Oknum Pengusaha Monopoli Pembelian Ikan di Pesisir Rajabasa
Pasar Ikan. Foto: Ist
Lampung Selatan - Oknum pengusaha nakal diduga memonopoli pembelian ikan di kawasan pesisir Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
Pasalnya, para nelayan dipaksa harus menjual/mendrop hasil tangkapan ikannya kesalah satu penampung, meskipun harga jual ikan tersebut membuat para nelayan merugi karena di bawah standar.
Nelayan dipaksa menjual ikan ke pihak tersebut lantaran telah mendapatkan bantuan kapal, pasca kapal-kapal para nelayan rusak diterjang tsunami pada 22 Desember 2018 silam.
"Memang bukan langsung pihak perusahaan yang main, tapi ada oknum yang bermain seperti sudah ada kongkalikong agar ikan-ikan hasil tanggapan nelayan yang mendapatkan bantuan kapal harus dijual ke mereka. Mana harganya jauh di bawah harga pasaran (suplayer)," jelas sumber Kupas Tuntas, Minggu (5/1/2020).
"Intinya ada pengkondisian. Kalau ada nelayan menjual pada pengusaha lain, akan langsung mendapatkan intimidasi," kata sumber ini.
Ia berharapa, tidak ada lagi monopoli atau pengkondisian penjualan ikan hasil tangkapan nelayan ke satu pihak saja. Pasalnya, hal itu dapat mematikan para pengusaha penampung ikan lainnya.
"Ya sekarang ini fair saja. Bebaskan nelayan menjual ikan dimana saja, jangan main intimidasi. Kalau nelayan telah dibantu kapal kita semua sangat bersyukur, tapi jangan laju diatur sesuai dengan kemauan pihak yang memberikan bantuan," tandasnya.
Sementara itu, Camat Rajabasa, Sabtudin saat dihubungi mengaku tidak mengetahui adanya tindakan memonopoli pembelian ikan tersebut. "Nah belum tahu kita, karena memang hingga saat ini tidak ada yang melapor tentang kondisi ini. Secepatnya akan kita cek dan kita monitor ke bawah," kata Sabtudin. (*)
Berita Lainnya
-
Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu: PTPN I Paling Siap Dukung Ketahanan Energi
Rabu, 10 Juni 2026 -
Pesta Pernikahan di Lampung Selatan Diserbu Tawon Vespa, Tamu Undangan Kocar-kacir
Selasa, 09 Juni 2026 -
Jatuh dari Kapal di Selat Sunda, Warga Lampung Utara Bertahan Semalaman di Laut dan Selamat di Pulau Penjurit
Jumat, 05 Juni 2026 -
Inspektorat Lamsel Ungkap Pegawai Dinkes Terima Rp 3 Juta Tiap Bendahara Puskesmas
Kamis, 04 Juni 2026








