Meski Dilarang, Sat-PolPP Lampung Barat Masih Temukan Warga Jual Tuak

Sat-PolPP setempat saat menggelar kegiatan bidang Perda, pengawasan pelaksanaan Perda dan Perbup kabupaten Lampung Barat di kecamatan Sukau dan Lumbok seminung, Kamis (26/12/2019). Foto: Iwan
Lampung Barat - Meski sudah diingatkan bahkan dilarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PolPP) kabupaten Lampung Barat masih menemukan warga yang menjaual tuak.
Hal tersebut ditemukan saat Sat-PolPP setempat saat menggelar kegiatan bidang Perda, pengawasan pelaksanaan Perda dan Perbup kabupaten Lampung Barat di kecamatan Sukau dan Lumbok seminung, Kamis (26/12/2019).
"Dalam giat kali ini, kita masih menemukan warga yang menjual minuman jenis tuak di lapo dan warung. Selain itu, kita juga menemukan beberapa warung makan yang belum memenuhi kewajiban memungut pajak Restoran," kata Plt Kasat PolPP Lampung Barat, M Henry Faisal.
Ditanya apakah bentuk sanksi yang akan diberikan terharap warga yang belum mematuhi aturan tersebut, Henry mengaku akan memberikan teguran.
"Kita akan memberikan teguran tertulis dan himbauan kepada masyarakat yang tidak mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kabupaten Lampung Barat tersebut," akunya. (*)
Berita Lainnya
-
Banjir Bandang Terjang Suoh Lambar, 5 Rumah Hanyut dan 30 Warga Mengungsi
Rabu, 10 September 2025 -
Banjir Meluas, Sejumlah Rumah Hingga Masjid di BNS Lambar Terendam
Rabu, 10 September 2025 -
Banjir Bandang Terjang Suoh Lambar, Sejumlah Rumah Hanyut
Rabu, 10 September 2025 -
50 Kesebelasan dari Tiga Daerah Bersaing di Turnamen Sepak Bola Dandim Cup II
Rabu, 10 September 2025