Polres Bekuk Dua Penodong Pengunjung Tempat Wisata Way Lalaan
Dua pelaku penodongan diamankan di Mapolres Tanggamus, Kamis (9/1/2020). Foto: Ist
Tanggamus-UR (33) dan SH (35) warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Kamis (9/1/2020) dinihari.
Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus penodongan terhadap pengunjung wisata air terjun Way Lalaan di Kotaagung Timur.
Dari tangan pelaku turut diamankan 1 unit Handphone Merk Vivo Y91C warna biru dan senjata tajam golok panjang 35 serta 1 Handphone Vivo Y91C.
Tekab 308 Polres Tanggamus maish memburu seorang pelaku lain berinisial RD. Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing berdasarkan laporan Adi Kurnianto (26), mahasiswa asal Belitang Mada Raya, Kabupaten OKU Timur.
"Kedua pelaku ditangkap dinihari tadi sekitar pukul 03.00.Wib di rumahnya masing-masing," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Dijelaskan Kasat, pelaku saat beraksi memakai cadar warna biru. Pelaku menghadang korban bersama 3 rekannya saat hendak menuju ke air terjun Way Lalaan. Pelaku UR menodongkan sebilah golok ke leher korban dan pelaku SH menodongkan sajam jenis pisau ke paha korban, sedangkan DPO RD mengawasi situasi seputaran.
"Setelah korban merasa takut, lalu pelaku UZ dan SA merampas 4 unit handphone milik para korban, setelah itu melarikan diri ke arah atas hutan Way Lalaan," jelasnya. "Atas kejahatannya, keduanya terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Melonjak, Harga Daging Sapi di Kotaagung Tanggamus Tembus Rp 180 Ribu per Kg
Jumat, 20 Maret 2026 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024
Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus penodongan terhadap pengunjung wisata air terjun Way Lalaan di Kotaagung Timur.
Dari tangan pelaku turut diamankan 1 unit Handphone Merk Vivo Y91C warna biru dan senjata tajam golok panjang 35 serta 1 Handphone Vivo Y91C.
Tekab 308 Polres Tanggamus maish memburu seorang pelaku lain berinisial RD. Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing berdasarkan laporan Adi Kurnianto (26), mahasiswa asal Belitang Mada Raya, Kabupaten OKU Timur.
"Kedua pelaku ditangkap dinihari tadi sekitar pukul 03.00.Wib di rumahnya masing-masing," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Dijelaskan Kasat, pelaku saat beraksi memakai cadar warna biru. Pelaku menghadang korban bersama 3 rekannya saat hendak menuju ke air terjun Way Lalaan. Pelaku UR menodongkan sebilah golok ke leher korban dan pelaku SH menodongkan sajam jenis pisau ke paha korban, sedangkan DPO RD mengawasi situasi seputaran.
"Setelah korban merasa takut, lalu pelaku UZ dan SA merampas 4 unit handphone milik para korban, setelah itu melarikan diri ke arah atas hutan Way Lalaan," jelasnya. "Atas kejahatannya, keduanya terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 20 Maret 2026Melonjak, Harga Daging Sapi di Kotaagung Tanggamus Tembus Rp 180 Ribu per Kg
-
Minggu, 17 Maret 2024Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
-
Kamis, 07 Maret 2024PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
-
Sabtu, 17 Februari 2024Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS








