• Minggu, 06 Juli 2025

Pengamat Sebut Tindakan Penyegelan Parkir RSDUAM Sudah Benar

Senin, 23 Desember 2019 - 11.43 WIB
121

Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung memasang stiker tak bayar pajak parkir di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUDAM) provinsi Lampung, Selasa (17/12/2019). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung - Penyegelan box parkir yang dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Bandar Lampung menuai polemik dan keberatan dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeluk (RSUDAM) Lampung.

Atas dasar itu, Pengamat Hukum Unila, Yusdiyanto menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh BPPRD kota sudah benar.

"Bahwa kewenangan memungut pajak parkir di RS. Abdul Muluk adalah Pemerintah Kota Bandar Lampung, sedangkan penyelenggaraan Rumah Sakit merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung," ungkapnya, Senin (23/12/2019).

Hal itu lanjutnya, berdasarkan peraturan daerah No. 32 tahun 2014.  Tentang  perubahan atas peraturan daerah provinsi Lampung nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah. 

"Maka dari itu, pemerintah provinsi hanya memiliki wewenang memungut parkir di tempat khusus, adapun yang dimaksud tempat khusus parkir adalah penyediaan pelayanan di tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah. Tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh pemerintah kabupaten kota," paparnya.

Menurutnya, pemungutan pajak parkir yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai potensi pendapatan asli daerah tersebut.

"Kewenangan itu, telah ada dalam undang-undang no.28 tahun 2009, yang mana jenis pajak kabupaten/kota salah satunya adalah pajak parkir," imbuhnya.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan tersebut ujar dia, maka tidaklah keliru tindakan BPPRD Kota Bandar Lampung untuk menggali potensi pendapatan daerah, dan pihak lain yang menunggak pajak khususnya parkir.

"Tindakan penyegelan yang dilakukan itu, merupakan unsur dari undang-undang pajak dan retribusi daerah tahun 2009, yang mana digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,"tutupnya. (*)

Editor :