Genjot PAD, Pemkot Tarik Pajak Iklan Rokok
Iklan rokok yang terpasang di Jalan P. Diponegoro Bandar Lampung, Kamis (9/1). Foto: Sri
Bandar Lampung-Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menerapkan pajak pada iklan rokok yang terpasang di pinggir jalan.
Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi menjelaskan, banyaknya iklan rokok yang terpampang di jalan itu, tidak semua bisa dipajaki oleh Pemkot. Terutama di jalan-jalan utama.
"Kalau di jalan-jalan utama itu yang nggak boleh. Selain jalan utama itu bisa diambil pajaknya, dan itu ada aturannya," ujarnya, Kamis (9/1/2020)
Yanwardi menjelaskan, untuk dinas yang mengeluarkan izin pemasangan reklame rokok tersebut di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Ini yang mengeluarkan izinnya ada di PTSP, dan kami yang mengambil pajaknya kalau sudah terpasang," paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, untuk jalan utama seperti Jalan Kartini, Radin Intan dan Ahmad Yani, bukan hak Pemkot untuk mengambil pajaknya. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Hari Buruh, PLN Perkuat Budaya K3 demi Keselamatan Kerja dan Keandalan Layanan
Senin, 20 April 2026 -
SEMA FTK UIN RIL Gelar Sekolah Legislatif, Rektor Pesankan Mahasiswa Responsif Terhadap Kondisi Global
Senin, 20 April 2026 -
Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar
Senin, 20 April 2026 -
Walikota Eva Dwiana Tekankan Peran Kepala Sekolah Tingkatkan Mutu Pendidikan di Bandar Lampung
Senin, 20 April 2026
Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi menjelaskan, banyaknya iklan rokok yang terpampang di jalan itu, tidak semua bisa dipajaki oleh Pemkot. Terutama di jalan-jalan utama.
"Kalau di jalan-jalan utama itu yang nggak boleh. Selain jalan utama itu bisa diambil pajaknya, dan itu ada aturannya," ujarnya, Kamis (9/1/2020)
Yanwardi menjelaskan, untuk dinas yang mengeluarkan izin pemasangan reklame rokok tersebut di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Ini yang mengeluarkan izinnya ada di PTSP, dan kami yang mengambil pajaknya kalau sudah terpasang," paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, untuk jalan utama seperti Jalan Kartini, Radin Intan dan Ahmad Yani, bukan hak Pemkot untuk mengambil pajaknya. (*)
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 20 April 2026Jelang Hari Buruh, PLN Perkuat Budaya K3 demi Keselamatan Kerja dan Keandalan Layanan
-
Senin, 20 April 2026SEMA FTK UIN RIL Gelar Sekolah Legislatif, Rektor Pesankan Mahasiswa Responsif Terhadap Kondisi Global
-
Senin, 20 April 2026Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar
-
Senin, 20 April 2026Walikota Eva Dwiana Tekankan Peran Kepala Sekolah Tingkatkan Mutu Pendidikan di Bandar Lampung








