Pemkot Balam Minta Penjelasan KSAPD Terkait Pajak Parkir RSUDAM
Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi. Foto: Sri/kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pasca penyegelan loket parkir HZL, di lingungan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) pada 17 Desember 2019 lalu, hingga kini belum ada kepastian dari pihak pengelola untuk membayar pajak.
Dengan begitu, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung berharap Komite Standar Akuntansi Pemerintah Daerah (KSAPD) segera memanggil Pemerintah Kota (pemkot) Bandar Lampung (Balam) untuk memberikan penjelasan terkait hak pembayaran pajak parkir yang dikelola PT. Hanura Putra tersebut.
"Pakar hukum sudah tahu semua itu. Inikan sudah jelas, makanya masih kami diamkan saja, sambil menunggu hasil mereka Pemerintah Provinsi (Pemprov) konsultasi dengan KSAPD," ujar Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi, Rabu (8/1/2020).
Yanwardi juga menjelaskan, belum ada langkah lanjutan yang diambil pihak pemkot dari permasalahan penyegelan boks parkir tersebut.
"Iya belum ada tindakan. Ya bagaimana mau mengajukan (surat) lagi. Itu kan sudah jelas, kalau dikelola pihak ketiga itu berarti pajak parkir, yang otomatis masuk ke kas daerah Kota Bandar Lampung," kata dia.
Dan seumpama hasil konsultasi Pemprov dengan KSAPD, memutuskan pajak parkir tersebut tidak bisa dipungut oleh pemkot, Yanwardi akan mempertanyakan ketentuan aturan itu sendiri. "Artinya pemahaman daripada peraturan itu yang kita pertanyakan," jelas dia.
Sampai saat ini kata Yanwardi, pihaknya belum ada pertemuan dengan pihak pemprov untuk membicarakan permasalahan sengketa pajak parkir. "Ya katanya mau dimediasi DPRD provinsi, tapi sampai saat ini belum ada pertemuan," cetusnya.
Dengan pihak rumah sakit terangnya, tidak ada masalah, karena dalam hal ini yang dipermasalahkan adalah pihak ketiga, yang mengelola parkir rumah sakit atas kewajiban pajak parkirnya.
"Dalam hal ini kita tidak ada masalah dengan pihak rumah sakit. Salah kita kalau menyegel rumah sakit. Hanya yang kita permasalahkan yaitu pihak ketiganya, terkait pajak parkirnya," ungkapnya.
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Siap Buka Program Doktor PAI
Sabtu, 25 Oktober 2025 -
LPM UIN Raden Intan Lampung Mutakhirkan Sistem Penjaminan Mutu Internal
Sabtu, 25 Oktober 2025 -
Sinergi PLN dan Pemerintah Daerah Dorong Produktivitas Tambak Udang Berkelanjutan
Sabtu, 25 Oktober 2025 -
Surya Paloh Lantik Pengurus Nasdem Lampung Periode 2025-2030
Sabtu, 25 Oktober 2025









