Meski Dilarang, Sat-PolPP Lampung Barat Masih Temukan Warga Jual Tuak
Sat-PolPP setempat saat menggelar kegiatan bidang Perda, pengawasan pelaksanaan Perda dan Perbup kabupaten Lampung Barat di kecamatan Sukau dan Lumbok seminung, Kamis (26/12/2019). Foto: Iwan
Lampung Barat - Meski sudah diingatkan bahkan dilarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PolPP) kabupaten Lampung Barat masih menemukan warga yang menjaual tuak.
Hal tersebut ditemukan saat Sat-PolPP setempat saat menggelar kegiatan bidang Perda, pengawasan pelaksanaan Perda dan Perbup kabupaten Lampung Barat di kecamatan Sukau dan Lumbok seminung, Kamis (26/12/2019).
"Dalam giat kali ini, kita masih menemukan warga yang menjual minuman jenis tuak di lapo dan warung. Selain itu, kita juga menemukan beberapa warung makan yang belum memenuhi kewajiban memungut pajak Restoran," kata Plt Kasat PolPP Lampung Barat, M Henry Faisal.
Ditanya apakah bentuk sanksi yang akan diberikan terharap warga yang belum mematuhi aturan tersebut, Henry mengaku akan memberikan teguran.
"Kita akan memberikan teguran tertulis dan himbauan kepada masyarakat yang tidak mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kabupaten Lampung Barat tersebut," akunya. (*)
Berita Lainnya
-
Samsat Liwa Beri Keringanan Bayar PKB Tepat Waktu hingga Menunggak
Kamis, 11 Juni 2026 -
Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Krui, Resmikan RS KH Muhammad Thohir
Selasa, 09 Juni 2026 -
Persami KKRI Bentuk Karakter Pelajar di Tengah Gempuran Pengaruh Negatif Era Digital
Selasa, 09 Juni 2026 -
Petani Kopi Lambar Ditipu Rp1,3 Miliar, Laporan ke Polda Belum Ada Tindak Lanjut
Senin, 08 Juni 2026








