Polres Bekuk Dua Penodong Pengunjung Tempat Wisata Way Lalaan
Dua pelaku penodongan diamankan di Mapolres Tanggamus, Kamis (9/1/2020). Foto: Ist
Tanggamus-UR (33) dan SH (35) warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Kamis (9/1/2020) dinihari.
Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus penodongan terhadap pengunjung wisata air terjun Way Lalaan di Kotaagung Timur.
Dari tangan pelaku turut diamankan 1 unit Handphone Merk Vivo Y91C warna biru dan senjata tajam golok panjang 35 serta 1 Handphone Vivo Y91C.
Tekab 308 Polres Tanggamus maish memburu seorang pelaku lain berinisial RD. Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing berdasarkan laporan Adi Kurnianto (26), mahasiswa asal Belitang Mada Raya, Kabupaten OKU Timur.
"Kedua pelaku ditangkap dinihari tadi sekitar pukul 03.00.Wib di rumahnya masing-masing," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Dijelaskan Kasat, pelaku saat beraksi memakai cadar warna biru. Pelaku menghadang korban bersama 3 rekannya saat hendak menuju ke air terjun Way Lalaan. Pelaku UR menodongkan sebilah golok ke leher korban dan pelaku SH menodongkan sajam jenis pisau ke paha korban, sedangkan DPO RD mengawasi situasi seputaran.
"Setelah korban merasa takut, lalu pelaku UZ dan SA merampas 4 unit handphone milik para korban, setelah itu melarikan diri ke arah atas hutan Way Lalaan," jelasnya. "Atas kejahatannya, keduanya terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jemaah Haji Asal Gisting Tanggamus Wafat di Makkah
Rabu, 03 Juni 2026 -
Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Dilindungi di Tanggamus
Kamis, 28 Mei 2026 -
Terseret Arus di Pantai Teba Tanggamus, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa
Rabu, 20 Mei 2026 -
Pemkab Tanggamus Ajukan Utang Rp65 Miliar Demi Buka Akses Pesisir Selatan
Selasa, 19 Mei 2026
Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus penodongan terhadap pengunjung wisata air terjun Way Lalaan di Kotaagung Timur.
Dari tangan pelaku turut diamankan 1 unit Handphone Merk Vivo Y91C warna biru dan senjata tajam golok panjang 35 serta 1 Handphone Vivo Y91C.
Tekab 308 Polres Tanggamus maish memburu seorang pelaku lain berinisial RD. Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing berdasarkan laporan Adi Kurnianto (26), mahasiswa asal Belitang Mada Raya, Kabupaten OKU Timur.
"Kedua pelaku ditangkap dinihari tadi sekitar pukul 03.00.Wib di rumahnya masing-masing," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Dijelaskan Kasat, pelaku saat beraksi memakai cadar warna biru. Pelaku menghadang korban bersama 3 rekannya saat hendak menuju ke air terjun Way Lalaan. Pelaku UR menodongkan sebilah golok ke leher korban dan pelaku SH menodongkan sajam jenis pisau ke paha korban, sedangkan DPO RD mengawasi situasi seputaran.
"Setelah korban merasa takut, lalu pelaku UZ dan SA merampas 4 unit handphone milik para korban, setelah itu melarikan diri ke arah atas hutan Way Lalaan," jelasnya. "Atas kejahatannya, keduanya terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 03 Juni 2026Jemaah Haji Asal Gisting Tanggamus Wafat di Makkah
-
Kamis, 28 Mei 2026Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Dilindungi di Tanggamus
-
Rabu, 20 Mei 2026Terseret Arus di Pantai Teba Tanggamus, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa
-
Selasa, 19 Mei 2026Pemkab Tanggamus Ajukan Utang Rp65 Miliar Demi Buka Akses Pesisir Selatan








