• Jumat, 19 Desember 2025

Sidang Suap Fee Proyek Lampura, Saksi Yulias Sebut Ada Aliran Dana ke Polda

Senin, 06 Januari 2020 - 20.53 WIB
236

Yulias Dwi Antara (baju coklat) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (6/1/2020). Foto: Oscar

Bandar Lampung - Yulias Dwi Antara selaku mantan Kabid Bina Marga Dinas PU-PR Lampung Utara menyebut, ada aliran dana fee proyek yang mengalir ke Polda Lampung. Yulias mengaku sudah empat kali menemani Syahbudin melakukan penyerahan.

Hal itu disampaikan Yulias Dwi Antara saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dengan terdakwa Candra Safari (Direktur CV Dispasanta Pratama) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (6/1/2020).

 

Dalam sidang kali ini, ada lima orang saksi yang dihadirkan, yakni Desyadi (Kepala BPKAD Lampung Utara), Yunanda (Kabid Cipta Karya Dinas PU-PR Lampung Utara), Yulias Dwi Antara (Mantan Kabid Bina Marga Dinas PU-PR Lampung Utara), Yuri Saputra (Petugas PPTK) dan Enda Mukti (Bendahara Dinas PU-PR).

Yang menarik, dalam keterangannya saksi Yulias Dwi Antara menyebut ada aliran dana fee proyek ke Polda Lampung, saat dicecar pertanyaan oleh JPU KPK, Taufiq Ibnugroho.

 

Tak sampai disitu, JPU KPK Taufiq pun membacakan isi BAP saksi Yulias. “Saya bacakan BAP saudara, pekerjaan tahun 2017 paket senilai Rp289 miliar, dengan ada fee Rp57 miliar. Fee itu diserahkan melalui saya, dari Hendrico dan Mangku Alam, apa itu benar?,” tanya Taufiq.

 

Yulias pun tak bisa mengelak setelah Taufiq membacakan isi BAP tersebut.  “Lantas uang fee pernah ditugaskan diserahkan ke siapa, ke bupati?" tanya JPU lagi.

 

Yulias pun mengaku pernah menyerahkan beberapa uang, namun ia tidak tahu berapa nominalnya, karena sudah ada di dalam amplop. “Hanya beberapa instansi. Pernah juga mengantarkan (uang) ke Polda Lampung, tapi saya hanya menemani Pak Syahbudin (Kepala Dinas PU-PR Lampura), karena diajak,” kata Yulias.

 

Yulias membeberkan, sudah empat kali ikut dalam penyerahan uang tersebut.  "Dari tahun 2016 sampai 2018, ada empat kali," ujar Yulias menjawab pertanyaan JPU. (*)

Editor :
Bandar Lampung - Yulias Dwi Antara selaku mantan Kabid Bina Marga Dinas PU-PR Lampung Utara menyebut, ada aliran dana fee proyek yang mengalir ke Polda Lampung. Yulias mengaku sudah empat kali menemani Syahbudin melakukan penyerahan.

Hal itu disampaikan Yulias Dwi Antara saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dengan terdakwa Candra Safari (Direktur CV Dispasanta Pratama) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (6/1/2020).

 

Dalam sidang kali ini, ada lima orang saksi yang dihadirkan, yakni Desyadi (Kepala BPKAD Lampung Utara), Yunanda (Kabid Cipta Karya Dinas PU-PR Lampung Utara), Yulias Dwi Antara (Mantan Kabid Bina Marga Dinas PU-PR Lampung Utara), Yuri Saputra (Petugas PPTK) dan Enda Mukti (Bendahara Dinas PU-PR).

Yang menarik, dalam keterangannya saksi Yulias Dwi Antara menyebut ada aliran dana fee proyek ke Polda Lampung, saat dicecar pertanyaan oleh JPU KPK, Taufiq Ibnugroho.

 

Tak sampai disitu, JPU KPK Taufiq pun membacakan isi BAP saksi Yulias. “Saya bacakan BAP saudara, pekerjaan tahun 2017 paket senilai Rp289 miliar, dengan ada fee Rp57 miliar. Fee itu diserahkan melalui saya, dari Hendrico dan Mangku Alam, apa itu benar?,” tanya Taufiq.

 

Yulias pun tak bisa mengelak setelah Taufiq membacakan isi BAP tersebut.  “Lantas uang fee pernah ditugaskan diserahkan ke siapa, ke bupati?" tanya JPU lagi.

 

Yulias pun mengaku pernah menyerahkan beberapa uang, namun ia tidak tahu berapa nominalnya, karena sudah ada di dalam amplop. “Hanya beberapa instansi. Pernah juga mengantarkan (uang) ke Polda Lampung, tapi saya hanya menemani Pak Syahbudin (Kepala Dinas PU-PR Lampura), karena diajak,” kata Yulias.

 

Yulias membeberkan, sudah empat kali ikut dalam penyerahan uang tersebut.  "Dari tahun 2016 sampai 2018, ada empat kali," ujar Yulias menjawab pertanyaan JPU. (*)

Berita Lainnya

-->