Polres dan Polhut Amankan Truk Memuat Sonokeling Hasil Ilegal Logging

Petugas saat menghentikan dan memeriksa mobil truk membawa kayu sonokeling diduga hasil illegal logging. Foto: Ist
Tanggamus-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polisi Kehutanan (Polhut) mengamankan dua pengangkut kayu sonokeling diduga hasil illegal logging di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) di Pekon Batu Keramat, Kecamatan Kota Agung Timur.
Keduanya adalah AI (24), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Blitang Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sebagai sopir. Dan SU (49), warga Desa Sidodadi, Kabaupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatra Selatan sebagai kernet.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah tim gabungan mendapatkan informasi adanya truk pembawa kayu dari hutan Register 39.
"Pelaku ditangkap saat sedang membawa kayu sonokeling diduga hasil illegal logging pada pada Selasa (24 Desember 2019) pukul 04.30 WIB," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/12/2019).
Dijelaskan, hasil pemeriksaan sementara tidak semuanya bakal jadi tersangka. Karena SU hanya sebagai saksi sebagai kernet dari truk yang membawa kayu curian. Sedangkan pelaku jaringan pencurian kayu lebih mengarah pada AI.
Dikatakan, truk Mitsubishi nopol BG 8335 LY warna kuning itu memuat kayu dari daerah blok 10, Register 39, berbatasan dengan Kecamatan Bandar Negeri Semong. Kayu yang diamankan telah dibentuk balok kaleng (balken) dengan jumlah sekitar lima kubik dengan ukuran panjang dua meter lebih.
AKP Edi Qorinas mengatakan, kayu yang diangkut adalah pesanan dan akan dibawa ke luar Tanggamus. "Siapa-siapa orangnya masih kami kejar, kami masih kembangkan lagi," jelasnya.
AI mengaku, disuruh mengambil kayu dari Register 39 dengan upah ongkos angkut Rp5 juta. Pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf B, junto pasal 12 huruf E dan atau pasal 88 ayat (1) huruf A jo pasal 16 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Balai Besar TNBBS Tanggamus Keluarkan Panduan Keselamatan dari Serangan Harimau Sumatera
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Kabar Duka, Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Usman. SP Tutup Usia
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pengurus MUI Tanggamus 2025-2030 Dikukuhkan, Berikut Daftar Namanya
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan
Rabu, 06 Agustus 2025
Keduanya adalah AI (24), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Blitang Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sebagai sopir. Dan SU (49), warga Desa Sidodadi, Kabaupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatra Selatan sebagai kernet.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah tim gabungan mendapatkan informasi adanya truk pembawa kayu dari hutan Register 39.
"Pelaku ditangkap saat sedang membawa kayu sonokeling diduga hasil illegal logging pada pada Selasa (24 Desember 2019) pukul 04.30 WIB," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/12/2019).
Dijelaskan, hasil pemeriksaan sementara tidak semuanya bakal jadi tersangka. Karena SU hanya sebagai saksi sebagai kernet dari truk yang membawa kayu curian. Sedangkan pelaku jaringan pencurian kayu lebih mengarah pada AI.
Dikatakan, truk Mitsubishi nopol BG 8335 LY warna kuning itu memuat kayu dari daerah blok 10, Register 39, berbatasan dengan Kecamatan Bandar Negeri Semong. Kayu yang diamankan telah dibentuk balok kaleng (balken) dengan jumlah sekitar lima kubik dengan ukuran panjang dua meter lebih.
AKP Edi Qorinas mengatakan, kayu yang diangkut adalah pesanan dan akan dibawa ke luar Tanggamus. "Siapa-siapa orangnya masih kami kejar, kami masih kembangkan lagi," jelasnya.
AI mengaku, disuruh mengambil kayu dari Register 39 dengan upah ongkos angkut Rp5 juta. Pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf B, junto pasal 12 huruf E dan atau pasal 88 ayat (1) huruf A jo pasal 16 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 08 Agustus 2025
Balai Besar TNBBS Tanggamus Keluarkan Panduan Keselamatan dari Serangan Harimau Sumatera
-
Jumat, 08 Agustus 2025
Kabar Duka, Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Usman. SP Tutup Usia
-
Jumat, 08 Agustus 2025
Pengurus MUI Tanggamus 2025-2030 Dikukuhkan, Berikut Daftar Namanya
-
Rabu, 06 Agustus 2025
Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan