Meski Dilarang, Sat-PolPP Lampung Barat Masih Temukan Warga Jual Tuak
Sat-PolPP setempat saat menggelar kegiatan bidang Perda, pengawasan pelaksanaan Perda dan Perbup kabupaten Lampung Barat di kecamatan Sukau dan Lumbok seminung, Kamis (26/12/2019). Foto: Iwan
Lampung Barat - Meski sudah diingatkan bahkan dilarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PolPP) kabupaten Lampung Barat masih menemukan warga yang menjaual tuak.
Hal tersebut ditemukan saat Sat-PolPP setempat saat menggelar kegiatan bidang Perda, pengawasan pelaksanaan Perda dan Perbup kabupaten Lampung Barat di kecamatan Sukau dan Lumbok seminung, Kamis (26/12/2019).
"Dalam giat kali ini, kita masih menemukan warga yang menjual minuman jenis tuak di lapo dan warung. Selain itu, kita juga menemukan beberapa warung makan yang belum memenuhi kewajiban memungut pajak Restoran," kata Plt Kasat PolPP Lampung Barat, M Henry Faisal.
Ditanya apakah bentuk sanksi yang akan diberikan terharap warga yang belum mematuhi aturan tersebut, Henry mengaku akan memberikan teguran.
"Kita akan memberikan teguran tertulis dan himbauan kepada masyarakat yang tidak mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kabupaten Lampung Barat tersebut," akunya. (*)
Berita Lainnya
-
Data Bansos Kerap Bermasalah, Pemkab Lampung Barat Perkuat Peran Operator SIKS-NG
Selasa, 05 Mei 2026 -
Dua Bocah Korban Tenggelam di Belalau Lampung Barat Ditemukan Meninggal
Selasa, 05 Mei 2026 -
Dua Anak Terseret Arus Sungai Way Semaka di Belalau, Satu Tewas, Satu Belum Ditemukan
Selasa, 05 Mei 2026 -
Jalan Nasional di Batu Brak Lampung Barat Kerap Tergenang, Warga Minta Penanganan Serius
Selasa, 05 Mei 2026








