Kasus Tiga ASN Diperiksa, Bawaslu Pesibar Tunggu Rekomendasi KASN
Ilustrasi
Pesisir Barat-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Irwansyah menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak netral menjelang pelaksanaan Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Pesibar, Irwansyah mengatakan tiga ASN yang sudah diperiksa yakni MH, THP, dan AS, terkait dugaan dukungan terhadap salah satu calon bupati di media sosial.
"Dukungan yang dilakukan melalui media sosial Facebook. Terhadap ke tiga ASN tersebut telah kita lakukan pemeriksaan. Dan hasilnya sudah kita serahkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk tindaklanjuti," papar Irwansyah, Kamis (26/12/2019).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sudah diserahkan pada bulan November lalu, namun hingga saat ini belum ada balasan dari KASN mengenai hal itu.
"Yang memberikan sanksi itu adalah KASN. Ketiga ASN tersebut bisa diberikan sanksi berat atau ringan itu ditentukan KASN, kita sudah sampaikan laporannya. Saat ini mungkin sedang diproses," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan
Rabu, 10 Desember 2025
Ketua Bawaslu Pesibar, Irwansyah mengatakan tiga ASN yang sudah diperiksa yakni MH, THP, dan AS, terkait dugaan dukungan terhadap salah satu calon bupati di media sosial.
"Dukungan yang dilakukan melalui media sosial Facebook. Terhadap ke tiga ASN tersebut telah kita lakukan pemeriksaan. Dan hasilnya sudah kita serahkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk tindaklanjuti," papar Irwansyah, Kamis (26/12/2019).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sudah diserahkan pada bulan November lalu, namun hingga saat ini belum ada balasan dari KASN mengenai hal itu.
"Yang memberikan sanksi itu adalah KASN. Ketiga ASN tersebut bisa diberikan sanksi berat atau ringan itu ditentukan KASN, kita sudah sampaikan laporannya. Saat ini mungkin sedang diproses," pungkasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 15 Desember 2025Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
-
Kamis, 11 Desember 2025Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
-
Rabu, 10 Desember 2025Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
-
Rabu, 10 Desember 2025Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan









