Kepala Disdikbud Pesibar Hapzi Ditahan Kejaksaan
ilustrasi
Pesisir Barat-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Hapzi, Rabu (8/1/2020).
Kasi Intel Kejari Lambar, Reza mengatakan, Hapzi ditahan dalam kasus pengadaan meubelair SD dan SMP tahun anggaran 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp643.950.719.
Menurut Reza, Hapzi diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatanya selaku kepala dinas untuk ikut mengatur proyek pengadaan tersebut demi kepentingan pribadi.
"Tersangka Hapzi dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum dan dititipkan di Rutan Krui terhitung sejak tanggal 8 Januari sampai 27 Januari 2020," terang Reza.
Masih kata Reza, Hapzi dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Beni Nurahman saat dihubungi membenarkan adanya warga binaan pemasyarakatan baru atas nama Hapzi yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesibar.
"Benar tadi masuk jam 14.00. Katanya kepala dinas aktif pada Dinas Pendidikan Pesibar," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
WNA Asal Jerman Korban Kebakaran Dimakamkan di Pesisir Barat
Senin, 06 April 2026 -
Kebakaran Hanguskan Rumah di Pekon Kampung Jawa Pesisir Barat, Satu WNA Tewas
Senin, 06 April 2026 -
Pasca Insiden Maut, BPBD Pesibar Larang Wisatawan Berenang di Area Pantai Tanpa Pengawasan
Selasa, 24 Maret 2026 -
Tiga Wisatawan Tenggelam di Pantai Mandiri Pesibar, Satu Korban Masih Dalam Pencarian
Senin, 23 Maret 2026
Kasi Intel Kejari Lambar, Reza mengatakan, Hapzi ditahan dalam kasus pengadaan meubelair SD dan SMP tahun anggaran 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp643.950.719.
Menurut Reza, Hapzi diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatanya selaku kepala dinas untuk ikut mengatur proyek pengadaan tersebut demi kepentingan pribadi.
"Tersangka Hapzi dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum dan dititipkan di Rutan Krui terhitung sejak tanggal 8 Januari sampai 27 Januari 2020," terang Reza.
Masih kata Reza, Hapzi dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Beni Nurahman saat dihubungi membenarkan adanya warga binaan pemasyarakatan baru atas nama Hapzi yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesibar.
"Benar tadi masuk jam 14.00. Katanya kepala dinas aktif pada Dinas Pendidikan Pesibar," terangnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 06 April 2026WNA Asal Jerman Korban Kebakaran Dimakamkan di Pesisir Barat
-
Senin, 06 April 2026Kebakaran Hanguskan Rumah di Pekon Kampung Jawa Pesisir Barat, Satu WNA Tewas
-
Selasa, 24 Maret 2026Pasca Insiden Maut, BPBD Pesibar Larang Wisatawan Berenang di Area Pantai Tanpa Pengawasan
-
Senin, 23 Maret 2026Tiga Wisatawan Tenggelam di Pantai Mandiri Pesibar, Satu Korban Masih Dalam Pencarian








