Begini Kronologi Penangkapan Dua Oknum Sipir dan Agen Penumpang yang Tertangkap Narkoba
Barang bukti yang diamankan. Foto: Ist
Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menciduk dua oknum sipir rumah tahanan (rutan) Way Hui bersama seorang agen angkutan penumpang terminal Rajabasa, pada Kamis (9/12020) malam.
Kedua oknum sipir tersebut yakni RNL (33), warga Jagabaya, Bandar Lampung dan APJ (31), warga Kedaton, Bandar Lampung serta AN (41), warga Rajabasa.
Menurut informasi yang dihimpun kupastuntas.co, ketiganya diciduk saat sedang berpesta sabu-sabu dikediaman AN, di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa.
"Kami dapat informasi kalau di rumah AN sedang ada pesta narkoba. Anggota saya langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah AN, alhasil mereka pun nggak berkutik saat diamankan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Jumat (10/1/2020).
Shobarmen menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan berupa seperangkat alat isap sabu, satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk diduga sabu ekstasi dan enam bungkus plastik klip berisi sabu. (*)
Berita Lainnya
-
Puluhan Ribu Peluang Kerja dari SGC untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Rabu, 18 Maret 2026 -
Bulog Salurkan Bantuan Pangan kepada 1.260.686 Warga Lampung
Rabu, 18 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Imbau Masyarakat Pastikan Keamanan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran 2026
Rabu, 18 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026








