Tol TBPPKA Dilengkapi 9 Rest Area, 7 Sudah Berfungsi
Jalan tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggan-Kayu Agung. Foto: Ist
Bandar Lampung-Kepala Cabang PT Hutama Karya (HK) tol ruas TBPPKA, Yoni Satyo memastikan jika ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (TBPPKA) resmi berbayar pada Senin (6/1/2020) pukul 00.00 WIB.
Yoni pun menyarankan kepada masyarakat pengguna tol untuk memastikan saldo uang elektronik atau e-tol mencukupi untuk transaksi di gerbang tol. "Supaya tidak menyebabkan antrean di gerbang tol," ujar Yoni, Minggu (5/1).
Ia mengatakan, penetapan tarif jalan tol TBPPKA sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019 tertanggal 20 Desember 2019.
Berdasarkan daftar tarif yang tertera di keputusan menteri itu, besaran tarif tol dari Terbanggi Besar menuju Kayu Agung untuk kendaraan bermotor golongan 1 Rp 170.500, golongan 2 dan 3 Rp 255.500 dan golongan 4&5 Rp 341.000.
Sementara untuk fasilitas pelengkap jalan tol TBPPKA, Yoni menyatakan sampai kini masih dalam penyelesaian. Yoni mengungkapkan, saat ini hanya tinggal pengerjaan rest area saja.
Dari 9 rest area yang dibangun di ruas tol sepanjang 189 kilometer itu, 7 rest area sudah difungsikan secara permanen yakni KM 163, 172, 208, 215, 234, 268 dan 277. Di rest area itu dilengkapi dengan SPBU dengan berbagai jenis bahan bakar.
"Untuk pemasangan lampu penerangan jalan sendiri sesuai peraturan jalan tol, hanya dipasang di empat titik yakni akses jalan tol, gerbang tol, interchange, dan rest area," paparnya.
Selain itu, pihaknya mensiagakan kendaraan patroli jalan raya 10 unit, ambulance 8 unit, mobil derek 19 unit, mobil patroli 15 unit, rescue 4 unit, tangki air 2 unit, road sweeper 2 unit dan shuttle 4 unit.
Ditanya masih adanya sejumlah jalan berlubang dan bergelombang di ruas jalan tol itu, ia menyatakan sejauh ini masih dilakukan inventarisir dan akan dilakukan perbaikan. "Masih sedang kita inventaris kerusakannya," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026
Yoni pun menyarankan kepada masyarakat pengguna tol untuk memastikan saldo uang elektronik atau e-tol mencukupi untuk transaksi di gerbang tol. "Supaya tidak menyebabkan antrean di gerbang tol," ujar Yoni, Minggu (5/1).
Ia mengatakan, penetapan tarif jalan tol TBPPKA sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019 tertanggal 20 Desember 2019.
Berdasarkan daftar tarif yang tertera di keputusan menteri itu, besaran tarif tol dari Terbanggi Besar menuju Kayu Agung untuk kendaraan bermotor golongan 1 Rp 170.500, golongan 2 dan 3 Rp 255.500 dan golongan 4&5 Rp 341.000.
Sementara untuk fasilitas pelengkap jalan tol TBPPKA, Yoni menyatakan sampai kini masih dalam penyelesaian. Yoni mengungkapkan, saat ini hanya tinggal pengerjaan rest area saja.
Dari 9 rest area yang dibangun di ruas tol sepanjang 189 kilometer itu, 7 rest area sudah difungsikan secara permanen yakni KM 163, 172, 208, 215, 234, 268 dan 277. Di rest area itu dilengkapi dengan SPBU dengan berbagai jenis bahan bakar.
"Untuk pemasangan lampu penerangan jalan sendiri sesuai peraturan jalan tol, hanya dipasang di empat titik yakni akses jalan tol, gerbang tol, interchange, dan rest area," paparnya.
Selain itu, pihaknya mensiagakan kendaraan patroli jalan raya 10 unit, ambulance 8 unit, mobil derek 19 unit, mobil patroli 15 unit, rescue 4 unit, tangki air 2 unit, road sweeper 2 unit dan shuttle 4 unit.
Ditanya masih adanya sejumlah jalan berlubang dan bergelombang di ruas jalan tol itu, ia menyatakan sejauh ini masih dilakukan inventarisir dan akan dilakukan perbaikan. "Masih sedang kita inventaris kerusakannya," ujarnya. (*)
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 14 Mei 2026Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun








