10 Perusahaan Belum Bayar IMB, Kabag Hukum: Pemda Akan Ambil Langkah Tegas
Kantor DPMPTSP Lampung Tengah, Rabu (8/1/2020). Foto: Ist
Lampung Tengah-Kabag Hukum Pemkab Lamteng, Eko Pranyoto menyatakan sesuai standar operasional prosedur, Pemda sudah memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan yang belum bayar IMB untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Sudah kita sampaikan secara tertulis. Mulai SP I hingga SP III. Batas waktu SP III sudah berakhir. Ini masih kita rapatkan untuk mengambil langkah tegas. Nanti hasilnya kita ekspose," tegas Eko, Rabu (8/1/2020).
Diakuinya, pihak Sungai Budi Group sudah ada yang berkoordinasi ke Pemkab Lamteng terkait persoalan tunggakan pembayaran IMB tersebut. Namun, lanjut dia, Sungai Budi Group meminta masalah IMB IPAL-nya ditinjau ulang lebih dahulu. “Alasannya ada yang hanya galian tanah,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 perusahaan milik Sungai Budi Group di Kabupaten Lampung Tengah masih menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga mencapai Rp4 miliar lebih.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, namun hingga akhir tahun 2019 lalu belum ada pelunasan.
Kepala DPMPTSP Lamteng, A. Helmi mengatakan persoalan pembayaran IMB milik 10 perusahaan milik Sungai Budi Group hingga kini belum diselesaikan.
"Belum juga diselesaikan semua. Kita sudah berkirim surat kali ketiganya, tapi responsnya dingin. Bahkan pihak perusahaan malah meminta IPAL-nya ditinjau ulang," ujar Helmi, Rabu (8/1/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Dari Pinggir Jalan hingga Gubuk, Tiga Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diciduk Polisi
Rabu, 03 Juni 2026 -
Enam Tahun Buron, Pembobol Rumah Lansia di Lampung Tengah Akhirnya Dibekuk
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Winarti dan Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri Panen Ikan dan Jagung di Palas, Dukung Swasembada Pangan
Jumat, 29 Mei 2026 -
Terjerat Utang, Orang Tua Tinggalkan Bayi Prematur di Panti Asuhan Lamteng dengan Surat Pilu
Kamis, 28 Mei 2026
"Sudah kita sampaikan secara tertulis. Mulai SP I hingga SP III. Batas waktu SP III sudah berakhir. Ini masih kita rapatkan untuk mengambil langkah tegas. Nanti hasilnya kita ekspose," tegas Eko, Rabu (8/1/2020).
Diakuinya, pihak Sungai Budi Group sudah ada yang berkoordinasi ke Pemkab Lamteng terkait persoalan tunggakan pembayaran IMB tersebut. Namun, lanjut dia, Sungai Budi Group meminta masalah IMB IPAL-nya ditinjau ulang lebih dahulu. “Alasannya ada yang hanya galian tanah,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 perusahaan milik Sungai Budi Group di Kabupaten Lampung Tengah masih menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga mencapai Rp4 miliar lebih.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, namun hingga akhir tahun 2019 lalu belum ada pelunasan.
Kepala DPMPTSP Lamteng, A. Helmi mengatakan persoalan pembayaran IMB milik 10 perusahaan milik Sungai Budi Group hingga kini belum diselesaikan.
"Belum juga diselesaikan semua. Kita sudah berkirim surat kali ketiganya, tapi responsnya dingin. Bahkan pihak perusahaan malah meminta IPAL-nya ditinjau ulang," ujar Helmi, Rabu (8/1/2020). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 03 Juni 2026Dari Pinggir Jalan hingga Gubuk, Tiga Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diciduk Polisi
-
Sabtu, 30 Mei 2026Enam Tahun Buron, Pembobol Rumah Lansia di Lampung Tengah Akhirnya Dibekuk
-
Jumat, 29 Mei 2026Winarti dan Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri Panen Ikan dan Jagung di Palas, Dukung Swasembada Pangan
-
Kamis, 28 Mei 2026Terjerat Utang, Orang Tua Tinggalkan Bayi Prematur di Panti Asuhan Lamteng dengan Surat Pilu








