Begini Kronologi Penangkapan Dua Oknum Sipir dan Agen Penumpang yang Tertangkap Narkoba

Barang bukti yang diamankan. Foto: Ist
Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menciduk dua oknum sipir rumah tahanan (rutan) Way Hui bersama seorang agen angkutan penumpang terminal Rajabasa, pada Kamis (9/12020) malam.
Kedua oknum sipir tersebut yakni RNL (33), warga Jagabaya, Bandar Lampung dan APJ (31), warga Kedaton, Bandar Lampung serta AN (41), warga Rajabasa.
Menurut informasi yang dihimpun kupastuntas.co, ketiganya diciduk saat sedang berpesta sabu-sabu dikediaman AN, di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa.
"Kami dapat informasi kalau di rumah AN sedang ada pesta narkoba. Anggota saya langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah AN, alhasil mereka pun nggak berkutik saat diamankan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Jumat (10/1/2020).
Shobarmen menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan berupa seperangkat alat isap sabu, satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk diduga sabu ekstasi dan enam bungkus plastik klip berisi sabu. (*)
Berita Lainnya
-
Perluas Akses Pendidikan Tinggi di Lampung, Universitas Saburai Promosi PMB ke Pemkab Mesuji
Rabu, 14 Mei 2025 -
Tumpahan Solar di Jalan Curam Sukadanaham Sebabkab Enam Pengendara Motor Terjatuh
Rabu, 14 Mei 2025 -
Dinas PU dan Disperkim Bandar Lampung Siap Tinjau Pembangunan Navara City Park Terkait Isu Banjir Sukabumi
Rabu, 14 Mei 2025 -
142.551 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Ruas Bakter Selama Libur Waisak
Rabu, 14 Mei 2025