Antisipasi Bencana, Kwarcab Bandar Lampung Gelar Pramuka Peduli
Ketua Kwarcab Pramuka Bandar Lampung Eva Dwiana Herman HN saat melaksanakan pramuka peduli di jalan Pulau Pisang Sukarame, Rabu (08/02/2020). Foto: Sulaiman
Bandar Lampung - Anggota Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Bandar Lampung menggelar Pramuka Peduli dengan melakukan aksi bersih-bersih di Jalan Pulau Pisang Sukarame, Rabu (08/01/2020). Kegiatan itu bertujuan meminimalisir bencana banjir saat musim hujan.
Dari pantauan di lapangan, anggota pramuka bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota, Polri, TNI, serta pihak kecamatan melakukan pembersihan dan pengerukan terhadap drainase-drainase.
Ketua Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana Herman HN mengatakan, kegiatan ini dilakukan serentak oleh seluruh pramuka SD dan SMP. Dengan melakukan normalisasi drainase dan juga membersihakan sampah-sampah di sepanjang jalan tersebut.
"Kak eva berharap dengan kegiatan ini, baik adik-adik pramuka dan juga masyarakat Bandar Lampung untuk bersama-sama menjaga kota Bandar Lampung," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, seluruh anggota Pramuka harus selalu siaga dan peka terhadap bencana. Bahkan dirinya menjamin kebutuhan keperluan di lapangan jika dibutuhkan. Serta mampu menjadi garda terdepan dalam kesiagaan dan membantu masyarakat apabila terjadi peristiwa tak terduga.
"Bunda juga berharap Pramuka Bandarlampung tanpa diperintah jika terjadi apa-apa di lapangan turun bantu. Karena apapun yang kita lakukan ini adalah amal ibadah. Apapun yang terjadi Pramuka Kota Bandarlampung harus jadi yang terdepan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








