Ketua PT Tanjung Karang Mengambil Sumpah 24 Advokat PAI
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melaksanakan pengambilan sumpah 24 advokat yang bergabung dalam wadah PAI (Perkumpulan Advocaten Indonesia), Kamis (26/12/2019). Foto: Ist
Bandar Lampung-Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang melaksanakan pengambilan sumpah 24 advokat yang bergabung dalam wadah PAI (Perkumpulan Advocaten Indonesia).
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Charis Mardiyanto didampingi anggota Suwono dan Antony Syarief di Aula Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Kamis (26/12/2019).
Usai disumpah, 24 advokat PAI tersebut melaksanakan penandatanganan berita acara sumpah (BAS). Dalam sambutannya, Charis Mardiyanto mengatakan para advokat yang sudah disumpah sudah bisa beracara di pengadilan.
“Tentunya ini merupakan harapan baru untuk masyarakat mendapatkan jasa hukum dari para advokat. Dalam persaingan untuk memberikan jasa hukum kepada masyarakat, anda harus ingat sumpah yang anda ucapkan tadi," kata Charis.
Ia berharap, dengan adanya kehadiran para advokat baru semoga dapat memudahkan masyarakat untuk mendapat jasa hukum yang tentunya dapat meringankan biaya.
“Untuk diketahui anda sebagai advokat dalam pengambilan sumpah pada hari ini berdasarkan SK BPP PAI, Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat,” jelas mantan Ketua Pengadilan Tinggi Kendari ini. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Charis Mardiyanto didampingi anggota Suwono dan Antony Syarief di Aula Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Kamis (26/12/2019).
Usai disumpah, 24 advokat PAI tersebut melaksanakan penandatanganan berita acara sumpah (BAS). Dalam sambutannya, Charis Mardiyanto mengatakan para advokat yang sudah disumpah sudah bisa beracara di pengadilan.
“Tentunya ini merupakan harapan baru untuk masyarakat mendapatkan jasa hukum dari para advokat. Dalam persaingan untuk memberikan jasa hukum kepada masyarakat, anda harus ingat sumpah yang anda ucapkan tadi," kata Charis.
Ia berharap, dengan adanya kehadiran para advokat baru semoga dapat memudahkan masyarakat untuk mendapat jasa hukum yang tentunya dapat meringankan biaya.
“Untuk diketahui anda sebagai advokat dalam pengambilan sumpah pada hari ini berdasarkan SK BPP PAI, Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat,” jelas mantan Ketua Pengadilan Tinggi Kendari ini. (*)
- Penulis : Kupastuntas
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 14 Mei 2026Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun








