10 Perusahaan Belum Bayar IMB, Kabag Hukum: Pemda Akan Ambil Langkah Tegas
Kantor DPMPTSP Lampung Tengah, Rabu (8/1/2020). Foto: Ist
Lampung Tengah-Kabag Hukum Pemkab Lamteng, Eko Pranyoto menyatakan sesuai standar operasional prosedur, Pemda sudah memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan yang belum bayar IMB untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Sudah kita sampaikan secara tertulis. Mulai SP I hingga SP III. Batas waktu SP III sudah berakhir. Ini masih kita rapatkan untuk mengambil langkah tegas. Nanti hasilnya kita ekspose," tegas Eko, Rabu (8/1/2020).
Diakuinya, pihak Sungai Budi Group sudah ada yang berkoordinasi ke Pemkab Lamteng terkait persoalan tunggakan pembayaran IMB tersebut. Namun, lanjut dia, Sungai Budi Group meminta masalah IMB IPAL-nya ditinjau ulang lebih dahulu. “Alasannya ada yang hanya galian tanah,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 perusahaan milik Sungai Budi Group di Kabupaten Lampung Tengah masih menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga mencapai Rp4 miliar lebih.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, namun hingga akhir tahun 2019 lalu belum ada pelunasan.
Kepala DPMPTSP Lamteng, A. Helmi mengatakan persoalan pembayaran IMB milik 10 perusahaan milik Sungai Budi Group hingga kini belum diselesaikan.
"Belum juga diselesaikan semua. Kita sudah berkirim surat kali ketiganya, tapi responsnya dingin. Bahkan pihak perusahaan malah meminta IPAL-nya ditinjau ulang," ujar Helmi, Rabu (8/1/2020). (*)
Berita Lainnya
-
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025 -
Dalang Penusukan Sopir Truk Asal Lampung Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Masih Diburu
Selasa, 16 Desember 2025
"Sudah kita sampaikan secara tertulis. Mulai SP I hingga SP III. Batas waktu SP III sudah berakhir. Ini masih kita rapatkan untuk mengambil langkah tegas. Nanti hasilnya kita ekspose," tegas Eko, Rabu (8/1/2020).
Diakuinya, pihak Sungai Budi Group sudah ada yang berkoordinasi ke Pemkab Lamteng terkait persoalan tunggakan pembayaran IMB tersebut. Namun, lanjut dia, Sungai Budi Group meminta masalah IMB IPAL-nya ditinjau ulang lebih dahulu. “Alasannya ada yang hanya galian tanah,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 perusahaan milik Sungai Budi Group di Kabupaten Lampung Tengah masih menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga mencapai Rp4 miliar lebih.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, namun hingga akhir tahun 2019 lalu belum ada pelunasan.
Kepala DPMPTSP Lamteng, A. Helmi mengatakan persoalan pembayaran IMB milik 10 perusahaan milik Sungai Budi Group hingga kini belum diselesaikan.
"Belum juga diselesaikan semua. Kita sudah berkirim surat kali ketiganya, tapi responsnya dingin. Bahkan pihak perusahaan malah meminta IPAL-nya ditinjau ulang," ujar Helmi, Rabu (8/1/2020). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 18 Desember 20257 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
-
Rabu, 17 Desember 2025Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
-
Selasa, 16 Desember 2025Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
-
Selasa, 16 Desember 2025Dalang Penusukan Sopir Truk Asal Lampung Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Masih Diburu









