Kakanwil Kemenkumham Lampung: Tak Ada Toleransi Bagi Petugas Rutan Terlibat Kasus Narkoba
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli. Foto: Doc Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung sejauh ini masih menunggu hasil resmi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung terkait pemeriksaan terhadap tiga petugas rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung.
Untuk diketahui, pemeriksaan oleh BNNP itu dikarenakan adanya dugaan keterlibatan oknum rutan yang membuat tersangka kasus penyelundupan sabu seberat 41,6 Kg yakni Jefri Susandi kedapatan menggunakan alat komunikasi atau telepon genggam di dalam rutan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli memastikan akan menindaklanjuti segala rekomendasi dari BNNP Lampung terhadap hasil pemeriksaan petugas rutan.
"Kita akan lihat apakah ada kesengajaan atau memang keterbatasan. Kalau sengaja tentu sanksinya berat sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nanti kita lihat lagi," jelas Nofli kepada Kupas Tuntas, Senin (6/1/2020).
Dirinya mengkhawatirkan jika benar ada keterlibatan petugas rutan dengan jaringan penyelundupan narkoba itu, maka untuk pemeriksaan ia serahkan kepada BNNP Lampung.
Kendati demikian, dirinya tak akan memberi toleransi jika memang ada oknum petugas rutan yang terlibat pada jaringan kasus narkotika itu.
"Kalau memang mereka (petugas rutan) terlibat dalam jaringan, ikut serta dan sebagainya, saya sudah tidak ada toleransi tetap saya pecat. Besok saya akan ketemu dengan Kepala BNNP. Apapun itu rekomendasinya pasti akan kita tindaklanjuti," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








