Asyik Tidur Siang, Pengedar Ekstasi Kura-kura Diciduk Polisi

Barang bukti narkoba yang disita dari tersangka Supriyandi. Foto: Ist
Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap seorang pria bernama Supriyandi (37), yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan pil esktasi, di kawasan Lampung Selatan.
Tersangka yang merupakan warga Dusun Citerep, Merak Batin, Kabupaten Lampung Selatan ini ditangkap saat sedang tidur sidang dirumahnya pada Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Pelaku kita tangkap pada saat tertidur di kediamannya. Dia (Pelaku) tidak mencoba untuk lari usai tertangkap basah memiliki, menyimpan narkoba di dalam rumahnya,” kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Senin (6/1/2020).
Dijelaskan Shobarmen, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, di mana di kawasan Dusun Citerep tersebut kerap terjadi adanya transaksi narkoba yang meresahkan warga.
“Setelah diselidiki dan informasi itu benar, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku. Alhasil, ditemukan barang bukti narkoba yakni 417 butir pil esktasi berlogo kura-kura warna coklat, 20 buti pil ekstasi loho H warna hijau dan lima bungkus sabu seberat 500 gram. Semua barang bukti itu ditemukan dalam lemari pelaku,” beber Shobarmen.
Saat ini, tambah mantan Kepala SPN Polda Lampung ini, pelaku sudah dilakukan penahanan. “Kita masih kembangkan, dari mana pelaku mendapatkan narkoba sebanyak itu. Kita sedang kejar pemasoknya,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bachtiar Basri Meninggal Dunia, Mirza: Beliau Guru Saya Berpolitik
Kamis, 15 Mei 2025 -
Pengamat Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mengenaskan Dua Anak di Pesisir Barat: Jangan Tunggu Viral
Kamis, 15 Mei 2025 -
Breaking News! Bachtiar Basri Mantan Wagub Lampung Meninggal Dunia di RSUD Abdul Moeloek
Kamis, 15 Mei 2025 -
Jadi Syarat Pendaftaran PPG, Antrean Pembuatan SKCK di Polresta Bandar Lampung Membludak
Kamis, 15 Mei 2025
Tersangka yang merupakan warga Dusun Citerep, Merak Batin, Kabupaten Lampung Selatan ini ditangkap saat sedang tidur sidang dirumahnya pada Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Pelaku kita tangkap pada saat tertidur di kediamannya. Dia (Pelaku) tidak mencoba untuk lari usai tertangkap basah memiliki, menyimpan narkoba di dalam rumahnya,” kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Senin (6/1/2020).
Dijelaskan Shobarmen, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, di mana di kawasan Dusun Citerep tersebut kerap terjadi adanya transaksi narkoba yang meresahkan warga.
“Setelah diselidiki dan informasi itu benar, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku. Alhasil, ditemukan barang bukti narkoba yakni 417 butir pil esktasi berlogo kura-kura warna coklat, 20 buti pil ekstasi loho H warna hijau dan lima bungkus sabu seberat 500 gram. Semua barang bukti itu ditemukan dalam lemari pelaku,” beber Shobarmen.
Saat ini, tambah mantan Kepala SPN Polda Lampung ini, pelaku sudah dilakukan penahanan. “Kita masih kembangkan, dari mana pelaku mendapatkan narkoba sebanyak itu. Kita sedang kejar pemasoknya,” pungkasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 15 Mei 2025
Bachtiar Basri Meninggal Dunia, Mirza: Beliau Guru Saya Berpolitik
-
Kamis, 15 Mei 2025
Pengamat Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mengenaskan Dua Anak di Pesisir Barat: Jangan Tunggu Viral
-
Kamis, 15 Mei 2025
Breaking News! Bachtiar Basri Mantan Wagub Lampung Meninggal Dunia di RSUD Abdul Moeloek
-
Kamis, 15 Mei 2025
Jadi Syarat Pendaftaran PPG, Antrean Pembuatan SKCK di Polresta Bandar Lampung Membludak