Dua Oknum Sipir Ditangkap Polda, Ini Kata Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Nofli
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli. Foto: Oscar
Bandar Lampung-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung langsung menanggapi penangkapan dua oknum sipir oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus penangkapan oknum dua sipir yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada proses hukum di Polda Lampung.
Nofli mengakui, kedua oknum sipir yang ditangkap adalah pegawai Lapas Narkotika Klas IIA Bandar Lampung Ronal Ardiansyah (RNL) dan pegawai Rutan Klas I Bandar Lampung Adi Putra Jaya (APJ).
Menurut Nofli, pihaknya sangat menyesalkan dan tidak akan mentolerir perbuatan tersebut. Ia menegaskan, apabila yang bersangkutan terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan diberhentikan sementara.
"Selanjutnya setelah memperoleh kekuatan hukum tetap akan diusulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujarnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua oknum sipir pada Kamis (9/1) malam. Kedua oknum sipir tersebut berinisial RNL dan APJ serta seorang warga sipil, AN (agen penumpang). Berdasarkan hasil tes urine, kedua sipir terbukti memakai sabu. (*)
Berita Lainnya
-
39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api di Divre IV Tanjungkarang saat Mudik Lebaran 2026
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Zakat Dibagikan Kepada Jamaah dan Warga Sekitar Masjid Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Imam Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Khutbah Idul Fitri, Wakil Rektor Universitas Teknokrat Ajak Perkuat Takwa dan Kepedulian Sosial
Sabtu, 21 Maret 2026
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus penangkapan oknum dua sipir yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada proses hukum di Polda Lampung.
Nofli mengakui, kedua oknum sipir yang ditangkap adalah pegawai Lapas Narkotika Klas IIA Bandar Lampung Ronal Ardiansyah (RNL) dan pegawai Rutan Klas I Bandar Lampung Adi Putra Jaya (APJ).
Menurut Nofli, pihaknya sangat menyesalkan dan tidak akan mentolerir perbuatan tersebut. Ia menegaskan, apabila yang bersangkutan terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan diberhentikan sementara.
"Selanjutnya setelah memperoleh kekuatan hukum tetap akan diusulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujarnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua oknum sipir pada Kamis (9/1) malam. Kedua oknum sipir tersebut berinisial RNL dan APJ serta seorang warga sipil, AN (agen penumpang). Berdasarkan hasil tes urine, kedua sipir terbukti memakai sabu. (*)
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 21 Maret 202639.678 Penumpang Gunakan Kereta Api di Divre IV Tanjungkarang saat Mudik Lebaran 2026
-
Sabtu, 21 Maret 2026Zakat Dibagikan Kepada Jamaah dan Warga Sekitar Masjid Al Hijrah
-
Sabtu, 21 Maret 2026Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Imam Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al Hijrah
-
Sabtu, 21 Maret 2026Khutbah Idul Fitri, Wakil Rektor Universitas Teknokrat Ajak Perkuat Takwa dan Kepedulian Sosial








