• Kamis, 16 Januari 2025

Pasar Malam Kuliner Simpang Pemda (Pasimda) Pringsewu Diresmikan.

Minggu, 22 Desember 2019 - 13.22 WIB
429

Perdakon menyerahkan cinderamata kepada H Fauzi saat lounching Pasimda, Sabtu (21/12/2019) sore. (Foto: Manalu)

Pringsewu - Wakil Bupati Pringsewu H.Fauzi meresmikan Pasar malam kuliner Simpang Pemda (Pasimda) Pringsewu di Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Sabtu (21/12/2019) sore. 

Disela louncing, sekaligus dilaksanakan pengukuhan kepengurusan Persatuan Pedagang tiga Pekon (Perdakon) yakni Pekon Klaten, Bulurejo dan Bulok Karto.

Ketua panitia Pasimda Wahyudi mengatakan pasar malam kuliner Pasimda akan buka setiap malam Sabtu dan malam Minggu yang menyediakan aneka dagangan makanan, minuman tradisional dan modern, pakaian serta perlengkapan rumah tangga. 

"Rencana juga akan diselingi dengan penampilan permainan anak serta  berbagai kreasi hiburan," ungkap Wahyudi.

Menurutnya, berdirinya Pasimda atas inisiasi dan gagasan dari paguyuban pedagang tiga pekon tersebut. "Kami juga akan mendapat binaan dari UPT Pasar Gadingrejo dan Dinas Koperindag UKM Kabupaten Pringsewu," imbuh Wahyudi.

Sementara Kadis Koperindag UKM Pringsewu Masykur Hasan mengatakan, di Pringsewu sudah muncul puluhan pasar kuliner disejumlah kecamatan dengan menyajikan ciri khas masing-masing baik jajanan, makanan dan minuman. "Biasanya nama pasar kuliner  disesuaikan dengan tempat dan waktu," jelas Masykur.

"Kami siap melakukan pembinaan dan memediasi kebutuhan dari Pasimda tersebut kepada pemerintah daerah," tambah Masykur.

Wakil Bupati Fauzi mengapresiasi terbentuknya pasar kuliner Pasimda yang sebenarnya sudah lama di gagas namun baru sekarang terwujud. "Saya sudah lama mendengar adanya gagasan itu, namun baru sekarang terealisasi," ujarnya 

Fauzi juga meminta  Dinas Koperindag dan pihak terkait agar terus membina Pasimda sampai mapan bisa berdiri sendiri. "Libatkan juga para pemuda, karang taruna atau ormas kepemudaan sekitar. Hal itu untuk sama-sama peduli demi pembangunan Kabupaten Pringsewu ini," tukas Fauzi. (*)

Editor :