Pencuri Hp Yang Terekam CCTV Ternyata Warga Batu Brak, Satu Berstatus Pelajar

Barang bukti yang diamankan dari pelaku. Foto: Ist
Lampung Barat- Dua pelaku pencuri Hp yang terekam CCTV pada Senin malam, (23/12) di wilayah Pemangku Sabah Bekhak, Pekon (Desa) Sebarus, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat akhirnya berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Satreskrim Polres setempat sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (24/12).
Berdasarkan informasi yang diterima Kupastuntas.co, kedua pelaku merupakan warga pekon Sukabumi kecamatan Batu Brak.
"Keduanya berhasil ditangkap sekitar jam 23.00 WIB, keduanya merupakan warga Pemangku wai salang dan selipas pekon Sukabumi, keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing," ungkap sumber.
Sebelumnya aksi kedua pelaku menjadi viral karena beredar video hasil CCTV saat keduanya melakukan aksi. Dalam video tersebut terlihat satu pelaku berpura-pura sebagai pembeli dan mbawa kabur dua unit Hp, sedangkan satu pelaku lainnya menunggu di atas motor di depan konter.
Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Made Silpa Yudiawan ketika dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan selulernya membenarkan jika keduanya sudah diamankan di Mapolres.
"Tersangka yang kita amankan yakni BS (18) warga Way salang, dan IR (15) warga pemangku selipas yang masih berstatus pelajar. Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan selain rekaman CCTV yaitu 2 buah Hp merk Vivo Y12 dan Y15, 2 pakaian yang digunakan, 1 buah helm warna putih merk INK, 1 buah tas selempang warna coklat merk polostars, dan 1 unit motor RX-King warna hitam dengan nomor polisi BE 6023 HX," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
31 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Lampung Barat Dilantik, Ini Rinciannya
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Sekda Instruksikan APIP Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana Ketahanan Pangan Pekon Sinar Jaya Lampung Barat
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Pemutakhiran Data Triwulan III, KPU Lampung Barat Catat 225.530 Pemilih
Senin, 06 Oktober 2025 -
Bendahara Desa Sinar Jaya Tak Kunjung Kembalikan Dana Ketahanan Pangan, Inspektorat Pertimbangkan Langkah Hukum
Senin, 06 Oktober 2025