Asyik Tidur Siang, Pengedar Ekstasi Kura-kura Diciduk Polisi
Barang bukti narkoba yang disita dari tersangka Supriyandi. Foto: Ist
Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap seorang pria bernama Supriyandi (37), yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan pil esktasi, di kawasan Lampung Selatan.
Tersangka yang merupakan warga Dusun Citerep, Merak Batin, Kabupaten Lampung Selatan ini ditangkap saat sedang tidur sidang dirumahnya pada Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Pelaku kita tangkap pada saat tertidur di kediamannya. Dia (Pelaku) tidak mencoba untuk lari usai tertangkap basah memiliki, menyimpan narkoba di dalam rumahnya,” kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Senin (6/1/2020).
Dijelaskan Shobarmen, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, di mana di kawasan Dusun Citerep tersebut kerap terjadi adanya transaksi narkoba yang meresahkan warga.
“Setelah diselidiki dan informasi itu benar, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku. Alhasil, ditemukan barang bukti narkoba yakni 417 butir pil esktasi berlogo kura-kura warna coklat, 20 buti pil ekstasi loho H warna hijau dan lima bungkus sabu seberat 500 gram. Semua barang bukti itu ditemukan dalam lemari pelaku,” beber Shobarmen.
Saat ini, tambah mantan Kepala SPN Polda Lampung ini, pelaku sudah dilakukan penahanan. “Kita masih kembangkan, dari mana pelaku mendapatkan narkoba sebanyak itu. Kita sedang kejar pemasoknya,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026
Tersangka yang merupakan warga Dusun Citerep, Merak Batin, Kabupaten Lampung Selatan ini ditangkap saat sedang tidur sidang dirumahnya pada Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Pelaku kita tangkap pada saat tertidur di kediamannya. Dia (Pelaku) tidak mencoba untuk lari usai tertangkap basah memiliki, menyimpan narkoba di dalam rumahnya,” kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Senin (6/1/2020).
Dijelaskan Shobarmen, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, di mana di kawasan Dusun Citerep tersebut kerap terjadi adanya transaksi narkoba yang meresahkan warga.
“Setelah diselidiki dan informasi itu benar, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku. Alhasil, ditemukan barang bukti narkoba yakni 417 butir pil esktasi berlogo kura-kura warna coklat, 20 buti pil ekstasi loho H warna hijau dan lima bungkus sabu seberat 500 gram. Semua barang bukti itu ditemukan dalam lemari pelaku,” beber Shobarmen.
Saat ini, tambah mantan Kepala SPN Polda Lampung ini, pelaku sudah dilakukan penahanan. “Kita masih kembangkan, dari mana pelaku mendapatkan narkoba sebanyak itu. Kita sedang kejar pemasoknya,” pungkasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 14 Mei 2026Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun








