Inilah Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Wilayah Jalan Yos Sudarso dan Sekitarnya
Pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Foto: Oscar/kupastuntas.co
Bandar Lampung - Anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Pelaku yang bernama Ito Apriyansah, warga Panjang Kota Bandar Lampung ini diamankan pada Kamis (9/1/2020) dinihari sekitar pukul 02.15 WIB, di wilayah Panjang.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Effendi, mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya menjelaskan, tersangka Ito ditangkap berdasarkan laporan dari korban Hairul Saleh, warga Merbau Mataram, Lampung Selatan, pada Selasa (7/1/2020) lalu. Di mana, Hairul menjadi korban curanmor di seputaran terowongan Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang.
"Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci stang motor korban menggunakan kunci letter T," kata Rosef, Jumat (10/1/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rosef, tersangka Ito mengakui perbuatannya. Sementara itu untuk barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah STNK motor Honda Revo, satu buah kunci letter T, satu buah senjata tajam dan satu buah tang.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung ini menambahkan, saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut.
"Kita masih dalami lagi, apakah tersangka ini ada jaringan atau tunggal (main sendiri). Kita masih kembangkan," tandasnya.
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








