Kadin Sebut Tarif Tol TBPPKA Terlalu Tinggi
Yuria Putra Tubarad. Foto: Ist
Bandar Lampung-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung menilai tarif ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (TBPPKA) terlalu tinggi. Kadin berharap, penerapan tarif tol dilakukan secara bertahap, karena saat ini kondisi ekonomi di Lampung sedang lesu.
Diketahui, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (TBPPKA) akan resmi mulai berbayar pada Senin (6/1) pukul 00.00 WIB.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung, Yuria Tubarat berharap penerapan tarif tol bisa dilakukan secara bertahap, mengingat kondisi perekonomian Lampung yang saat ini sedang lesu.
"Dalam penetapan tarif tol itu pemerintah sebenarnya sudah mengkaji situasi yang terjadi di tengah masyarakat. Cuma kita berharap jangan tiba-tiba tarif itu tinggi lah," ujar Yuria, kemarin.
Ia menyarankan, pemerintah di dalam penentuan tarif tol sebaiknya juga merujuk pada kemampuan ekonomi. “Kalaupun sudah ada target, kita minta dilakukan secara bertahap supaya tumbuh berjalan. Melihat situasi ekonomi kita yang masih begini," tandasnya.
Meski begitu, Yuria mengakui, bagi dunia usaha adanya jalan tol menjadi alternatif distribusi barang. Namun, kata dia, hanya tinggal tergantung minat masing-masing pelaku usaha, apakah mau menggunakan jalan tol atau tetap memilih jalan arteri.
"Tinggal dia menghitung mampu tidak dia kalau masuk tol. Kalau tidak ya bisa menggunakan jalan arteri. Tergantung yang bersangkutan," tukasnya.
Yang terpenting, lanjut dia, adanya jalan tol ini mampu memberi dampak ekonomi terhadap masyarakat di daerah yang dilewati tol tersebut.
"Adanya tol itu dapat meningkatkan pendapatan masyarakat terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Maka dengan berlakunya tarif tol ini harapannya akan mempercepat fasilitas pendukung jalan tol seperti rest area dan fasilitas lainnya," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026
Diketahui, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (TBPPKA) akan resmi mulai berbayar pada Senin (6/1) pukul 00.00 WIB.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung, Yuria Tubarat berharap penerapan tarif tol bisa dilakukan secara bertahap, mengingat kondisi perekonomian Lampung yang saat ini sedang lesu.
"Dalam penetapan tarif tol itu pemerintah sebenarnya sudah mengkaji situasi yang terjadi di tengah masyarakat. Cuma kita berharap jangan tiba-tiba tarif itu tinggi lah," ujar Yuria, kemarin.
Ia menyarankan, pemerintah di dalam penentuan tarif tol sebaiknya juga merujuk pada kemampuan ekonomi. “Kalaupun sudah ada target, kita minta dilakukan secara bertahap supaya tumbuh berjalan. Melihat situasi ekonomi kita yang masih begini," tandasnya.
Meski begitu, Yuria mengakui, bagi dunia usaha adanya jalan tol menjadi alternatif distribusi barang. Namun, kata dia, hanya tinggal tergantung minat masing-masing pelaku usaha, apakah mau menggunakan jalan tol atau tetap memilih jalan arteri.
"Tinggal dia menghitung mampu tidak dia kalau masuk tol. Kalau tidak ya bisa menggunakan jalan arteri. Tergantung yang bersangkutan," tukasnya.
Yang terpenting, lanjut dia, adanya jalan tol ini mampu memberi dampak ekonomi terhadap masyarakat di daerah yang dilewati tol tersebut.
"Adanya tol itu dapat meningkatkan pendapatan masyarakat terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Maka dengan berlakunya tarif tol ini harapannya akan mempercepat fasilitas pendukung jalan tol seperti rest area dan fasilitas lainnya," ungkapnya. (*)
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 14 Mei 2026Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun








