Ketua PT Tanjung Karang Mengambil Sumpah 24 Advokat PAI
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melaksanakan pengambilan sumpah 24 advokat yang bergabung dalam wadah PAI (Perkumpulan Advocaten Indonesia), Kamis (26/12/2019). Foto: Ist
Bandar Lampung-Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang melaksanakan pengambilan sumpah 24 advokat yang bergabung dalam wadah PAI (Perkumpulan Advocaten Indonesia).
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Charis Mardiyanto didampingi anggota Suwono dan Antony Syarief di Aula Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Kamis (26/12/2019).
Usai disumpah, 24 advokat PAI tersebut melaksanakan penandatanganan berita acara sumpah (BAS). Dalam sambutannya, Charis Mardiyanto mengatakan para advokat yang sudah disumpah sudah bisa beracara di pengadilan.
“Tentunya ini merupakan harapan baru untuk masyarakat mendapatkan jasa hukum dari para advokat. Dalam persaingan untuk memberikan jasa hukum kepada masyarakat, anda harus ingat sumpah yang anda ucapkan tadi," kata Charis.
Ia berharap, dengan adanya kehadiran para advokat baru semoga dapat memudahkan masyarakat untuk mendapat jasa hukum yang tentunya dapat meringankan biaya.
“Untuk diketahui anda sebagai advokat dalam pengambilan sumpah pada hari ini berdasarkan SK BPP PAI, Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat,” jelas mantan Ketua Pengadilan Tinggi Kendari ini. (*)
Berita Lainnya
-
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026 -
Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Iman
Selasa, 17 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Apresiasi Tim Relawan di Aceh Pasca Bencana
Selasa, 17 Maret 2026
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Charis Mardiyanto didampingi anggota Suwono dan Antony Syarief di Aula Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Kamis (26/12/2019).
Usai disumpah, 24 advokat PAI tersebut melaksanakan penandatanganan berita acara sumpah (BAS). Dalam sambutannya, Charis Mardiyanto mengatakan para advokat yang sudah disumpah sudah bisa beracara di pengadilan.
“Tentunya ini merupakan harapan baru untuk masyarakat mendapatkan jasa hukum dari para advokat. Dalam persaingan untuk memberikan jasa hukum kepada masyarakat, anda harus ingat sumpah yang anda ucapkan tadi," kata Charis.
Ia berharap, dengan adanya kehadiran para advokat baru semoga dapat memudahkan masyarakat untuk mendapat jasa hukum yang tentunya dapat meringankan biaya.
“Untuk diketahui anda sebagai advokat dalam pengambilan sumpah pada hari ini berdasarkan SK BPP PAI, Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat,” jelas mantan Ketua Pengadilan Tinggi Kendari ini. (*)
- Penulis : Kupastuntas
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 18 Maret 2026PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
-
Rabu, 18 Maret 2026PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
-
Selasa, 17 Maret 2026Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Iman
-
Selasa, 17 Maret 2026PLN UID Lampung Apresiasi Tim Relawan di Aceh Pasca Bencana








