengungkap kasus ini, kata Shobarmen, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak rutan untuk menjemput HB, guna diperiksa lebih lanjut.
Apakah ada keterlibatan oknum sipir lainnya selain RNL dan AP, Shobarmen, belum bisa memastikannya.
"Belum, belum sampai sejauh itu. (Adanya keterlibatan oknum sipir lainnya). Sementara ini, kita masih fokus periksa tiga orang yang kami amankan dan akan menjemput HB, benar nggak dia (HB) seorang napi di rutan way hui," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Apindo Lampung Buka Penjaringan Ketua
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Sambut Euforia Piala Dunia dengan Festival Jelajah Rasa Spesial Pildun di Golden Tulip Springhill Lampung
Sabtu, 13 Juni 2026 -
2.035 Perenang Bersaing di Kejuaraan Piala Kemenpora Lampung Fast Swim
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Pegawai BPK Rentan Terseret Praktik Pengondisian Hasil Audit
Sabtu, 13 Juni 2026








