Genjot PAD, Pemkot Tarik Pajak Iklan Rokok
Iklan rokok yang terpasang di Jalan P. Diponegoro Bandar Lampung, Kamis (9/1). Foto: Sri
Bandar Lampung-Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menerapkan pajak pada iklan rokok yang terpasang di pinggir jalan.
Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi menjelaskan, banyaknya iklan rokok yang terpampang di jalan itu, tidak semua bisa dipajaki oleh Pemkot. Terutama di jalan-jalan utama.
"Kalau di jalan-jalan utama itu yang nggak boleh. Selain jalan utama itu bisa diambil pajaknya, dan itu ada aturannya," ujarnya, Kamis (9/1/2020)
Yanwardi menjelaskan, untuk dinas yang mengeluarkan izin pemasangan reklame rokok tersebut di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Ini yang mengeluarkan izinnya ada di PTSP, dan kami yang mengambil pajaknya kalau sudah terpasang," paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, untuk jalan utama seperti Jalan Kartini, Radin Intan dan Ahmad Yani, bukan hak Pemkot untuk mengambil pajaknya. (*)
Berita Lainnya
-
Apindo Lampung Buka Penjaringan Ketua
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Sambut Euforia Piala Dunia dengan Festival Jelajah Rasa Spesial Pildun di Golden Tulip Springhill Lampung
Sabtu, 13 Juni 2026 -
2.035 Perenang Bersaing di Kejuaraan Piala Kemenpora Lampung Fast Swim
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Pegawai BPK Rentan Terseret Praktik Pengondisian Hasil Audit
Sabtu, 13 Juni 2026
Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi menjelaskan, banyaknya iklan rokok yang terpampang di jalan itu, tidak semua bisa dipajaki oleh Pemkot. Terutama di jalan-jalan utama.
"Kalau di jalan-jalan utama itu yang nggak boleh. Selain jalan utama itu bisa diambil pajaknya, dan itu ada aturannya," ujarnya, Kamis (9/1/2020)
Yanwardi menjelaskan, untuk dinas yang mengeluarkan izin pemasangan reklame rokok tersebut di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Ini yang mengeluarkan izinnya ada di PTSP, dan kami yang mengambil pajaknya kalau sudah terpasang," paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, untuk jalan utama seperti Jalan Kartini, Radin Intan dan Ahmad Yani, bukan hak Pemkot untuk mengambil pajaknya. (*)
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 13 Juni 2026Apindo Lampung Buka Penjaringan Ketua
-
Sabtu, 13 Juni 2026Sambut Euforia Piala Dunia dengan Festival Jelajah Rasa Spesial Pildun di Golden Tulip Springhill Lampung
-
Sabtu, 13 Juni 20262.035 Perenang Bersaing di Kejuaraan Piala Kemenpora Lampung Fast Swim
-
Sabtu, 13 Juni 2026Pegawai BPK Rentan Terseret Praktik Pengondisian Hasil Audit








