Satpol PP Pringsewu Gelar Razia, Dua Karaoke Disegel, Lima Pemandu Lagu Dan Puluhan Dus Miras Diamankan
Dalam razia, Pol PP menggandeng TNI POLRI, Dinas Perijinan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata serta Kesbangpol setempat. Sementara sasaran razia yakni tempat hiburan malam (karaoke), rumah kos-kosan serta peredaran minuman keras (miras).
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pringsewu M.Ikhwan, mengatakan, razia dimulai dari pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB dan dipimpin langsung Kasatpol PP Edi Sumber Pamungkas. "Kami menyegel dua karaoke karena tidak memiliki ijin, yakni Karaoke Mutiara di Kecamatan Gadingrejo dan Karaoke Family Golden di Kecamatan Pringsewu," kata M Ikhwan, Minggu (29/12/2019).
Selain itu Pol PP juga mengamankan 5 wanita Pemandu Lagu (PL) dari Karaoke Mutiara. "Petugas juga mendatangi King Karaoke hanya saja karaoke tersebut masih terpasang garis polisi pasca terjadinya insiden penusukan beberapa waktu lalu dilokasi tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan lima wanita dan satu orang pria dari salah satu rumah kos -kosan yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat. Mereka diamankan karena tidak memiliki KTP. "Petugas juga menyita puluhan dus miras dari salah satu toko di Pekon Bulokarto," imbuhnya.
Terkait penyegelan Karaoke, M Ikhwan menegaskan agar pihak
pengelola jangan coba- coba untuk membuka segel jika tidak ingin dikenakan
pidana sesuai KUHAP pasal 232 dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
"Dulu sudah pernah disegel tapi dibuka lagi karena dianggap tidak sah dengan alasan belum ada PPNS," tandasnya.
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Nunggak 65 Miliar DBH Milik Pemda Pringsewu
Selasa, 14 Januari 2025 -
Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Koprok di Pringsewu, Polisi Amankan 47 Motor dan Ayam Aduan
Senin, 13 Januari 2025 -
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024
Dalam razia, Pol PP menggandeng TNI POLRI, Dinas Perijinan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata serta Kesbangpol setempat. Sementara sasaran razia yakni tempat hiburan malam (karaoke), rumah kos-kosan serta peredaran minuman keras (miras).
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pringsewu M.Ikhwan, mengatakan, razia dimulai dari pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB dan dipimpin langsung Kasatpol PP Edi Sumber Pamungkas. "Kami menyegel dua karaoke karena tidak memiliki ijin, yakni Karaoke Mutiara di Kecamatan Gadingrejo dan Karaoke Family Golden di Kecamatan Pringsewu," kata M Ikhwan, Minggu (29/12/2019).
Selain itu Pol PP juga mengamankan 5 wanita Pemandu Lagu (PL) dari Karaoke Mutiara. "Petugas juga mendatangi King Karaoke hanya saja karaoke tersebut masih terpasang garis polisi pasca terjadinya insiden penusukan beberapa waktu lalu dilokasi tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan lima wanita dan satu orang pria dari salah satu rumah kos -kosan yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat. Mereka diamankan karena tidak memiliki KTP. "Petugas juga menyita puluhan dus miras dari salah satu toko di Pekon Bulokarto," imbuhnya.
Terkait penyegelan Karaoke, M Ikhwan menegaskan agar pihak
pengelola jangan coba- coba untuk membuka segel jika tidak ingin dikenakan
pidana sesuai KUHAP pasal 232 dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
"Dulu sudah pernah disegel tapi dibuka lagi karena dianggap tidak sah dengan alasan belum ada PPNS," tandasnya.
- Penulis : Manalu
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 14 Januari 2025
Pemprov Lampung Nunggak 65 Miliar DBH Milik Pemda Pringsewu
-
Senin, 13 Januari 2025
Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Koprok di Pringsewu, Polisi Amankan 47 Motor dan Ayam Aduan
-
Senin, 06 Januari 2025
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
-
Jumat, 27 Desember 2024
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera