10 Perusahaan Belum Bayar IMB, Kabag Hukum: Pemda Akan Ambil Langkah Tegas
Kantor DPMPTSP Lampung Tengah, Rabu (8/1/2020). Foto: Ist
Lampung Tengah-Kabag Hukum Pemkab Lamteng, Eko Pranyoto menyatakan sesuai standar operasional prosedur, Pemda sudah memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan yang belum bayar IMB untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Sudah kita sampaikan secara tertulis. Mulai SP I hingga SP III. Batas waktu SP III sudah berakhir. Ini masih kita rapatkan untuk mengambil langkah tegas. Nanti hasilnya kita ekspose," tegas Eko, Rabu (8/1/2020).
Diakuinya, pihak Sungai Budi Group sudah ada yang berkoordinasi ke Pemkab Lamteng terkait persoalan tunggakan pembayaran IMB tersebut. Namun, lanjut dia, Sungai Budi Group meminta masalah IMB IPAL-nya ditinjau ulang lebih dahulu. “Alasannya ada yang hanya galian tanah,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 perusahaan milik Sungai Budi Group di Kabupaten Lampung Tengah masih menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga mencapai Rp4 miliar lebih.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, namun hingga akhir tahun 2019 lalu belum ada pelunasan.
Kepala DPMPTSP Lamteng, A. Helmi mengatakan persoalan pembayaran IMB milik 10 perusahaan milik Sungai Budi Group hingga kini belum diselesaikan.
"Belum juga diselesaikan semua. Kita sudah berkirim surat kali ketiganya, tapi responsnya dingin. Bahkan pihak perusahaan malah meminta IPAL-nya ditinjau ulang," ujar Helmi, Rabu (8/1/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Perkuat Ideologi Kebangsaan, Dewi Nadi Soroti Peran Keluarga Bentuk Karakter Generasi Muda
Selasa, 07 April 2026 -
Pemprov Lampung Gelontorkan 170 Miliar Perbaiki Tiga Ruas Jalan Lampung Tengah
Jumat, 03 April 2026 -
Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Mirza Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
Jumat, 03 April 2026 -
SGC Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 19 Maret 2026
"Sudah kita sampaikan secara tertulis. Mulai SP I hingga SP III. Batas waktu SP III sudah berakhir. Ini masih kita rapatkan untuk mengambil langkah tegas. Nanti hasilnya kita ekspose," tegas Eko, Rabu (8/1/2020).
Diakuinya, pihak Sungai Budi Group sudah ada yang berkoordinasi ke Pemkab Lamteng terkait persoalan tunggakan pembayaran IMB tersebut. Namun, lanjut dia, Sungai Budi Group meminta masalah IMB IPAL-nya ditinjau ulang lebih dahulu. “Alasannya ada yang hanya galian tanah,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 perusahaan milik Sungai Budi Group di Kabupaten Lampung Tengah masih menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga mencapai Rp4 miliar lebih.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, namun hingga akhir tahun 2019 lalu belum ada pelunasan.
Kepala DPMPTSP Lamteng, A. Helmi mengatakan persoalan pembayaran IMB milik 10 perusahaan milik Sungai Budi Group hingga kini belum diselesaikan.
"Belum juga diselesaikan semua. Kita sudah berkirim surat kali ketiganya, tapi responsnya dingin. Bahkan pihak perusahaan malah meminta IPAL-nya ditinjau ulang," ujar Helmi, Rabu (8/1/2020). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 07 April 2026Perkuat Ideologi Kebangsaan, Dewi Nadi Soroti Peran Keluarga Bentuk Karakter Generasi Muda
-
Jumat, 03 April 2026Pemprov Lampung Gelontorkan 170 Miliar Perbaiki Tiga Ruas Jalan Lampung Tengah
-
Jumat, 03 April 2026Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Mirza Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
-
Kamis, 19 Maret 2026SGC Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat








