Dua Oknum Sipir Ditangkap Polda, Ini Kata Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Nofli

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli. Foto: Oscar
Bandar Lampung-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung langsung menanggapi penangkapan dua oknum sipir oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus penangkapan oknum dua sipir yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada proses hukum di Polda Lampung.
Nofli mengakui, kedua oknum sipir yang ditangkap adalah pegawai Lapas Narkotika Klas IIA Bandar Lampung Ronal Ardiansyah (RNL) dan pegawai Rutan Klas I Bandar Lampung Adi Putra Jaya (APJ).
Menurut Nofli, pihaknya sangat menyesalkan dan tidak akan mentolerir perbuatan tersebut. Ia menegaskan, apabila yang bersangkutan terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan diberhentikan sementara.
"Selanjutnya setelah memperoleh kekuatan hukum tetap akan diusulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujarnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua oknum sipir pada Kamis (9/1) malam. Kedua oknum sipir tersebut berinisial RNL dan APJ serta seorang warga sipil, AN (agen penumpang). Berdasarkan hasil tes urine, kedua sipir terbukti memakai sabu. (*)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Ruas Jalan Program 100 Hari Kerja Mirza-Jihan Capai 50 Persen
Jumat, 09 Mei 2025 -
Alfamart Sahabat Posyandu bersama Sweety Hadir Kembali Mendukung Tumbuh Kembang Balita di Indonesia
Jumat, 09 Mei 2025 -
Perkuat Jejaring Global, Universitas Teknokrat Indonesia Teken MoU dengan Kedutaan Besar Palestina
Jumat, 09 Mei 2025 -
Proyek Pengadaan Obat Dinkes Lampung Tembus 10,5 Miliar
Jumat, 09 Mei 2025
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus penangkapan oknum dua sipir yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada proses hukum di Polda Lampung.
Nofli mengakui, kedua oknum sipir yang ditangkap adalah pegawai Lapas Narkotika Klas IIA Bandar Lampung Ronal Ardiansyah (RNL) dan pegawai Rutan Klas I Bandar Lampung Adi Putra Jaya (APJ).
Menurut Nofli, pihaknya sangat menyesalkan dan tidak akan mentolerir perbuatan tersebut. Ia menegaskan, apabila yang bersangkutan terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan diberhentikan sementara.
"Selanjutnya setelah memperoleh kekuatan hukum tetap akan diusulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujarnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua oknum sipir pada Kamis (9/1) malam. Kedua oknum sipir tersebut berinisial RNL dan APJ serta seorang warga sipil, AN (agen penumpang). Berdasarkan hasil tes urine, kedua sipir terbukti memakai sabu. (*)
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 09 Mei 2025
Perbaikan Ruas Jalan Program 100 Hari Kerja Mirza-Jihan Capai 50 Persen
-
Jumat, 09 Mei 2025
Alfamart Sahabat Posyandu bersama Sweety Hadir Kembali Mendukung Tumbuh Kembang Balita di Indonesia
-
Jumat, 09 Mei 2025
Perkuat Jejaring Global, Universitas Teknokrat Indonesia Teken MoU dengan Kedutaan Besar Palestina
-
Jumat, 09 Mei 2025
Proyek Pengadaan Obat Dinkes Lampung Tembus 10,5 Miliar