Maknai Peringatan Hari Ibu ke 91, DPD PDIP Lampung Gelar Kegiatan Peningkatan Kualitas Perempuan dan Anak
Ketua Panitia Aprilliati saat pembukaan kegiatan peringatan hari ibu ke 91, di Kantor DPD PDI P Lampung, Minggu (22/12/2019). (Foto: Erik)
Bandar Lampung- Memaknai peringatan hari ibu ke 91, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Lampung menggelar berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas perempuan dan anak Indonesia.
Kegiatan yang dilaksanakan di kantor DPD PDIP setempat, pada Minggu (22/12/2019), diantaranya bhakti sosial kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan gratis, hingga sosialisasi bahaya virus HIV-AIDS dan stunting.
Ketua Panitia, Aprilliati mengatakan, kegiatan ini merupakan satu tarikan nafas instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP dan digelar secara serentak di seluruh DPD dan DPC PDIP se-Indonesia.
"Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 100an partisipasi dari masyarakat dan kader DPD PDIP Lampung sejak pagi yang dibuka dengan senam bersama," ujar Aprilliati.
Menurut dia, tema sosialisasi terkait HIV-AIDS dan stunting dianggap hal yang tepat. Sebab kata dia, kasus stunting merupakan persoalan yang menjadi fokus pemerintah saat ini karena guna mempersiapkan generasi bangsa yang unggul.
"Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul itu berawal dari perempuan, sejak hamil hingga melahirkan. Bagaimana kita akan meraih kota layak anak kalau anak-anaknya tidak disiapkan," tukasnya.
Pelaksanaan kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Lampung, S. Marzuki yang mewakili Ketua DPD PDIP Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








