Polresta Bandar Lampung Sita Ratusan Pil Ekstasi yang Mau Diedarkan Saat Malam Tahun Baru
Barang bukti yang disita. Foto: Ist
Bandar Lampung - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, berhasil mengamankan ratusan butir pil ekstasi yang mau diedarkan pada perayaan malam Tahun Baru 2020.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zaenul melalui Kanit 1, Ipda Dachi, mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada 26 Desember 2019 lalu.
"Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi kurir di Jalan Citra Garden Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, pada 27 Desember 2019, sekitar pukul 15.00 Wib," kata Dachi, Selasa (7/1/2020).
Dachi menjelaskan, saat ditangkap tersangka bernama M. Mahmud (29), warga Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
"Ketika kita lakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket plastik klip yang perpaketnya berisikan 10 butir pil ekstasi merk hello kitty warna kuning. Jadi totalnya 100 butir. Ada dua handphone juga kita amankan yang didalamnya ada pesan transaksi," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Dachi, tersangka Mahmud mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J, di mana J memerintahkan tersangka Mahmud untuk mengambil ekstasi tersebut di lokasi penangkapan.
"Jadi tersangka ini kenal dengan J cuma melalui Hp. Gak tau mukanya. Barang itu (ekstasi) diambil tersangka di semak-semak yang sudah di taro oleh J. Dan J menyuruh tersangka untuk mengantarkan esktasi itu ke beberapa tempat hiburan malam pas perayaan malam tahun baru," terangnya.
Menurut pengakuan tersangka, sambung Dachi, sudah empat kali diperintahkan J untuk mengantarkan barang haram tersebut.
"Sudah empat kali. Yang keempat kalinya ini ketangkap. Tersangka ini bukan hanya ekstasi saja tapi kurir sabu juga. Tersangka ini bukan residivis," imbuhnya.
Saat ini, tambah Dachi, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap J, yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar.
"Mudah-mudahan, kami bisa mengungkap dan memotong jaringan peredaran narkoba yang akan digunakan untuk tahun baru," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








