Begini Kronologi Penangkapan Dua Oknum Sipir dan Agen Penumpang yang Tertangkap Narkoba
Barang bukti yang diamankan. Foto: Ist
Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menciduk dua oknum sipir rumah tahanan (rutan) Way Hui bersama seorang agen angkutan penumpang terminal Rajabasa, pada Kamis (9/12020) malam.
Kedua oknum sipir tersebut yakni RNL (33), warga Jagabaya, Bandar Lampung dan APJ (31), warga Kedaton, Bandar Lampung serta AN (41), warga Rajabasa.
Menurut informasi yang dihimpun kupastuntas.co, ketiganya diciduk saat sedang berpesta sabu-sabu dikediaman AN, di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa.
"Kami dapat informasi kalau di rumah AN sedang ada pesta narkoba. Anggota saya langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah AN, alhasil mereka pun nggak berkutik saat diamankan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Jumat (10/1/2020).
Shobarmen menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan berupa seperangkat alat isap sabu, satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk diduga sabu ekstasi dan enam bungkus plastik klip berisi sabu. (*)
Berita Lainnya
-
Apindo Lampung Buka Penjaringan Ketua
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Sambut Euforia Piala Dunia dengan Festival Jelajah Rasa Spesial Pildun di Golden Tulip Springhill Lampung
Sabtu, 13 Juni 2026 -
2.035 Perenang Bersaing di Kejuaraan Piala Kemenpora Lampung Fast Swim
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Pegawai BPK Rentan Terseret Praktik Pengondisian Hasil Audit
Sabtu, 13 Juni 2026








