Dua Penadah Sepeda Motor Curian Ditangkap Aparat Kepolisian

Dua tersangka penadah sepeda motor curian, SA (27), dan AN (17), saat digelandang ke Mapolsek Pugung. Foto:Sayuti
Tanggamus-Dua orang tersangka penadah sepeda motor curian, SA (27), dan AN (17), keduanya warga Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, diringkus aparat Polsek Pugung.
Tersangka SA (27) yang sehari-hari bekerja di bengkel atau montir, dan AN (17) yang masih pengangguran tidak bisa mengelak saat aparat Polsek Pugung datang mengamankan mereka di rumah masing-masing.
Penangkapan mereka terangkai atas dugaan penadahan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Pugung, oleh Abdan (31) dan Teguh Saputra (26) yang telah ditangkap terlebih dahulu.
Dari tangan mereka diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih BE 7539 UI milik korban Ajisoma (17), warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pugung Polres Tanggamus sebab terhadap keduanya dipersangkakan pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi, Senin (6/1/2020) mengatakan, SA dan AN ditangkap usai pihaknya bersama Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap Abdan (31) dan Teguh Saputra (26) komplotan pelaku Curas.
"Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, pada Sabtu (4/1/2020) malam," kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Menurut Okta, penangkapan itu berdasarkan laporan tanggal 12 September 2019 dan korbannya berinisial Ajisoma, pelajar warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Kemudian juga berdasarkan pengakuan kedua pelaku curas (Abdan dan Teguh Saputra) yang saat itu mengaku sebagai polisi.
"Peristiwa curas berawal saat korban, Ajisoma, melintas di Jalinbar Pugung dari arah Pringsewu. Kemudian korban diberhentikan oleh para pelaku Curas berkedok polisi sehingga ia mengalami kehilangan motor Honda Beat dan handohone," kata dia.
Selanjutnya Okta menjelaskan, kronologis penadahan yang dilakukan para tersangka berawal dari pelaku Abdan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp.2,5 juta kepada penadah AS. Lantas, AS sempat menservice motor tersebut senilai Rp.600 ribu, setelah itu baru dijual pada AN seharga Rp. 3,5 juta.
"Atas penjualan itu, AS mendapatkan keutungan sebesar Rp. 400 ribu, dimana uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan namun pelaku dibawah umur, system penyidikannya mengacu UU Sistem Peradilan Pidana Anak, ancam 4 tahun," katanya.
Sementara itu, pelaku AS mengaku awalnya setelah membeli dari salah seorang pelaku curas itu niatnya sepeda motor akan dipergunakan sendiri, namun karena AN hendak membeli dengan harga mahal maka dia bersedia menjual.
"Awalnya mau saya pakai sendiri, tetapi akhitnya saya jual seharga Rp. 3,5. Tetapi karena ada perbaikan-perbaikan, sehingga hanya mendapat keuntungan Rp. 400 ribu," ucapnya.
Menurutn pria yang sudah beristri dan mempunyai dua orang anak itu, hasil penjualan habis dipakainya untuk kehidupan sehari-hari. "Uangnya habis dipakai sehari-hari," ujarnya.(*)
Berita Lainnya
-
Balai Besar TNBBS Tanggamus Keluarkan Panduan Keselamatan dari Serangan Harimau Sumatera
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Kabar Duka, Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Usman. SP Tutup Usia
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pengurus MUI Tanggamus 2025-2030 Dikukuhkan, Berikut Daftar Namanya
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan
Rabu, 06 Agustus 2025
Tanggamus-Dua orang tersangka penadah sepeda motor curian, SA (27), dan AN (17), keduanya warga Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, diringkus aparat Polsek Pugung.
Tersangka SA (27) yang sehari-hari bekerja di bengkel atau montir, dan AN (17) yang masih pengangguran tidak bisa mengelak saat aparat Polsek Pugung datang mengamankan mereka di rumah masing-masing.
Penangkapan mereka terangkai atas dugaan penadahan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Pugung, oleh Abdan (31) dan Teguh Saputra (26) yang telah ditangkap terlebih dahulu.
Dari tangan mereka diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih BE 7539 UI milik korban Ajisoma (17), warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pugung Polres Tanggamus sebab terhadap keduanya dipersangkakan pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi, Senin (6/1/2020) mengatakan, SA dan AN ditangkap usai pihaknya bersama Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap Abdan (31) dan Teguh Saputra (26) komplotan pelaku Curas.
"Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, pada Sabtu (4/1/2020) malam," kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Menurut Okta, penangkapan itu berdasarkan laporan tanggal 12 September 2019 dan korbannya berinisial Ajisoma, pelajar warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Kemudian juga berdasarkan pengakuan kedua pelaku curas (Abdan dan Teguh Saputra) yang saat itu mengaku sebagai polisi.
"Peristiwa curas berawal saat korban, Ajisoma, melintas di Jalinbar Pugung dari arah Pringsewu. Kemudian korban diberhentikan oleh para pelaku Curas berkedok polisi sehingga ia mengalami kehilangan motor Honda Beat dan handohone," kata dia.
Selanjutnya Okta menjelaskan, kronologis penadahan yang dilakukan para tersangka berawal dari pelaku Abdan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp.2,5 juta kepada penadah AS. Lantas, AS sempat menservice motor tersebut senilai Rp.600 ribu, setelah itu baru dijual pada AN seharga Rp. 3,5 juta.
"Atas penjualan itu, AS mendapatkan keutungan sebesar Rp. 400 ribu, dimana uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan namun pelaku dibawah umur, system penyidikannya mengacu UU Sistem Peradilan Pidana Anak, ancam 4 tahun," katanya.
Sementara itu, pelaku AS mengaku awalnya setelah membeli dari salah seorang pelaku curas itu niatnya sepeda motor akan dipergunakan sendiri, namun karena AN hendak membeli dengan harga mahal maka dia bersedia menjual.
"Awalnya mau saya pakai sendiri, tetapi akhitnya saya jual seharga Rp. 3,5. Tetapi karena ada perbaikan-perbaikan, sehingga hanya mendapat keuntungan Rp. 400 ribu," ucapnya.
Menurutn pria yang sudah beristri dan mempunyai dua orang anak itu, hasil penjualan habis dipakainya untuk kehidupan sehari-hari. "Uangnya habis dipakai sehari-hari," ujarnya.(*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 08 Agustus 2025
Balai Besar TNBBS Tanggamus Keluarkan Panduan Keselamatan dari Serangan Harimau Sumatera
-
Jumat, 08 Agustus 2025
Kabar Duka, Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Usman. SP Tutup Usia
-
Jumat, 08 Agustus 2025
Pengurus MUI Tanggamus 2025-2030 Dikukuhkan, Berikut Daftar Namanya
-
Rabu, 06 Agustus 2025
Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan