Dua Oknum Sipir Bersama Seorang Agen Penumpang Ditangkap Reserse Narkoba Polda Lampung
Jumat, 10 Januari 2020 - 13.51 WIB
387
Ilustrasi
Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua oknum sipir rumah tahanan (rutan) Way Hui, pada Kamis (9/1/2020) malam.
Kedua oknum sipir tersebut berinisial RNL dan APJ serta seorang warga sipil, AN (agen penumpang).
Belum diketahui berapa jumlah barang bukti yang diamankan dan apa peran masing-masing.
Dikonfirmasi terkait penangkapan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, membenarkannya.
"Ya benar ada, masih diperiksa. Karena semalam diamankan. Nanti kita informasikan kembali hasil pemeriksaannya," kata Shobarmen saat dihubungi, Jumat (10/1/2020).
Berita Lainnya
-
Apindo Lampung Buka Penjaringan Ketua
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Sambut Euforia Piala Dunia dengan Festival Jelajah Rasa Spesial Pildun di Golden Tulip Springhill Lampung
Sabtu, 13 Juni 2026 -
2.035 Perenang Bersaing di Kejuaraan Piala Kemenpora Lampung Fast Swim
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Pegawai BPK Rentan Terseret Praktik Pengondisian Hasil Audit
Sabtu, 13 Juni 2026








