Dua Oknum Sipir Ditangkap Polda, Ini Kata Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Nofli
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli. Foto: Oscar
Bandar Lampung-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung langsung menanggapi penangkapan dua oknum sipir oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus penangkapan oknum dua sipir yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada proses hukum di Polda Lampung.
Nofli mengakui, kedua oknum sipir yang ditangkap adalah pegawai Lapas Narkotika Klas IIA Bandar Lampung Ronal Ardiansyah (RNL) dan pegawai Rutan Klas I Bandar Lampung Adi Putra Jaya (APJ).
Menurut Nofli, pihaknya sangat menyesalkan dan tidak akan mentolerir perbuatan tersebut. Ia menegaskan, apabila yang bersangkutan terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan diberhentikan sementara.
"Selanjutnya setelah memperoleh kekuatan hukum tetap akan diusulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujarnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua oknum sipir pada Kamis (9/1) malam. Kedua oknum sipir tersebut berinisial RNL dan APJ serta seorang warga sipil, AN (agen penumpang). Berdasarkan hasil tes urine, kedua sipir terbukti memakai sabu. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus penangkapan oknum dua sipir yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada proses hukum di Polda Lampung.
Nofli mengakui, kedua oknum sipir yang ditangkap adalah pegawai Lapas Narkotika Klas IIA Bandar Lampung Ronal Ardiansyah (RNL) dan pegawai Rutan Klas I Bandar Lampung Adi Putra Jaya (APJ).
Menurut Nofli, pihaknya sangat menyesalkan dan tidak akan mentolerir perbuatan tersebut. Ia menegaskan, apabila yang bersangkutan terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan diberhentikan sementara.
"Selanjutnya setelah memperoleh kekuatan hukum tetap akan diusulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujarnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua oknum sipir pada Kamis (9/1) malam. Kedua oknum sipir tersebut berinisial RNL dan APJ serta seorang warga sipil, AN (agen penumpang). Berdasarkan hasil tes urine, kedua sipir terbukti memakai sabu. (*)
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 14 Mei 2026Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
-
Kamis, 14 Mei 2026Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada








