Seorang Pelajar di Pringsewu Cabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pencabulan DS saat diamankan di Mapolres Pringsewu, Sabtu (28/12/2019) (Ist)
Pringsewu - DS (18) seorang pelajar warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu diamankan Tekab 308 Polres Pringsewu lantaran mencabuli seorang gadis yang masih dibawah umur.
DS diamankan dirumahnya Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. "DS diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 154 / XII / 2019 / POLDA LPG / RES PSW, tanggal 24 Desember 2019," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison.
Menurut AKP Sahril Paison, DS dilaporkan telah mencabuli korban berinisial ZA (13) pelajar kelas II SMP warga Kecamatan Sukoharjo. "Selama ini pelaku sering antar jemput (sekolah) korban," ujar dia.
Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni korban ditarik paksa masuk kedalam kamar rumah pelaku dan sempat di sekap.
"Pelaku mengiming-imingi bahwa akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil dan bersedia untuk menikahi korban. Pelaku mengaku sudah dua kali mencabuli korban," jelas AKP Sahril Paison.
Sementara barang bukti yang diamankan masing masing satu helai baju dan celana milik pelaku dan korban serta hasil Visum et Revertum. (*)
Berita Lainnya
-
Baru Selesai Diperbaiki, Beberapa Ruas Jalan di Pringsewu Kembali Rusak
Kamis, 05 Februari 2026 -
Miris, Sejumlah Guru SMA Negeri 1 Banyumas Pringsewu Terlambat dan Berkeliaran Saat Upacara
Senin, 02 Februari 2026 -
Hilang 14 Hari, Mbah Kaliman Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Gadingrejo Pringsewu
Minggu, 01 Februari 2026 -
10 Lembaga Pendidikan di Pringsewu Terima BOP Kesetaraan 2026 Senilai Rp452 Juta
Senin, 26 Januari 2026









