Meski Dilarang, Sat-PolPP Lampung Barat Masih Temukan Warga Jual Tuak
Sat-PolPP setempat saat menggelar kegiatan bidang Perda, pengawasan pelaksanaan Perda dan Perbup kabupaten Lampung Barat di kecamatan Sukau dan Lumbok seminung, Kamis (26/12/2019). Foto: Iwan
Lampung Barat - Meski sudah diingatkan bahkan dilarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PolPP) kabupaten Lampung Barat masih menemukan warga yang menjaual tuak.
Hal tersebut ditemukan saat Sat-PolPP setempat saat menggelar kegiatan bidang Perda, pengawasan pelaksanaan Perda dan Perbup kabupaten Lampung Barat di kecamatan Sukau dan Lumbok seminung, Kamis (26/12/2019).
"Dalam giat kali ini, kita masih menemukan warga yang menjual minuman jenis tuak di lapo dan warung. Selain itu, kita juga menemukan beberapa warung makan yang belum memenuhi kewajiban memungut pajak Restoran," kata Plt Kasat PolPP Lampung Barat, M Henry Faisal.
Ditanya apakah bentuk sanksi yang akan diberikan terharap warga yang belum mematuhi aturan tersebut, Henry mengaku akan memberikan teguran.
"Kita akan memberikan teguran tertulis dan himbauan kepada masyarakat yang tidak mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kabupaten Lampung Barat tersebut," akunya. (*)
Berita Lainnya
-
Pengajian Akbar di Gedung Surian Hadirkan Layanan Sosial, Pemkab Lampung Barat Sasar Warga Rentan
Selasa, 16 Desember 2025 -
41 Nomor Dilombakan, PASI Lampung Barat Petakan Bibit Atlet Atletik Berprestasi
Senin, 15 Desember 2025 -
Mistiana: Serapan Anggaran Tidak Maksimal Hambat Pembangunan, OPD Harus Gerak Cepat
Kamis, 11 Desember 2025 -
Hujan Deras Picu Luapan Kali Way Bulok, 42 Rumah di Pekon Bumi Hantatai Lambar Terendam Banjir
Kamis, 11 Desember 2025









