Ketua PT Tanjung Karang Mengambil Sumpah 24 Advokat PAI

Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melaksanakan pengambilan sumpah 24 advokat yang bergabung dalam wadah PAI (Perkumpulan Advocaten Indonesia), Kamis (26/12/2019). Foto: Ist
Bandar Lampung-Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang melaksanakan pengambilan sumpah 24 advokat yang bergabung dalam wadah PAI (Perkumpulan Advocaten Indonesia).
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Charis Mardiyanto didampingi anggota Suwono dan Antony Syarief di Aula Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Kamis (26/12/2019).
Usai disumpah, 24 advokat PAI tersebut melaksanakan penandatanganan berita acara sumpah (BAS). Dalam sambutannya, Charis Mardiyanto mengatakan para advokat yang sudah disumpah sudah bisa beracara di pengadilan.
“Tentunya ini merupakan harapan baru untuk masyarakat mendapatkan jasa hukum dari para advokat. Dalam persaingan untuk memberikan jasa hukum kepada masyarakat, anda harus ingat sumpah yang anda ucapkan tadi," kata Charis.
Ia berharap, dengan adanya kehadiran para advokat baru semoga dapat memudahkan masyarakat untuk mendapat jasa hukum yang tentunya dapat meringankan biaya.
“Untuk diketahui anda sebagai advokat dalam pengambilan sumpah pada hari ini berdasarkan SK BPP PAI, Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat,” jelas mantan Ketua Pengadilan Tinggi Kendari ini. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung UMKM Naik Kelas, Bank Lampung Salurkan KUR Bagi 1.000 Pelaku UMKM
Selasa, 21 Oktober 2025 -
FEB Universitas Teknokrat Tingkatkan Literasi Pasar Modal Mahasiswa Lewat Seminar 'Corporate Action in the Modern Capital Market'
Selasa, 21 Oktober 2025 -
15.381 UMKM Lampung Terima Pembiayaan Rp 919 Miliar
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Cegah PMI Non-Prosedural, Imigrasi Lampung Perkuat Pelayanan Keimigrasian
Selasa, 21 Oktober 2025
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Charis Mardiyanto didampingi anggota Suwono dan Antony Syarief di Aula Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Kamis (26/12/2019).
Usai disumpah, 24 advokat PAI tersebut melaksanakan penandatanganan berita acara sumpah (BAS). Dalam sambutannya, Charis Mardiyanto mengatakan para advokat yang sudah disumpah sudah bisa beracara di pengadilan.
“Tentunya ini merupakan harapan baru untuk masyarakat mendapatkan jasa hukum dari para advokat. Dalam persaingan untuk memberikan jasa hukum kepada masyarakat, anda harus ingat sumpah yang anda ucapkan tadi," kata Charis.
Ia berharap, dengan adanya kehadiran para advokat baru semoga dapat memudahkan masyarakat untuk mendapat jasa hukum yang tentunya dapat meringankan biaya.
“Untuk diketahui anda sebagai advokat dalam pengambilan sumpah pada hari ini berdasarkan SK BPP PAI, Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat,” jelas mantan Ketua Pengadilan Tinggi Kendari ini. (*)
- Penulis : Kupastuntas
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 21 Oktober 2025
Dukung UMKM Naik Kelas, Bank Lampung Salurkan KUR Bagi 1.000 Pelaku UMKM
-
Selasa, 21 Oktober 2025
FEB Universitas Teknokrat Tingkatkan Literasi Pasar Modal Mahasiswa Lewat Seminar 'Corporate Action in the Modern Capital Market'
-
Selasa, 21 Oktober 2025
15.381 UMKM Lampung Terima Pembiayaan Rp 919 Miliar
-
Selasa, 21 Oktober 2025
Cegah PMI Non-Prosedural, Imigrasi Lampung Perkuat Pelayanan Keimigrasian