Polhut Amankan 5 Kubik Kayu Sonokeling dan Dua Orang Pelaku

Anggota Polhut Lampung amankan dua orang pelaku illegal loging berikut 5 kubik kayu jenis sonokeling, Rabu (01/01/2020). Foto: Ist
Lampung Utara - Polisi Kehutanan (Polhut) Lampung diawal tahun 2020 mengamankan dua orang tersangka berikut 130 batang kayu jenis sonokeling yang diduga hasil pelaku dari merambah di hutan register 34 Tangkit Tebak.
Kasat Polhut Lampung, Raya Fitri mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah tim dilapangan memperoleh informasi adanya aktivitas perambah hutan di kawasan register 34 Tangkit Tebak, Lampung.
"Kedua pelaku illegal loging ini diamankan tadi malam sekira jam 03.30 WIB, saat membawa kayu jenis sonokeling di Jalan Desa Talang Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara," kata Raya Fitri, Rabu (01/01/2020).
Selain kedua tersangka juga diamankan sebagai barang bukti, lanjutnya, berupa satu unit kendaraan truk bernomor polisi R1962 MD, sekitar lima kubit atau kurang lebih 130 batang kayu gelondongan jenis sonokeling, surat-surat kendaraan dan tiga buah handphone.
"Pelaku berikut barang bukti ini telah kita serahkan ke Polres Lampung Utara untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Keduanya diamankan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kepala KPH Tangkit Tebak, Luluk Setioko, Kasat Polhut Raya Fitri bersama Kanit Bustomi dan anggota Polhut Lampung, di TKP Jalan Desa Talang Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku yang diamankan itu berinisial ZD (40) dan TG (39) keduanya warga Desa Sendang Agung dan Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Raja. "Menurut pengakuan pelaku, mereka ini sebagai sopir dan kernet langsiran," lanjut Raya Fitri.
Penyerahan pelaku berikut barang bukti dalam aksi perambahan hutan register itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto didampingi Kanit Tipiter Polres setempat, Agus Supriadi mengatakan.
"Ya tadi kita menerima penyerahannya dana sedang dalam proses pemeriksaan untuk dilakukan pengembangannya," ungkap Kasat. (*)
Berita Lainnya
-
Korban KDRT di Lampura Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Tuding Ada Upaya Balikkan Fakta
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Pabrik Singkong di Lampung Utara Diduga Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP dan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 25 Agustus 2025 -
Cekcok Rumah Tangga, Suami di Lampung Utara Bunuh Istri di Kebun Singkong
Jumat, 22 Agustus 2025 -
Keluhan Petani Singkong di Lampung Utara: Hanya Dapat Rp 850 per Kg Hingga Risiko Ditolak Perusahaan
Kamis, 21 Agustus 2025