Tuduh Wartawan Tukang Adu Domba, IJTI Lampung Minta Oknum Pegawai RSUDAM Minta Maaf

Ketua IJTI Lampung, Herdiyansyah
Bandar Lampung -Oknum Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moloek (RSUDAM) Lampung, yang menuduh media massa memprovokasi dan membuat berita bohong, disarankan bukan hanya meminta maaf kepada Wartawan tetapi ada tindakan tegas dari gubernur Lampung. Sebab merendahkan profesi jurnalistik.
Demikian disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Lampung, Herdryansah alias kiting. Saat di Ruang Pers Forum Wartawan Kota, Komplek Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Minggu (21/12/2019).
Yang mana dalam pemberitaan sebelumnya, oknum yang bernama Anwar Staf di Bidang Hukum menyebut, berita yang tengah beredar tentang penyegelan loket HZL Parkir di RSUDAM, yang dilakukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung itu merupakan opini.
"Opini dari mana, jelas jelas itu kan berita berimbang. Apalagi wartawan yang memang mengemban kode etik jurnalistik yang ada di lokasi. Tujuannya untuk datang ke lokasi kan memang untuk menghindari menulis opini, kalau misal keberatan dengan adanya tulisan wartawan ada hak koreksi, Hak jawab. Nggak pantes seorang pegawai mengatakan wartawan tukang provokasi, membentuk Opini," papar Hendry.
Dalam menjalankan tugas lanjutnya, wartawan dituntut tetap memegang kode etik. Disamping itu wartawan mendapat hak khusus dan keistimewaan serta dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.
"Wartawan kerja untuk memenuhi kebutuhan informasi, jadi wartawan ini memegang kode etik jurnalistik. Sehingga wartawan dibilang memprovokasi, sangat melecehkan, oknum pegawai tersebut harus minta maaf kepada temen-temen wartawan," tegasnya.
Ia berharap Gubernur Lampung dapat mengambil langkah tegas, kepada oknum tersebut, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
"Wartawan sudah datang ke lokasi mencari informasi dan mengali berita tapi masih dibilang buat opini, saya minta Gubenrur untuk menindak tegas oknum pegawai itu. Agar dia lebih tau tentang tugas dan fungsi wartawan yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999. Jadi jangan mengkritik tanpa tau kebenarannya,"ungkapnya.(*)
Berita Lainnya
-
Kostiana Ajak Warga Bandar Lampung Bangkitkan Semangat Kebangsaan Lewat Sosialisasi Pancasila
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Saburai Lepas 199 Mahasiswa KKN di Lampung Selatan, Rektor: Jadilah Pembawa Solusi Bagi Masyarakat
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Misteri Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati dengan Korban
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025