Genjot PAD, Pemkot Tarik Pajak Iklan Rokok
Iklan rokok yang terpasang di Jalan P. Diponegoro Bandar Lampung, Kamis (9/1). Foto: Sri
Bandar Lampung-Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menerapkan pajak pada iklan rokok yang terpasang di pinggir jalan.
Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi menjelaskan, banyaknya iklan rokok yang terpampang di jalan itu, tidak semua bisa dipajaki oleh Pemkot. Terutama di jalan-jalan utama.
"Kalau di jalan-jalan utama itu yang nggak boleh. Selain jalan utama itu bisa diambil pajaknya, dan itu ada aturannya," ujarnya, Kamis (9/1/2020)
Yanwardi menjelaskan, untuk dinas yang mengeluarkan izin pemasangan reklame rokok tersebut di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Ini yang mengeluarkan izinnya ada di PTSP, dan kami yang mengambil pajaknya kalau sudah terpasang," paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, untuk jalan utama seperti Jalan Kartini, Radin Intan dan Ahmad Yani, bukan hak Pemkot untuk mengambil pajaknya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur
Rabu, 18 Maret 2026 -
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026
Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi menjelaskan, banyaknya iklan rokok yang terpampang di jalan itu, tidak semua bisa dipajaki oleh Pemkot. Terutama di jalan-jalan utama.
"Kalau di jalan-jalan utama itu yang nggak boleh. Selain jalan utama itu bisa diambil pajaknya, dan itu ada aturannya," ujarnya, Kamis (9/1/2020)
Yanwardi menjelaskan, untuk dinas yang mengeluarkan izin pemasangan reklame rokok tersebut di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Ini yang mengeluarkan izinnya ada di PTSP, dan kami yang mengambil pajaknya kalau sudah terpasang," paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, untuk jalan utama seperti Jalan Kartini, Radin Intan dan Ahmad Yani, bukan hak Pemkot untuk mengambil pajaknya. (*)
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 18 Maret 2026Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
-
Rabu, 18 Maret 2026BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur
-
Rabu, 18 Maret 2026PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
-
Rabu, 18 Maret 2026PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu








