Bawaslu Lamsel Sosialiasi Pengawasan Pilkada 2020, Kadiskominfo: ASN Tak Netral Diberhentikan Tidak Hormat

sosialisasi pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 kabupaten Lampung Selatan, di Aula wanaha hiburan Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, Senin (30/12/2019). Foto: Dirsah
Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 kabupaten setempat, di Aula wanaha hiburan Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, Senin (30/12/2019).
Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi menjelaskan, kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh sejumlah ormas, tokoh masyarakat, mahasiswa sampai dengan awak media.
Ia berharap, sosialisasi pengawasan Pilkada 2020 itu dapat menjadi langkah awal dalam pencegahan terhadap pelanggaran Pilkada.
"Ini kegiatan perdana, ini awal yang sangat baik untuk menggelar pilkada yang aman, kondusif, jujur dan profesional," jelasnya.
Ia pun mengajak, para peserta sosialisasi dapat membantu pihak Bawaslu dalam segi pengawasan dan mengarahkan masyarakat untuk menentukan pilihan.
"Menentukan pilihan bukan karena money politik, bagi-bagi sembako, tapi memilih calon yang mempunyai integritas," jelas Hendra.
Terkhusus kepada awak media, Bawaslu berharap, media dapat membantu melalui pemberitaan guna menjadi penangkal dalam penyebaran informasi hoak.
"Melalui pemberitaan, awak media dapat memberikan pandangan kepada masyarakat dalam menentukan pilihan," tandasnya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Lampung Selatan M Sefri Masdian yang menjadi narasumber soal netralitas ASN dalam Pilkada 2020 menegaskan, bagi PNS/ASN-P3K yang menjadi pengurus/anggota partai politik dapat diberikan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kecuali apabila ada ASN yang berusia di atas 50 tahun dan mengajukan pensiun diri, berhak untuk mengajukan (mendapatkan) pensiunan. Namun, hingga saat ini (ASN) yang telah mengundurkan diri untuk menjadi pengurus partai (politik) baru 1 orang," kata Sefri Masdian.
Ia menambahkan, ASN harus bebas dari intervensi dan pengaruh dari partai politik.
"Kami imbau ASN, untuk dapat mematuhi undang-undang soal netralitas pemilu," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gema Sportivitas Pelajar Guncang Kalianda: Kejuaraan Pelajar Lamsel 2025 Resmi Dimulai
Kamis, 18 September 2025 -
12 Tahun Tak Bawa Perubahan, Kepsek SDN 2 Talang Jawa dan Guru ‘Hantu’ Diminta Mundur
Rabu, 17 September 2025 -
Jasad Nelayan di Perairan Lamsel Ternyata Korban Kecelakaan Ditabrak Kapal Tongkang
Rabu, 17 September 2025 -
Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Plastik Merah di Perkebunan Karet Jati Agung
Selasa, 16 September 2025