Dua Oknum Sipir Bersama Seorang Agen Penumpang Ditangkap Reserse Narkoba Polda Lampung
Jumat, 10 Januari 2020 - 13.51 WIB
384
Ilustrasi
Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua oknum sipir rumah tahanan (rutan) Way Hui, pada Kamis (9/1/2020) malam.
Kedua oknum sipir tersebut berinisial RNL dan APJ serta seorang warga sipil, AN (agen penumpang).
Belum diketahui berapa jumlah barang bukti yang diamankan dan apa peran masing-masing.
Dikonfirmasi terkait penangkapan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, membenarkannya.
"Ya benar ada, masih diperiksa. Karena semalam diamankan. Nanti kita informasikan kembali hasil pemeriksaannya," kata Shobarmen saat dihubungi, Jumat (10/1/2020).
Berita Lainnya
-
Puluhan Ribu Peluang Kerja dari SGC untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Rabu, 18 Maret 2026 -
Bulog Salurkan Bantuan Pangan kepada 1.260.686 Warga Lampung
Rabu, 18 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Imbau Masyarakat Pastikan Keamanan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran 2026
Rabu, 18 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026








