Jasad Akbar Belum Ditemukan, Petugas Mulai Susuri Pesisir Laut
Selasa, 07 Januari 2020 - 21.14 WIB
55
Petugas gabungan mencari Akbar mulai menyisir perairan laut, Selasa (7/1/2020).Foto:Sule
Bandar Lampung- Petugas Gabungan dari Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung, Tagana, dan Tim Basarnas mulai menyisir perairan laut yang berada di daerah Gunung Kunyit kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumiwaras Bandar Lampung, guna mencari jasad Randi Akbar (11) yang terseret aliran sungai yang berada di jalan Dr Cipto Mangunkusumo GG Anyelir Kampung Baru kelurahan Kupang Teba, kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung, Selasa (7/1/2020) masih dalam pencarian.
Dari pantauan di lokasi, terlihat petugas tengah mempersiapkan perahu karet dan mesin kapal gunan menyisir area laut pesisir yang merupakan muara dari kali yang menghanyutkan korban.
Sebelumnya, petugas tengah mencoba menyusuri sepanjang aliran kali tersebut, namun sejak peristiwa yang menenggelamkan Akbar tersebut pada pukul 16.00 hingga saat ini, belum juga membuahkan hasil.
Terlihat juga dalam proses evakuasi ini, banyak warga yang melihat dan menunggu hasil dari pencarian yang dilakukan oleh tim evakuasi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, putra dari pasangan Tulus dan Purwati tersebut, terseret aliran kali saat bermain hujan-hujanan di lokasi kejadian. (*)
Dari pantauan di lokasi, terlihat petugas tengah mempersiapkan perahu karet dan mesin kapal gunan menyisir area laut pesisir yang merupakan muara dari kali yang menghanyutkan korban.
Sebelumnya, petugas tengah mencoba menyusuri sepanjang aliran kali tersebut, namun sejak peristiwa yang menenggelamkan Akbar tersebut pada pukul 16.00 hingga saat ini, belum juga membuahkan hasil.
Terlihat juga dalam proses evakuasi ini, banyak warga yang melihat dan menunggu hasil dari pencarian yang dilakukan oleh tim evakuasi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, putra dari pasangan Tulus dan Purwati tersebut, terseret aliran kali saat bermain hujan-hujanan di lokasi kejadian. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








