Tanggapi Keterangan Saksi Yulias, Ini Kata Kabid Humas Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Ist
Bandar Lampung-Menanggapi adanya aliran dana ke Polda Lampung seperti yang diungkapkan saksi Yulias Dwi Antara, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa apa yang disampaikan saksi tersebut di persidangan belum inkcrah (berkekuatan hukum tetap).
"Ini masih proses persidangan, kita dengar dulu apa keterangan saksi hingga sidang bersifat inkcrah," kata Pandra saat dihubungi, Senin (6/1/2020).
Meskipun demikian, Pandra menegaskan, apa yang disampaikan saksi Yulias tersebut akan menjadi penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan, keterangan saksi Yulias di persidangan akan dilaporkan ke penyidik dan pimpinan KPK.
“Ini baru terungkap di persidangan, seperti apa kelanjutannya, saya akan sampaikan dulu ke penyidik dan pimpinan,” kata Taufiq kepada awak media usai sidang. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026
"Ini masih proses persidangan, kita dengar dulu apa keterangan saksi hingga sidang bersifat inkcrah," kata Pandra saat dihubungi, Senin (6/1/2020).
Meskipun demikian, Pandra menegaskan, apa yang disampaikan saksi Yulias tersebut akan menjadi penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan, keterangan saksi Yulias di persidangan akan dilaporkan ke penyidik dan pimpinan KPK.
“Ini baru terungkap di persidangan, seperti apa kelanjutannya, saya akan sampaikan dulu ke penyidik dan pimpinan,” kata Taufiq kepada awak media usai sidang. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 14 Mei 2026Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun








