• Minggu, 29 Desember 2024

Bawaslu Lamsel Sosialiasi Pengawasan Pilkada 2020, Kadiskominfo: ASN Tak Netral Diberhentikan Tidak Hormat

Senin, 30 Desember 2019 - 11.08 WIB
71

sosialisasi pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 kabupaten Lampung Selatan, di Aula wanaha hiburan Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, Senin (30/12/2019). Foto: Dirsah

Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 kabupaten setempat, di Aula wanaha hiburan Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, Senin (30/12/2019).

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi menjelaskan, kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh sejumlah ormas, tokoh masyarakat, mahasiswa sampai dengan awak media.

Ia berharap, sosialisasi pengawasan Pilkada 2020 itu dapat menjadi langkah awal dalam pencegahan terhadap pelanggaran Pilkada.

"Ini kegiatan perdana, ini awal yang sangat baik untuk menggelar pilkada yang aman, kondusif, jujur dan profesional," jelasnya.

Ia pun mengajak, para peserta sosialisasi dapat membantu pihak Bawaslu dalam segi pengawasan dan mengarahkan masyarakat untuk menentukan pilihan.

"Menentukan pilihan bukan karena money politik, bagi-bagi sembako, tapi memilih calon yang mempunyai integritas," jelas Hendra.

Terkhusus kepada awak media, Bawaslu berharap, media dapat membantu melalui pemberitaan guna menjadi penangkal dalam penyebaran informasi hoak.

"Melalui pemberitaan, awak media dapat memberikan pandangan kepada masyarakat dalam menentukan pilihan," tandasnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Lampung Selatan M Sefri Masdian yang menjadi narasumber soal netralitas ASN dalam Pilkada 2020 menegaskan, bagi PNS/ASN-P3K yang menjadi pengurus/anggota partai politik dapat diberikan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kecuali apabila ada ASN yang berusia di atas 50 tahun dan mengajukan pensiun diri, berhak untuk mengajukan (mendapatkan) pensiunan. Namun, hingga saat ini (ASN) yang telah mengundurkan diri untuk menjadi pengurus partai (politik) baru 1 orang," kata Sefri Masdian.

Ia menambahkan, ASN harus bebas dari intervensi dan pengaruh dari partai politik.

"Kami imbau ASN, untuk dapat mematuhi undang-undang soal netralitas pemilu," tandasnya. (*)

Editor :