Tol TBPPKA Dilengkapi 9 Rest Area, 7 Sudah Berfungsi
Jalan tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggan-Kayu Agung. Foto: Ist
Bandar Lampung-Kepala Cabang PT Hutama Karya (HK) tol ruas TBPPKA, Yoni Satyo memastikan jika ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (TBPPKA) resmi berbayar pada Senin (6/1/2020) pukul 00.00 WIB.
Yoni pun menyarankan kepada masyarakat pengguna tol untuk memastikan saldo uang elektronik atau e-tol mencukupi untuk transaksi di gerbang tol. "Supaya tidak menyebabkan antrean di gerbang tol," ujar Yoni, Minggu (5/1).
Ia mengatakan, penetapan tarif jalan tol TBPPKA sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019 tertanggal 20 Desember 2019.
Berdasarkan daftar tarif yang tertera di keputusan menteri itu, besaran tarif tol dari Terbanggi Besar menuju Kayu Agung untuk kendaraan bermotor golongan 1 Rp 170.500, golongan 2 dan 3 Rp 255.500 dan golongan 4&5 Rp 341.000.
Sementara untuk fasilitas pelengkap jalan tol TBPPKA, Yoni menyatakan sampai kini masih dalam penyelesaian. Yoni mengungkapkan, saat ini hanya tinggal pengerjaan rest area saja.
Dari 9 rest area yang dibangun di ruas tol sepanjang 189 kilometer itu, 7 rest area sudah difungsikan secara permanen yakni KM 163, 172, 208, 215, 234, 268 dan 277. Di rest area itu dilengkapi dengan SPBU dengan berbagai jenis bahan bakar.
"Untuk pemasangan lampu penerangan jalan sendiri sesuai peraturan jalan tol, hanya dipasang di empat titik yakni akses jalan tol, gerbang tol, interchange, dan rest area," paparnya.
Selain itu, pihaknya mensiagakan kendaraan patroli jalan raya 10 unit, ambulance 8 unit, mobil derek 19 unit, mobil patroli 15 unit, rescue 4 unit, tangki air 2 unit, road sweeper 2 unit dan shuttle 4 unit.
Ditanya masih adanya sejumlah jalan berlubang dan bergelombang di ruas jalan tol itu, ia menyatakan sejauh ini masih dilakukan inventarisir dan akan dilakukan perbaikan. "Masih sedang kita inventaris kerusakannya," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Akselerasikan Program Pemerintah, Lebih dari 10 Ribu Rumah Tangga di Lampung Terang lewat Program BPBL
Jumat, 12 Juni 2026 -
PT KAI Tanjungkarang Amankan 29 Bidang Aset
Jumat, 12 Juni 2026 -
Puluhan Daycare di Bandar Lampung Belum Berizin, Orang Tua Diminta Waspada
Jumat, 12 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Janji Lunasi Utang DBH Rp549 Miliar ke Pemda Kabupaten/Kota hingga Akhir 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Yoni pun menyarankan kepada masyarakat pengguna tol untuk memastikan saldo uang elektronik atau e-tol mencukupi untuk transaksi di gerbang tol. "Supaya tidak menyebabkan antrean di gerbang tol," ujar Yoni, Minggu (5/1).
Ia mengatakan, penetapan tarif jalan tol TBPPKA sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019 tertanggal 20 Desember 2019.
Berdasarkan daftar tarif yang tertera di keputusan menteri itu, besaran tarif tol dari Terbanggi Besar menuju Kayu Agung untuk kendaraan bermotor golongan 1 Rp 170.500, golongan 2 dan 3 Rp 255.500 dan golongan 4&5 Rp 341.000.
Sementara untuk fasilitas pelengkap jalan tol TBPPKA, Yoni menyatakan sampai kini masih dalam penyelesaian. Yoni mengungkapkan, saat ini hanya tinggal pengerjaan rest area saja.
Dari 9 rest area yang dibangun di ruas tol sepanjang 189 kilometer itu, 7 rest area sudah difungsikan secara permanen yakni KM 163, 172, 208, 215, 234, 268 dan 277. Di rest area itu dilengkapi dengan SPBU dengan berbagai jenis bahan bakar.
"Untuk pemasangan lampu penerangan jalan sendiri sesuai peraturan jalan tol, hanya dipasang di empat titik yakni akses jalan tol, gerbang tol, interchange, dan rest area," paparnya.
Selain itu, pihaknya mensiagakan kendaraan patroli jalan raya 10 unit, ambulance 8 unit, mobil derek 19 unit, mobil patroli 15 unit, rescue 4 unit, tangki air 2 unit, road sweeper 2 unit dan shuttle 4 unit.
Ditanya masih adanya sejumlah jalan berlubang dan bergelombang di ruas jalan tol itu, ia menyatakan sejauh ini masih dilakukan inventarisir dan akan dilakukan perbaikan. "Masih sedang kita inventaris kerusakannya," ujarnya. (*)
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 12 Juni 2026PLN Akselerasikan Program Pemerintah, Lebih dari 10 Ribu Rumah Tangga di Lampung Terang lewat Program BPBL
-
Jumat, 12 Juni 2026PT KAI Tanjungkarang Amankan 29 Bidang Aset
-
Jumat, 12 Juni 2026Puluhan Daycare di Bandar Lampung Belum Berizin, Orang Tua Diminta Waspada
-
Jumat, 12 Juni 2026Pemprov Lampung Janji Lunasi Utang DBH Rp549 Miliar ke Pemda Kabupaten/Kota hingga Akhir 2026








