Pelantikan Pejabat Eselon, Herman HN: Yang Tidak Hadir dan Terlambat Dikenakan Sanksi
Wali kota Bandar Lampung Herman HN saat membacakan sumpah janji kepada beberapa pejabat pemerintah Kota Bandar Lampung, Selasa (07/01/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Wali kota Bandar Lampung Herman HN kembali melantik pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, di antaranya 9 pejabat eselon II, 2 pejabat eselon III dan 37 pejabat eselon IV, di gedung Semergou Pemkot Bandar Lampung, Selasa (07/01/2020).
Dalam pelantikan tersebut, Wali kota Bandar Lampung Herman HN me-warning pejabat yang tidak hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut. Ia juga meminta Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Wakhidi untuk mencatat pejabat yang tidak hadir dalam pelantikan tersebut.
"Yang tidak hadir dan telat dalam pelantikan ini akan bertemu dengan saya, dan saya akan berikan sanksi keras dari saya," ungkapnya.
Herman HN juga menerangkan, hari ini pihaknya melantik sejumlah pejabat Eselon II B, III, IV dan IV B sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Ada Beberapa pejabat yang dilantik hari ini, ada pejabat lama dan ada pejabat baru yang dilantik. Dan semua melalui peroses tes dan sesuai dengan aturan," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








