Buka Peluang Profit Bagi Mahasiswa, UML Lakukan MoU Dengan PT.Lautan Teduh Interniaga
UML) Dalman (Kiri) dan GM PT. Lautan Teduh Interniaga Gwesley Griemaldy Kussoy (tengah) saat penyeraahan nota kesepahaman (MoU), Sabtu (28/12/2019). (Ist)
Bandar Lampung- Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Dalman, dan Gwesley Griemaldy Kussoy selaku GM PT. Lautan Teduh Interniaga menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara UML dan PT. Lautan Teduh Interniaga, Sabtu (28/12/2019).
Rektor UML Dalman mengatakan, Penandatanganan yang dilaksanakan di ruang pertemuan UML lantai 2 ini, dilakukan dengan tujuan untuk membuka peluang agar mahasiswa mendapatkan peluang bisnis seluas-luasnya dengan harapan mahasiswa mampu berpenghasilan mendapatkan profit disamping kegiatan kuliah.
"Ini adalah kerjasama antara UML & PT. Lautan Teduh Interniaga, Saya menginginkan mahasiswa bisa menjadi bagian marketing dari lautan teduh, ini merupakan peluang mahasiswa untuk mendapatkan profit Jadilah mahasiswa pengusaha. Apabila nanti ada training pendampingan dapat mengikuti dengan baik karena itu untuk kemajuan kita pribadi,” ujar Rektor.
Sementara General Manager PT. Lautan Teduh Interniaga Gwesley Griemaldy Kussoy mengatakan, dengan bentuk kerja sama ini, mahasiswa dapat memanfaatkan peluang ini dengan baik karena adanya jalur entrepreneur.
"Kita perusahaan memegang Yamaha, didalam Yamaha ada 3S, Sales, Service, Sparepart jadi ladang bisnis kita cukup banyak jadi mahasiswa nanti dapat memilih akan berusaha dibidang apa. Semua punya kesempatan yang sama, kita punya jalur entrepreneur, pengusaha, ini tentunya menjadi peluang bagi mahasiswa," tambahnya.
Ia juga menambahkan, UML merupakan kampus entrepreneur sangat erat kaitannya dengan dunia bisnis tentunya kerjasama ini menjadi langkah baik bagi UML dan juga PT. Lautan Teduh Interniaga. "Kedepannya kami akan membuka pelatihan bagi mahasiswa yang berkeinginan berbisnis dibidang ini. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








