Kasus Tiga ASN Diperiksa, Bawaslu Pesibar Tunggu Rekomendasi KASN
Ilustrasi
Pesisir Barat-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Irwansyah menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak netral menjelang pelaksanaan Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Pesibar, Irwansyah mengatakan tiga ASN yang sudah diperiksa yakni MH, THP, dan AS, terkait dugaan dukungan terhadap salah satu calon bupati di media sosial.
"Dukungan yang dilakukan melalui media sosial Facebook. Terhadap ke tiga ASN tersebut telah kita lakukan pemeriksaan. Dan hasilnya sudah kita serahkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk tindaklanjuti," papar Irwansyah, Kamis (26/12/2019).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sudah diserahkan pada bulan November lalu, namun hingga saat ini belum ada balasan dari KASN mengenai hal itu.
"Yang memberikan sanksi itu adalah KASN. Ketiga ASN tersebut bisa diberikan sanksi berat atau ringan itu ditentukan KASN, kita sudah sampaikan laporannya. Saat ini mungkin sedang diproses," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
WNA Asal Jerman Korban Kebakaran Dimakamkan di Pesisir Barat
Senin, 06 April 2026 -
Kebakaran Hanguskan Rumah di Pekon Kampung Jawa Pesisir Barat, Satu WNA Tewas
Senin, 06 April 2026 -
Pasca Insiden Maut, BPBD Pesibar Larang Wisatawan Berenang di Area Pantai Tanpa Pengawasan
Selasa, 24 Maret 2026 -
Tiga Wisatawan Tenggelam di Pantai Mandiri Pesibar, Satu Korban Masih Dalam Pencarian
Senin, 23 Maret 2026
Ketua Bawaslu Pesibar, Irwansyah mengatakan tiga ASN yang sudah diperiksa yakni MH, THP, dan AS, terkait dugaan dukungan terhadap salah satu calon bupati di media sosial.
"Dukungan yang dilakukan melalui media sosial Facebook. Terhadap ke tiga ASN tersebut telah kita lakukan pemeriksaan. Dan hasilnya sudah kita serahkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk tindaklanjuti," papar Irwansyah, Kamis (26/12/2019).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sudah diserahkan pada bulan November lalu, namun hingga saat ini belum ada balasan dari KASN mengenai hal itu.
"Yang memberikan sanksi itu adalah KASN. Ketiga ASN tersebut bisa diberikan sanksi berat atau ringan itu ditentukan KASN, kita sudah sampaikan laporannya. Saat ini mungkin sedang diproses," pungkasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 06 April 2026WNA Asal Jerman Korban Kebakaran Dimakamkan di Pesisir Barat
-
Senin, 06 April 2026Kebakaran Hanguskan Rumah di Pekon Kampung Jawa Pesisir Barat, Satu WNA Tewas
-
Selasa, 24 Maret 2026Pasca Insiden Maut, BPBD Pesibar Larang Wisatawan Berenang di Area Pantai Tanpa Pengawasan
-
Senin, 23 Maret 2026Tiga Wisatawan Tenggelam di Pantai Mandiri Pesibar, Satu Korban Masih Dalam Pencarian








