Meski Dilarang, Sat-PolPP Lampung Barat Masih Temukan Warga Jual Tuak
Lampung Barat - Meski sudah diingatkan bahkan dilarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PolPP) kabupaten Lampung Barat masih menemukan warga yang menjaual tuak.
Hal tersebut ditemukan saat Sat-PolPP setempat saat menggelar kegiatan bidang Perda, pengawasan pelaksanaan Perda dan Perbup kabupaten Lampung Barat di kecamatan Sukau dan Lumbok seminung, Kamis (26/12/2019).
"Dalam giat kali ini, kita masih menemukan warga yang menjual minuman jenis tuak di lapo dan warung. Selain itu, kita juga menemukan beberapa warung makan yang belum memenuhi kewajiban memungut pajak Restoran," kata Plt Kasat PolPP Lampung Barat, M Henry Faisal.
Ditanya apakah bentuk sanksi yang akan diberikan terharap warga yang belum mematuhi aturan tersebut, Henry mengaku akan memberikan teguran.
"Kita akan memberikan teguran tertulis dan himbauan kepada masyarakat yang tidak mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kabupaten Lampung Barat tersebut," akunya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Bangun Gedung PLUT untuk Pengembangan Kualitas Produk UMKM
Jumat, 31 Januari 2025 -
Pemkab Lambar Gandeng Smart Global Education Olah Limbah Kulit Buah dan Tomat Jadi Produk UMKM Berkualitas
Jumat, 31 Januari 2025 -
Produksi Kopi Robusta di Lambar Meningkat Jadi 62.979,5 Ton
Kamis, 30 Januari 2025 -
Pj Bupati Lampung Barat Nukman Sidak Randis Seluruh OPD
Kamis, 30 Januari 2025