Lelang Proyek Dinas PU-PR Lampura Hanya Formalitas
Kabid Cipta Karya Dinas PU-PR Lampung Utara Yunanda saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (6/1/2020). Foto: Oscar
Bandar Lampung-Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Lampung Utara (Lampura),Yunanda menyebut jika proses lelang proyek di dinas PU-PR hanya formalitas.
“Mekanisme lelang proyek dari awal perencanaan sudah ada daftar proyeknya. Selanjutnya dikelompokkan dan diserahkan kepada kepala dinas. Berkas yang disampaikan berupa daftar paket proyek dan beliau yang mengurusi, kemudian kami mengurusi pelelangan dan diserahkan ke ULP (Unit Layanan Pengadaan),” kata Yunanda saat bersaksi untuk terdakwa Candra Safari di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (6/1/2020).
Menanggapi keterangan tersebut, JPU KPK Taufiq Ibnugroho sempat menanyakan siapa yang menentukan proyek, namun Yunanda mengaku tidak tahu.
“Saya nggak tahu, saya terima sudah ada daftar pemiliknya, jadi saya menyerahkan daftar proyek, dan Syahbudin (Kepala Dinas PU-PR) kembali menyerahkan daftar dengan nama pemenang proyek," jawab Yunanda.
Dikatakan Yunanda, daftar yang diberikan berupa nama pemenang dan itupun hanya dalam waktu satu bulan. “Setelah itu nanti akan ada rekanan yang konfirmasi terkait pekerjaan yang didapat, mereka (rekanan) datang bawa kopelan (nomor paket) datang untuk mengetahui pekerjaan," ujar Yunanda.
Yunanda pun mengaku saat proses tersebut belum ada pembicaraan penyerahan fee proyek. Namun, ia tak menampik jika ada komitmen yang sudah disepakati dari awal.
"Kalau yang saya tahu konsultan 30 persen, fisik 20 persen, dan itu disampaikan pak Syahbudin saat awal saya di PU," terang Yunanda.
Setelah disampaikan, kata Yunanda, para rekanan kemudian mempersiapkan berkas untuk proses pelelangan selanjutnya di ULP. "Ada beberapa kali rekanan mengkonfirmasi, mereka menghubungi saya karena tidak tahu pemenangnya siapa, saya beri tahu," kata Yunanda.
"Jadi proses lelang hanya formalitas?" tanya JPU. "Iya," jawab Yunanda.
Yunanda juga mengaku pernah mendapat titipan fee sebelum proyek lelang berlangsung. "Dari terdakwa hanya titipan, tapi sebelum proyek lelang, akhir tahun 2016, satu kantong kresek," paparnya.
Selain Candra, Yunanda juga mengakui pernah dititipi oleh rekanan lain.
"Yusman, Deni, Andre gendut, Septo. Penyerahan di kantor saya lalu diserahkan ke pak Syahbudin," kata Yunanda.
Disinggung JPU apakah saksi pernah menerima aliran dana dari Syahbudin, Yunanda mengaku pernah saat ia berkabung. "Pernah waktu orang tua meninggal, Rp6 juta buat beli tiket pesawat. Pernah juga terima dari Candra tapi saya tidak ingat berapa nominalnya," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
2.035 Perenang Bersaing di Kejuaraan Piala Kemenpora Lampung Fast Swim
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Pegawai BPK Rentan Terseret Praktik Pengondisian Hasil Audit
Sabtu, 13 Juni 2026 -
PLN Akselerasikan Program Pemerintah, Lebih dari 10 Ribu Rumah Tangga di Lampung Terang lewat Program BPBL
Jumat, 12 Juni 2026 -
PT KAI Tanjungkarang Amankan 29 Bidang Aset
Jumat, 12 Juni 2026
“Mekanisme lelang proyek dari awal perencanaan sudah ada daftar proyeknya. Selanjutnya dikelompokkan dan diserahkan kepada kepala dinas. Berkas yang disampaikan berupa daftar paket proyek dan beliau yang mengurusi, kemudian kami mengurusi pelelangan dan diserahkan ke ULP (Unit Layanan Pengadaan),” kata Yunanda saat bersaksi untuk terdakwa Candra Safari di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (6/1/2020).
Menanggapi keterangan tersebut, JPU KPK Taufiq Ibnugroho sempat menanyakan siapa yang menentukan proyek, namun Yunanda mengaku tidak tahu.
“Saya nggak tahu, saya terima sudah ada daftar pemiliknya, jadi saya menyerahkan daftar proyek, dan Syahbudin (Kepala Dinas PU-PR) kembali menyerahkan daftar dengan nama pemenang proyek," jawab Yunanda.
Dikatakan Yunanda, daftar yang diberikan berupa nama pemenang dan itupun hanya dalam waktu satu bulan. “Setelah itu nanti akan ada rekanan yang konfirmasi terkait pekerjaan yang didapat, mereka (rekanan) datang bawa kopelan (nomor paket) datang untuk mengetahui pekerjaan," ujar Yunanda.
Yunanda pun mengaku saat proses tersebut belum ada pembicaraan penyerahan fee proyek. Namun, ia tak menampik jika ada komitmen yang sudah disepakati dari awal.
"Kalau yang saya tahu konsultan 30 persen, fisik 20 persen, dan itu disampaikan pak Syahbudin saat awal saya di PU," terang Yunanda.
Setelah disampaikan, kata Yunanda, para rekanan kemudian mempersiapkan berkas untuk proses pelelangan selanjutnya di ULP. "Ada beberapa kali rekanan mengkonfirmasi, mereka menghubungi saya karena tidak tahu pemenangnya siapa, saya beri tahu," kata Yunanda.
"Jadi proses lelang hanya formalitas?" tanya JPU. "Iya," jawab Yunanda.
Yunanda juga mengaku pernah mendapat titipan fee sebelum proyek lelang berlangsung. "Dari terdakwa hanya titipan, tapi sebelum proyek lelang, akhir tahun 2016, satu kantong kresek," paparnya.
Selain Candra, Yunanda juga mengakui pernah dititipi oleh rekanan lain.
"Yusman, Deni, Andre gendut, Septo. Penyerahan di kantor saya lalu diserahkan ke pak Syahbudin," kata Yunanda.
Disinggung JPU apakah saksi pernah menerima aliran dana dari Syahbudin, Yunanda mengaku pernah saat ia berkabung. "Pernah waktu orang tua meninggal, Rp6 juta buat beli tiket pesawat. Pernah juga terima dari Candra tapi saya tidak ingat berapa nominalnya," tuturnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 13 Juni 20262.035 Perenang Bersaing di Kejuaraan Piala Kemenpora Lampung Fast Swim
-
Sabtu, 13 Juni 2026Pegawai BPK Rentan Terseret Praktik Pengondisian Hasil Audit
-
Jumat, 12 Juni 2026PLN Akselerasikan Program Pemerintah, Lebih dari 10 Ribu Rumah Tangga di Lampung Terang lewat Program BPBL
-
Jumat, 12 Juni 2026PT KAI Tanjungkarang Amankan 29 Bidang Aset








