PT HK Pastikan Tarif Tol Terbanggi Besar - Kayu Agung Berlaku di Januari 2020

Tol Lampung. Foto: Ist
Bandar Lampung - Pihak pengelola jalan tol yakni PT Hutama Karya (HK), akan mulai memberlakukan tarif tol ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) yang rencananya pada awal Januari 2020 mendatang.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Cabang PT HK tol ruas Terpeka, Yoni Satyo kepada kupastuntas.co, melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/12/2019).
Dikatakan dia, ketentuan tarif tol itu telah berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/M/2019.
Namun begitu, ia mengaku pihaknya sejauh ini belum bisa memastikan kapan tanggal diberlakukannya tarif itu, meski sudah ada pernyataan di awal Januari 2020.
"Akan berbayar, tanggal belum ditetapkan oleh manajemen," ungkap Yoni.
Untuk diketahui, berdasarkan daftar tarif yang tertera di keputusan menteri, besaran tarif tol dari Terbanggi Besar menuju Kayu Agung, untuk kendaraan bermotor golongan 1 yaitu Rp 170.500, golongan 2&3 Rp 255.500, dan golongan 4&5 Rp 341.000. (*)
Berita Lainnya
-
FEB Universitas Teknokrat Tingkatkan Literasi Pasar Modal Mahasiswa Lewat Seminar 'Corporate Action in the Modern Capital Market'
Selasa, 21 Oktober 2025 -
15.381 UMKM Lampung Terima Pembiayaan Rp 919 Miliar
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Cegah PMI Non-Prosedural, Imigrasi Lampung Perkuat Pelayanan Keimigrasian
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Operasi Rekonstruksi Selamatkan Alat Kelamin Korban Penganiayaan di Bandar Lampung
Selasa, 21 Oktober 2025