• Selasa, 21 Oktober 2025

PT HK Pastikan Tarif Tol Terbanggi Besar - Kayu Agung Berlaku di Januari 2020

Kamis, 26 Desember 2019 - 06.52 WIB
155

Tol Lampung. Foto: Ist

Bandar Lampung - Pihak pengelola jalan tol yakni PT Hutama Karya (HK), akan mulai memberlakukan tarif tol ruas  Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) yang rencananya pada awal Januari 2020 mendatang.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Cabang PT HK tol ruas Terpeka, Yoni Satyo kepada kupastuntas.co, melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/12/2019).

Dikatakan dia, ketentuan tarif tol itu telah berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/M/2019.

Namun begitu, ia mengaku pihaknya sejauh ini belum bisa memastikan kapan tanggal diberlakukannya tarif itu, meski sudah ada pernyataan di awal Januari 2020.

"Akan berbayar, tanggal belum ditetapkan oleh manajemen," ungkap Yoni. 

Untuk diketahui, berdasarkan daftar tarif yang tertera di keputusan menteri, besaran tarif tol dari Terbanggi Besar menuju Kayu Agung, untuk kendaraan bermotor golongan 1 yaitu Rp 170.500, golongan 2&3 Rp 255.500, dan golongan 4&5 Rp 341.000. (*)

Editor :