Dua Oknum Sipir Bersama Seorang Agen Penumpang Ditangkap Reserse Narkoba Polda Lampung
Jumat, 10 Januari 2020 - 13.51 WIB
401

Ilustrasi
Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua oknum sipir rumah tahanan (rutan) Way Hui, pada Kamis (9/1/2020) malam.
Kedua oknum sipir tersebut berinisial RNL dan APJ serta seorang warga sipil, AN (agen penumpang).
Belum diketahui berapa jumlah barang bukti yang diamankan dan apa peran masing-masing.
Dikonfirmasi terkait penangkapan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, membenarkannya.
"Ya benar ada, masih diperiksa. Karena semalam diamankan. Nanti kita informasikan kembali hasil pemeriksaannya," kata Shobarmen saat dihubungi, Jumat (10/1/2020).
Berita Lainnya
-
Perluas Akses Pendidikan Tinggi di Lampung, Universitas Saburai Promosi PMB ke Pemkab Mesuji
Rabu, 14 Mei 2025 -
Tumpahan Solar di Jalan Curam Sukadanaham Sebabkab Enam Pengendara Motor Terjatuh
Rabu, 14 Mei 2025 -
Dinas PU dan Disperkim Bandar Lampung Siap Tinjau Pembangunan Navara City Park Terkait Isu Banjir Sukabumi
Rabu, 14 Mei 2025 -
142.551 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Ruas Bakter Selama Libur Waisak
Rabu, 14 Mei 2025