Seorang Pelajar di Pringsewu Cabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pencabulan DS saat diamankan di Mapolres Pringsewu, Sabtu (28/12/2019) (Ist)
Pringsewu - DS (18) seorang pelajar warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu diamankan Tekab 308 Polres Pringsewu lantaran mencabuli seorang gadis yang masih dibawah umur.
DS diamankan dirumahnya Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. "DS diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 154 / XII / 2019 / POLDA LPG / RES PSW, tanggal 24 Desember 2019," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison.
Menurut AKP Sahril Paison, DS dilaporkan telah mencabuli korban berinisial ZA (13) pelajar kelas II SMP warga Kecamatan Sukoharjo. "Selama ini pelaku sering antar jemput (sekolah) korban," ujar dia.
Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni korban ditarik paksa masuk kedalam kamar rumah pelaku dan sempat di sekap.
"Pelaku mengiming-imingi bahwa akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil dan bersedia untuk menikahi korban. Pelaku mengaku sudah dua kali mencabuli korban," jelas AKP Sahril Paison.
Sementara barang bukti yang diamankan masing masing satu helai baju dan celana milik pelaku dan korban serta hasil Visum et Revertum. (*)
Berita Lainnya
-
Oknum PNS Pemprov Lampung Diamankan Polisi Pringsewu Kasus Sabu
Senin, 15 Desember 2025 -
Sukses Menulis Buku Berjudul 'Sang Timur' Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra Dapat Penghargaan di Bidang Literasi
Jumat, 12 Desember 2025 -
Pohon Besar Tumbang di Tambahrejo Pringsewu, Lalu Lintas Sempat Lumpuh Total
Kamis, 11 Desember 2025 -
Pringsewu Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif Dalam IGA Award 2025
Rabu, 10 Desember 2025









