Pelantikan Pejabat Eselon, Herman HN: Yang Tidak Hadir dan Terlambat Dikenakan Sanksi
Wali kota Bandar Lampung Herman HN saat membacakan sumpah janji kepada beberapa pejabat pemerintah Kota Bandar Lampung, Selasa (07/01/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Wali kota Bandar Lampung Herman HN kembali melantik pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, di antaranya 9 pejabat eselon II, 2 pejabat eselon III dan 37 pejabat eselon IV, di gedung Semergou Pemkot Bandar Lampung, Selasa (07/01/2020).
Dalam pelantikan tersebut, Wali kota Bandar Lampung Herman HN me-warning pejabat yang tidak hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut. Ia juga meminta Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Wakhidi untuk mencatat pejabat yang tidak hadir dalam pelantikan tersebut.
"Yang tidak hadir dan telat dalam pelantikan ini akan bertemu dengan saya, dan saya akan berikan sanksi keras dari saya," ungkapnya.
Herman HN juga menerangkan, hari ini pihaknya melantik sejumlah pejabat Eselon II B, III, IV dan IV B sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Ada Beberapa pejabat yang dilantik hari ini, ada pejabat lama dan ada pejabat baru yang dilantik. Dan semua melalui peroses tes dan sesuai dengan aturan," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
2.035 Perenang Bersaing di Kejuaraan Piala Kemenpora Lampung Fast Swim
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Pegawai BPK Rentan Terseret Praktik Pengondisian Hasil Audit
Sabtu, 13 Juni 2026 -
PLN Akselerasikan Program Pemerintah, Lebih dari 10 Ribu Rumah Tangga di Lampung Terang lewat Program BPBL
Jumat, 12 Juni 2026 -
PT KAI Tanjungkarang Amankan 29 Bidang Aset
Jumat, 12 Juni 2026








