PT HK Pastikan Tarif Tol Terbanggi Besar - Kayu Agung Berlaku di Januari 2020
Tol Lampung. Foto: Ist
Bandar Lampung - Pihak pengelola jalan tol yakni PT Hutama Karya (HK), akan mulai memberlakukan tarif tol ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) yang rencananya pada awal Januari 2020 mendatang.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Cabang PT HK tol ruas Terpeka, Yoni Satyo kepada kupastuntas.co, melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/12/2019).
Dikatakan dia, ketentuan tarif tol itu telah berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/M/2019.
Namun begitu, ia mengaku pihaknya sejauh ini belum bisa memastikan kapan tanggal diberlakukannya tarif itu, meski sudah ada pernyataan di awal Januari 2020.
"Akan berbayar, tanggal belum ditetapkan oleh manajemen," ungkap Yoni.
Untuk diketahui, berdasarkan daftar tarif yang tertera di keputusan menteri, besaran tarif tol dari Terbanggi Besar menuju Kayu Agung, untuk kendaraan bermotor golongan 1 yaitu Rp 170.500, golongan 2&3 Rp 255.500, dan golongan 4&5 Rp 341.000. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








