Waduh! 10 Perusahaan Sungai Budi Group Belum Bayar IMB
Kantor DPMPTSP Lampung Tengah. Foto: Ist
Lampung Tengah-Sebanyak 10 perusahaan milik Sungai Budi Group di Kabupaten Lampung Tengah masih menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga mencapai Rp4 miliar lebih.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, namun hingga akhir tahun 2019 lalu belum ada pelunasan.
Kepala DPMPTSP Lamteng, A. Helmi mengatakan persoalan pembayaran IMB milik 10 perusahaan milik Sungai Budi Group hingga kini belum diselesaikan.
"Belum juga diselesaikan semua. Kita sudah berkirim surat kali ketiganya, tapi responsnya dingin. Bahkan pihak perusahaan malah meminta IPAL-nya ditinjau ulang," ujar Helmi, Rabu (8/1/2020).
Masih kata Helmi, batas waktu surat peringatan (SP) III yang dilayangkan ke 10 perusahaan sudah berakhir pada 31 Desember 2019 lalu. "Sudah berakhir. Kita akan ambil tindakan tegas memasang plang di perusahaan tersebut tidak taat pajak. Sesegera mungkin akan kita pasang," tegasnya.
Helmi membeberkan, tunggakan pembayaran IMB milik anak perusahaan Sungai Budi Group itu terkait dengan adanya perubahan bangunan dari bangunan awal dan adanya sejumlah bangunan baru dalam lokasi perusahaan.
Sehingga, lanjut dia, perlu ada perubahan nilai IMB yang harus dibayar. “Perubahan IMB itulah yang kemudian harus dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Kupas Tuntas dari DPMPTSP Lamteng, sepuluh perusahaan milik Sungai Budi Group yang belum menyelesaikan kewajiban IMB, di antaranya PT BSSW di Kampung Buyutilir, Kecamatan Gunungsugih dengan jumlah Rp130.473.000; PT Budi Sakura di Kampung Buyutilir, Kecamatan Gunungsugih sejumlah Rp265.835.750 dan PT BSSW di Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai sejumlah Rp292.831.300.
Lalu, PT Budi Subur Tanindo di Terusannunyai Rp358.057.250; PT BSSW di Kampung Gunungbatin, KecamatanTerusannunyai Rp167.647.750; PT BSSW Glukosa di Kampung Gunungbatin, Kecamatan Terusannunyai Rp860.403.660; PT BSSW Waykekah, Kecamatan Terbanggibesar Rp702.647.725; PT Tunas Baru Lampung di Terbanggibesar Rp378.064.400; PT Florindo Makmur di Seputihbanyak Rp97.161.000 dan PT Adi Karya Gemilang Rp950.501.000. Hingga berita dilansir, manajemen Sungai Budi Group belum bisa dihubungi. (*)
Berita Lainnya
-
Dari Pinggir Jalan hingga Gubuk, Tiga Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diciduk Polisi
Rabu, 03 Juni 2026 -
Enam Tahun Buron, Pembobol Rumah Lansia di Lampung Tengah Akhirnya Dibekuk
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Winarti dan Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri Panen Ikan dan Jagung di Palas, Dukung Swasembada Pangan
Jumat, 29 Mei 2026 -
Terjerat Utang, Orang Tua Tinggalkan Bayi Prematur di Panti Asuhan Lamteng dengan Surat Pilu
Kamis, 28 Mei 2026
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, namun hingga akhir tahun 2019 lalu belum ada pelunasan.
Kepala DPMPTSP Lamteng, A. Helmi mengatakan persoalan pembayaran IMB milik 10 perusahaan milik Sungai Budi Group hingga kini belum diselesaikan.
"Belum juga diselesaikan semua. Kita sudah berkirim surat kali ketiganya, tapi responsnya dingin. Bahkan pihak perusahaan malah meminta IPAL-nya ditinjau ulang," ujar Helmi, Rabu (8/1/2020).
Masih kata Helmi, batas waktu surat peringatan (SP) III yang dilayangkan ke 10 perusahaan sudah berakhir pada 31 Desember 2019 lalu. "Sudah berakhir. Kita akan ambil tindakan tegas memasang plang di perusahaan tersebut tidak taat pajak. Sesegera mungkin akan kita pasang," tegasnya.
Helmi membeberkan, tunggakan pembayaran IMB milik anak perusahaan Sungai Budi Group itu terkait dengan adanya perubahan bangunan dari bangunan awal dan adanya sejumlah bangunan baru dalam lokasi perusahaan.
Sehingga, lanjut dia, perlu ada perubahan nilai IMB yang harus dibayar. “Perubahan IMB itulah yang kemudian harus dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Kupas Tuntas dari DPMPTSP Lamteng, sepuluh perusahaan milik Sungai Budi Group yang belum menyelesaikan kewajiban IMB, di antaranya PT BSSW di Kampung Buyutilir, Kecamatan Gunungsugih dengan jumlah Rp130.473.000; PT Budi Sakura di Kampung Buyutilir, Kecamatan Gunungsugih sejumlah Rp265.835.750 dan PT BSSW di Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai sejumlah Rp292.831.300.
Lalu, PT Budi Subur Tanindo di Terusannunyai Rp358.057.250; PT BSSW di Kampung Gunungbatin, KecamatanTerusannunyai Rp167.647.750; PT BSSW Glukosa di Kampung Gunungbatin, Kecamatan Terusannunyai Rp860.403.660; PT BSSW Waykekah, Kecamatan Terbanggibesar Rp702.647.725; PT Tunas Baru Lampung di Terbanggibesar Rp378.064.400; PT Florindo Makmur di Seputihbanyak Rp97.161.000 dan PT Adi Karya Gemilang Rp950.501.000. Hingga berita dilansir, manajemen Sungai Budi Group belum bisa dihubungi. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 03 Juni 2026Dari Pinggir Jalan hingga Gubuk, Tiga Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diciduk Polisi
-
Sabtu, 30 Mei 2026Enam Tahun Buron, Pembobol Rumah Lansia di Lampung Tengah Akhirnya Dibekuk
-
Jumat, 29 Mei 2026Winarti dan Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri Panen Ikan dan Jagung di Palas, Dukung Swasembada Pangan
-
Kamis, 28 Mei 2026Terjerat Utang, Orang Tua Tinggalkan Bayi Prematur di Panti Asuhan Lamteng dengan Surat Pilu








