Pelantikan Saply Jadi Bupati Mesuji Tersendat
Ilustrasi
Bandar Lampung - Usulan pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Mesuji, Saply menjadi Bupati Mesuji, masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, Nirlan, melalui Kabag Pejabat Negara Hargo Prasetyo Widi, Minggu (5/12020).
“(Pengusulan Wabup Saply) itu masih berada di Kemendagri. Kalau SK Kemendagri sudah turun, baru bisa kita jadwalkan pelantikannya,” kata Hargo.
Sementara pengusulan Bupati Lampung Selatan dan Lampung Utara masih menunggu proses inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan.
Sekadar mengingatkan, Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wabup Mesuji, Saply, sebagai pelaksana tugas (Plt) untuk Bupati Mesuji. Hal itu dilakukan setelah Bupati Mesuji, Khamami ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Atas kasus tersebut, Khamami divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tanjungkarang, selama delapan tahun penjara pada Kamis (5/9/2019) lalu.
Selain delapan tahun kurungan penjara, Khamami juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan. Khamami juga diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, subsider dua tahun kurungan. (*)
Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 06 Januari 2020
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








