Dua Oknum Sipir Bersama Seorang Agen Penumpang Ditangkap Reserse Narkoba Polda Lampung
Jumat, 10 Januari 2020 - 13.51 WIB
386
Ilustrasi
Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua oknum sipir rumah tahanan (rutan) Way Hui, pada Kamis (9/1/2020) malam.
Kedua oknum sipir tersebut berinisial RNL dan APJ serta seorang warga sipil, AN (agen penumpang).
Belum diketahui berapa jumlah barang bukti yang diamankan dan apa peran masing-masing.
Dikonfirmasi terkait penangkapan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, membenarkannya.
"Ya benar ada, masih diperiksa. Karena semalam diamankan. Nanti kita informasikan kembali hasil pemeriksaannya," kata Shobarmen saat dihubungi, Jumat (10/1/2020).
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








