Kasus Tiga ASN Diperiksa, Bawaslu Pesibar Tunggu Rekomendasi KASN
Ilustrasi
Pesisir Barat-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Irwansyah menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak netral menjelang pelaksanaan Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Pesibar, Irwansyah mengatakan tiga ASN yang sudah diperiksa yakni MH, THP, dan AS, terkait dugaan dukungan terhadap salah satu calon bupati di media sosial.
"Dukungan yang dilakukan melalui media sosial Facebook. Terhadap ke tiga ASN tersebut telah kita lakukan pemeriksaan. Dan hasilnya sudah kita serahkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk tindaklanjuti," papar Irwansyah, Kamis (26/12/2019).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sudah diserahkan pada bulan November lalu, namun hingga saat ini belum ada balasan dari KASN mengenai hal itu.
"Yang memberikan sanksi itu adalah KASN. Ketiga ASN tersebut bisa diberikan sanksi berat atau ringan itu ditentukan KASN, kita sudah sampaikan laporannya. Saat ini mungkin sedang diproses," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Setelah Penantian Panjang, Jalan di Way Haru Pesisir Barat Akhirnya Segera Dibangun
Rabu, 18 Februari 2026 -
Satu Jenazah Teridentifikasi, Polisi Autopsi Mayat Tak Utuh di Pantai Walur
Senin, 02 Februari 2026 -
Mayat Kedua Ditemukan di Pantai Walur, Berjarak 200 Meter dari Temuan Mayat Tanpa Kepala
Minggu, 01 Februari 2026 -
Dua Warga Pesisir Barat Hilang Terseret Banjir Bandang Sungai Way Halami
Sabtu, 31 Januari 2026
Ketua Bawaslu Pesibar, Irwansyah mengatakan tiga ASN yang sudah diperiksa yakni MH, THP, dan AS, terkait dugaan dukungan terhadap salah satu calon bupati di media sosial.
"Dukungan yang dilakukan melalui media sosial Facebook. Terhadap ke tiga ASN tersebut telah kita lakukan pemeriksaan. Dan hasilnya sudah kita serahkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk tindaklanjuti," papar Irwansyah, Kamis (26/12/2019).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sudah diserahkan pada bulan November lalu, namun hingga saat ini belum ada balasan dari KASN mengenai hal itu.
"Yang memberikan sanksi itu adalah KASN. Ketiga ASN tersebut bisa diberikan sanksi berat atau ringan itu ditentukan KASN, kita sudah sampaikan laporannya. Saat ini mungkin sedang diproses," pungkasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 18 Februari 2026Setelah Penantian Panjang, Jalan di Way Haru Pesisir Barat Akhirnya Segera Dibangun
-
Senin, 02 Februari 2026Satu Jenazah Teridentifikasi, Polisi Autopsi Mayat Tak Utuh di Pantai Walur
-
Minggu, 01 Februari 2026Mayat Kedua Ditemukan di Pantai Walur, Berjarak 200 Meter dari Temuan Mayat Tanpa Kepala
-
Sabtu, 31 Januari 2026Dua Warga Pesisir Barat Hilang Terseret Banjir Bandang Sungai Way Halami









